Oknum Polisi Ditangkap Karena Diduga Menjual Sabu
A
A
A
BULUKUMBA - Bripka Jef oknum polisi anggota Satuan Sabhara Polres Bulukumba ditangkap Satuan Narkoba Polres Jeneponto karena diduga menjadi penjual sabu-sabu.
Oknum Polri ini ditangkap berdasarkan dari pengembangan anggota Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Ariv Bermuli mengatakan, sebelumnya anggotanya menangkap As (27) dan Hs (28) warga Kelurahan Monro-monro, Kecamatan Binamu di Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Kamis dini hari (23/7/2015).
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Avanza hitam DD1403 IN berdasarkan laporan dari warga.
“Saat anggota satuan narkoba menggeledah mobil yang dikendarai keduanya, berhasil ditemukan sebuah bungkusan bening diduga sabu di mobil tersebut, “ kata AKP Ariv.
Pelaku As dan Hs, kata dia, saat ditangkap mengaku jika barang haram yang diduga sabu tersebut dia beli dari oknum polisi Bripka Jef di Kabupaten Bulukumba.
Namun Bripka Jef, timpal dia, saat diinterogasi mengaku tidak mengenal As dan Hs. Bahkan keterangan keduanya dibantah Jef, jika barang haram tersebut adalah miliknya.
Lantaran saat keduanya ditangkap Bripka Jef bersama keluarganya masih berada di Makassar dan rumahnya di Kabupaten Bulukumba dalam keadaan kosong.
Hingga kini petugas Satuan Narkoba Polres Jeneponto masih menahan ketiganya serta menyita satu bungkusan diduga sabu, dua unit telepon selular dan satu mobil Avansa Hitam sebagai bahan penyidikan.
“Jika terbukti ketiga pelaku akan dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga dua belas tahun penjara, “ kata Kasat Narkoba.
Oknum Polri ini ditangkap berdasarkan dari pengembangan anggota Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Ariv Bermuli mengatakan, sebelumnya anggotanya menangkap As (27) dan Hs (28) warga Kelurahan Monro-monro, Kecamatan Binamu di Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Kamis dini hari (23/7/2015).
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Avanza hitam DD1403 IN berdasarkan laporan dari warga.
“Saat anggota satuan narkoba menggeledah mobil yang dikendarai keduanya, berhasil ditemukan sebuah bungkusan bening diduga sabu di mobil tersebut, “ kata AKP Ariv.
Pelaku As dan Hs, kata dia, saat ditangkap mengaku jika barang haram yang diduga sabu tersebut dia beli dari oknum polisi Bripka Jef di Kabupaten Bulukumba.
Namun Bripka Jef, timpal dia, saat diinterogasi mengaku tidak mengenal As dan Hs. Bahkan keterangan keduanya dibantah Jef, jika barang haram tersebut adalah miliknya.
Lantaran saat keduanya ditangkap Bripka Jef bersama keluarganya masih berada di Makassar dan rumahnya di Kabupaten Bulukumba dalam keadaan kosong.
Hingga kini petugas Satuan Narkoba Polres Jeneponto masih menahan ketiganya serta menyita satu bungkusan diduga sabu, dua unit telepon selular dan satu mobil Avansa Hitam sebagai bahan penyidikan.
“Jika terbukti ketiga pelaku akan dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga dua belas tahun penjara, “ kata Kasat Narkoba.
(sms)