Pemerintah Kudus Resmi Larang Usaha Karaoke

Senin, 27 Juli 2015 - 13:45 WIB
Pemerintah Kudus Resmi...
Pemerintah Kudus Resmi Larang Usaha Karaoke
A A A
KUDUS - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya resmi melarang berbagai bentuk usaha hiburan karaoke. Praktis, dengan pelarangan ini Kudus tertutup bagi investasi di bidang usaha hiburan tersebut.

Pelarangan usaha karaoke disahkan lewat rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kudus tentang Raperda Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke yang digelar di Gedung DPRD Kudus, Senin (27/7).

Rapat paripurna ini dihadiri 42 dari 45 anggota DPRD Kudus. Sebelum pengesahan, Ketua DPRD Kudus, Masan sempat bertanya kepada anggota Dewan apakah Raperda tersebut bisa disahkan.

Dan seluruh wakil rakyat yang hadir langsung menyatakan persetujuannya. "Ini sudah kuorum. Jadi sah," kata Masan sembari ketok palu.

Raperda Karaoke sempat menjadi polemik berkepanjangan. Berbagai elemen masyarakat baik yang pro dan kontra secara bergantian menggelar aksi demonstrasi menyikapi Raperda tersebut.

Bupati Kudus Musthofa mengapresiasi pengesahan Raperda Karaoke. Musthofa berharap keberadaan regulasi ini menguatkan citra Kudus sebagai daerah religius. "Ini untuk masyarakat Kudus," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Warga Tagih Janji Plt...
Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
Pekerja Hiburan Jatim...
Pekerja Hiburan Jatim Bergembira, RHU Bakal Kembali Dibuka
Selesaikan Polemik Kenaikan...
Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi
Polisi Tutup THM di...
Polisi Tutup THM di Pematangsiantar, Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
11 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
11 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
12 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
12 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
13 jam yang lalu
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved