12 Jam Gatot Diperiksa

Kamis, 23 Juli 2015 - 10:37 WIB
12 Jam Gatot Diperiksa
12 Jam Gatot Diperiksa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sekitar 12 jam sebagai saksi kasus suap pengurusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dalam pemeriksaan itu KPK menginterogasi Gatot Pujo Nugroho soal instruksi dan perintah pemberian suap. Gatot menjalani pemeriksaan hampir 12 jam. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini keluar dari ruang pemeriksaan dan muncul di ruang steril sekitar pukul 21.31 WIB. Selama empat menit, Gatot berbincang dengan beberapa kuasa hukum.

Salah satunya Razman Arif Nasution. Gatot yang mengenakan baju batik putih bercorak cokelat ini hadir pukul 09.35 WIB. Selesai diperiksa sekitar pukul 22.00 WIB, Gatot menolak memberikan keterangan rinci terkait pemeriksaannya.

Disinggung wartawan soal perintahnya untuk pemberian suap ke hakim PTUN Medan, raut wajah Gatot pucat pasi. “Posisi saya letih, jadi saya minta kepada Pak Razman saja (untuk menyampaikan keterangan),” kata Gatot di depan Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.

Informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, penyidik sempat memberikan “terapi psikologis” kepada Gatot saat pemeriksaan. Pasalnya, Gatot mengelak dan tidak mau mengakui keterlibatannya selama pemeriksaan dari pagi hingga menjelang pukul 18.00 WIB. Selepas Salat Magrib, penyidik menginterogasi Gatot ke jantung perkara.

Dari keseluruhan materi yang lebih dari 20 pertanyaan, penyidik mengonfirmasi sadapan pembicaraan yang melibatkan Gatot dan/ atau sadapan pihak lain yang menyebutkan nama Gatot yang menyetujui pemberian suap.

Penyidik juga menyodorkan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Gatot dalam pengurusan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dengan kuasa hukum yakni firma hukum OC Kaligis & Associates.

Saat dikonfirmasi ulang mengenai sadapan pembicarannya terkait perintah dan persetujuan pemberian suap, Gatot lagi-lagi memilih diam. Gatot juga enggan berkomentar saat dikonfirmasi penyerahan uang suap untuk PTUN melalui istri mudanya, Evi Susanti guna diteruskan ke pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, baru kemudian diserahkan ke tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.

Sikap diam Gatot terus bertahan hingga memasuki mobil Toyota Kijang Innova putih B 1429 RFN. Sementara Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya sudah letih karena diperiksa sekitar 12 jam. Gatot, kata Razman, ditanya 28 pertanyaan oleh penyidik.

Dua di antaranya apakah kilennya selaku gubernur Sumut mengenal tersangka M Yagari Bastara Guntur alias Gerri (pengacara di firma hukum OC Kaligis & Associates) dan bagaimana tugas Gatot selaku gubernur. “Intinya adalah Pak Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara merasa yakin haqqul yakin tidak terlibat dalam masalah suap pengadilan tata usaha yang ada di Kota Medan,” ujar Razman.

Sayang Razman juga enggan menjawab apakah benar kliennya diinterogasi juga soal sadapan. Lebih lanjut, Razman juga membantah Evi menyerahkan uang dari Gatot ke Kaligis yang diteruskan ke tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.

“Bukan serahkan duit, jangan ditambahkan dong. Ibu Evi Susanti adalah mengenal bapak OC Kaligis sebelum (mengenal) Pak Gatot, dan Beliau tolong dong dipahami. Jadi saya jelaskan Pak Gatot intinya tidak terlibat dalam urusan suap atau apapun yang terkait dengan pengadilan tata usaha negara, begitu pula dengan Ibu Evi Susanti, itu saja,” ucapnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Gatot kemarin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gerri. Dia menyatakan, pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi dan mendalami informasi yang ada pada diri Gatot.

Priharsa belum bisa memastikan apakah dari puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik ada soal perintah dan persetujuan Gatot memberikan suap, serta sadapan pembicaraan. “Ditanya tentang hal-hal yang dia ketahui tentang peristiwa dugaan pidana, motif, serta konfirmasi tentang beberapa temuan penyidik. Temuan itu bisa bukti, bisa keterangan, dan informasi yang (memang) perlu dikonfirmasi lagi,” tegas Priharsa kepada KORAN SINDO tadi malam.

Dia mengaku hingga kemarin status Gatot masih sebagai saksi. Gatot sudah dicekal bersama lima pihak lainnya, pengacara senior OC Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji (pengacara), Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, Evi Susanti (istri kedua Gatot) untuk enam bulan pertama sejak Jumat (10/7).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan M Yagari Bastara Guntur alias Gerri (pengacara di firma hukum OC Kaligis & Associates) pada Kamis (9/7).

Penangkapan ini berkaitan dengan transaksi suap pengurusan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dengan kuasa hukum yakni firma hukum OC Kaligis & Associates.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita USD15.000 dan SGD5.000. Kemudian disita juga USD700 dari rumah Syamsir saat penggeledahan pada Sabtu (11/7). Selepas itu KPK menjemput, menetapkan, dan menahan tersangka Kaligis pada Selasa (14/7).

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9328 seconds (0.1#10.140)