Kebakaran TPA Ilegal Gegerkan Warga Tambakaji

Rabu, 22 Juli 2015 - 10:19 WIB
Kebakaran TPA Ilegal Gegerkan Warga Tambakaji
Kebakaran TPA Ilegal Gegerkan Warga Tambakaji
A A A
SEMARANG - Sebuah tempat pembuangan sampah ilegal di Kelurahan Tambakaji Ngaliyan, tepatnya di sekitar Kawasan Industri Tambakaji, terbakar, kemarin.

Besarnya api membuat warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut khawatir api akan merembet dan melahap perumahan mereka. Kebakaran yang menurut informasi warga terjadi sejak Senin (20/7) malam hingga siang kemarin, belum dapat dipadamkan. Asap tebal masih membumbung tinggi dari lokasi kebakaran yang jaraknya sekitar sepuluh meter dari perumahan padat penduduk dan kawasan industri tersebut.

Sejumlah petugas pemadam kebakaran sudah berupaya memadamkan api. Namun, karena tumpukan sampah yang banyak, petugas pemadaman belum juga berhasil memadamkan api. Setelah melakukan pemadaman secukupnya di kawasan dekat perumahan penduduk, petugas akhirnya memutuskan menghentikan proses pemadaman. Sebab, meskipun dilakukan terus-menerus, api sangat sulit dipadamkan.

“Sejak tadi malam (kemarin malam), kami sudah mengerahkan setidaknya sembilan mobil pemadam kebakaran. Namun, karena sulitnya medan dan banyaknya tumpukan sampah, pemadaman belum juga selesai dan terpaksa kami hentikan,” ungkap Kabid Operasional dan Pengendalian Dinas Kebakaran Kota Semarang, Soemarsono, saat ditemui di lokasi kebakaran, kemarin.

Menurut Sumarsono, pemadaman api di lokasi tersebut tidak dapat total karena tumpukan sampah yang tinggi. Seharusnya ada alat berat yang dikerahkan agar api yang berada di bawah tumpukan sampah dapat diatasi. “Karena tempat pembuangan sampah ini ilegal dan tidak ada yang mau bertanggung jawab, kami kesulitan memadamkan secara total. Kami terpaksa menghentikan pemadaman, namun tetap meminta masyarakat memantau jika api kembali membesar dan membahayakan warga,” ujarnya.

Lebih lanjut Sumarsono mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar sampah. Sebab, di musim kemarau seperti sekarang, api sekecil apa pun dari pembakaran sampah dapat menyebabkan musibah kebakaran yang besar. “Sudah banyak contohnya, dari membakar sampah sedikit, tapi merembet dan membakar rumah warga. Kami imbau warga tidak membakar sampah, lebih baik dibuang di tempat sampah resmi untuk dibawa petugas ke TPA Jatibarang,” ucapnya.

Sementara Staf Pembangunan Kelurahan Tambakaji, Abdullah, membenarkan jika tempat pembuangan sampah yang terbakar tersebut ilegal. Selama ini, lokasi itu kerap dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga di Kelurahan Tambakaji. “Tempat ini dulu pernah terbakar, akhirnya kami dari pihak kelurahan melakukan penutupan. Namun karena kurang pengawasan, akhirnya kembali dijadikan lokasi pembuangan sampah dan kembali terbakar,” kata dia.

Kebakaran TPA ilegal tersebut, lanjut Abdullah, memang sangat meresahkan. Selain api dapat merembet ke permukiman warga, asap tebal yang keluar dari pembakaran juga membuat warga sesak napas.

“Kami akan mengevaluasi dan mengajak masyarakat tidak membuang sampah di sini. Nantinya, lokasi ini akan kami tutup dan akan kami pasang pagar,” ujarnya.

Andika prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7308 seconds (0.1#10.140)