Wartawati Sudah Diincar Dua Bulan
A
A
A
DEPOK - Otak pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap Noer Baety Rofiq alias Bety, 44, mengaku sudah mengincar korban sejak dua bulan.
Pelaku memata-matai aktivitas wartawati freelance itu dan kondisi rumahnya. Deni Setiawan alias Ngemeng, 25, melakukan pemetaan bersamaan dengan dirinya menjadi kuli bangunan di dekat rumah korban. Selama bekerja merenovasi rumah tetangga Bety, pelaku pernah berpapasan dengan korban sebanyak empat kali. “Saya memperhatikan gerak-gerik korban. Jam berapa biasanya keluar rumah dan aktivitasnya apa saja,” ujar Deni di Ma polres Depok kemarin.
Pelaku bahkan sempat berkomunikasi langsung dengan korban. Saat itu, mobil pikap yang digunakan mengangkat puing menghalangi pintu masuk rumah korban, sehingga kor ban meminta dirinya memindahkan mobil. “Saya juga melihat dia buang sampah. Empat kali melihat (korban),” katanya.
Selama dua bulan itu, pelaku meng hapal siapa saja yang tinggal di rumah, termasuk menghapal pintu masuk ke rumah Bety. Hingga pada Rabu (1/7) dia berniat melakukan perampokan dengan mengajak Hafit Ubaidilah, 22. “Saya SMS dia dan dia langsung mau,” ucapnya.
Ketika beraksi pada Kamis (2/7) pukul 02.00 WIB, Deni bersama Hafit dan Sarifudin, 20, sedangkan Pujono, 20, tidak ikut. Ketiganya ke lokasi menggunakan sepeda motor milik Hafit dengan cara berboncengan. Setibanya di lokasi, Deni mencongkel pintu belakang yang berlapis seng. “Masih ada pintu besi, tapi enggak dikunci. Su dah didalam, korban keluar kamar jadi kami bersembunyi,” kata Deni.
Saat itu korban hendak sahur. Setelah dipastikan tidur selesai sahur, ketiganya kembali masuk ke rumah. Namun, lagilagi korban keluar kamar karena mendengar suara berisik. Para pelaku pun langsung memukul dan menganiaya korban hingga tewas. “Saya nusuk dua kali di leher. Kalau Hafit tujuh kali di perut,” ujarnya.
Korban yang sudah tidak ber nyawa kemudian diikat kaki dan tangannya menggunakan tali plastik hitam. Tali itu di dapat pelaku dari dapur korban. Pe laku tidak mengambil per hia - san dan sepeda motor, karena tidak melihat. “Kan gelap jadi saya enggak tahu. Saya sudah nanya ke Hafit ada enggak emas, katanya enggak ada,” katanya.
Korban ditinggalkan di ruang tamu dalam kondisi lampu mati dan kipas angin menyala. Pelaku keluar dari pintu belakang. Barang hasil curian berupa ka mera dan laptop dijual seharga Rp2 juta. Setelah mengha bisi korban, para pelaku kembali lagi ke rumah Bety pada Rabu (15/7) untuk mengambil barang berharga lainnya. Saat itu, Hafit bahkan berniat memperkosa korban, namun dilarang Deni. “Karena tepergok tetangga, makanya enggak jadi ngambil,” ujar Deni.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan, ada dua pisau yang digunakan oleh pe laku. Yang digunakan Deni be rupa pisau sangkur. Pisau itu di gunakan Deni untuk menu suk leher korban hingga urat nadinya nyaris putus. Sedangkan, pi sau yang digunakan oleh Hafit dibeli di Pasar Lama Citayam seharga Rp5.000. Pisau yang dipakai Deni dibuang di sekitar loka si, sedangkan pisau yang dipakai Hafit belum ditemukan. “Pengakuan mereka baru sekali beraksi, tapi masih kami dalami lagi,” katanya.
Para pelaku ma sih diperiksa intensif di Polresta Depok. Mereka dijerat Pasal 365 jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Terkait kematian Bety, keterangan berbeda disampaikan oleh pihak keluarga yang mengaku masih melakukan percakapan melalui Line dengan korban pada Kamis (2/7) pukul 05.30 WIB.
Keponakan Bety mnanyakan perihal SBMPTN. “Lewat Line anak saya masih komunikasi dengan almarhumah,” ujar Naharus Surus, kakak korban.
R ratna purnama
Pelaku memata-matai aktivitas wartawati freelance itu dan kondisi rumahnya. Deni Setiawan alias Ngemeng, 25, melakukan pemetaan bersamaan dengan dirinya menjadi kuli bangunan di dekat rumah korban. Selama bekerja merenovasi rumah tetangga Bety, pelaku pernah berpapasan dengan korban sebanyak empat kali. “Saya memperhatikan gerak-gerik korban. Jam berapa biasanya keluar rumah dan aktivitasnya apa saja,” ujar Deni di Ma polres Depok kemarin.
Pelaku bahkan sempat berkomunikasi langsung dengan korban. Saat itu, mobil pikap yang digunakan mengangkat puing menghalangi pintu masuk rumah korban, sehingga kor ban meminta dirinya memindahkan mobil. “Saya juga melihat dia buang sampah. Empat kali melihat (korban),” katanya.
Selama dua bulan itu, pelaku meng hapal siapa saja yang tinggal di rumah, termasuk menghapal pintu masuk ke rumah Bety. Hingga pada Rabu (1/7) dia berniat melakukan perampokan dengan mengajak Hafit Ubaidilah, 22. “Saya SMS dia dan dia langsung mau,” ucapnya.
Ketika beraksi pada Kamis (2/7) pukul 02.00 WIB, Deni bersama Hafit dan Sarifudin, 20, sedangkan Pujono, 20, tidak ikut. Ketiganya ke lokasi menggunakan sepeda motor milik Hafit dengan cara berboncengan. Setibanya di lokasi, Deni mencongkel pintu belakang yang berlapis seng. “Masih ada pintu besi, tapi enggak dikunci. Su dah didalam, korban keluar kamar jadi kami bersembunyi,” kata Deni.
Saat itu korban hendak sahur. Setelah dipastikan tidur selesai sahur, ketiganya kembali masuk ke rumah. Namun, lagilagi korban keluar kamar karena mendengar suara berisik. Para pelaku pun langsung memukul dan menganiaya korban hingga tewas. “Saya nusuk dua kali di leher. Kalau Hafit tujuh kali di perut,” ujarnya.
Korban yang sudah tidak ber nyawa kemudian diikat kaki dan tangannya menggunakan tali plastik hitam. Tali itu di dapat pelaku dari dapur korban. Pe laku tidak mengambil per hia - san dan sepeda motor, karena tidak melihat. “Kan gelap jadi saya enggak tahu. Saya sudah nanya ke Hafit ada enggak emas, katanya enggak ada,” katanya.
Korban ditinggalkan di ruang tamu dalam kondisi lampu mati dan kipas angin menyala. Pelaku keluar dari pintu belakang. Barang hasil curian berupa ka mera dan laptop dijual seharga Rp2 juta. Setelah mengha bisi korban, para pelaku kembali lagi ke rumah Bety pada Rabu (15/7) untuk mengambil barang berharga lainnya. Saat itu, Hafit bahkan berniat memperkosa korban, namun dilarang Deni. “Karena tepergok tetangga, makanya enggak jadi ngambil,” ujar Deni.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan, ada dua pisau yang digunakan oleh pe laku. Yang digunakan Deni be rupa pisau sangkur. Pisau itu di gunakan Deni untuk menu suk leher korban hingga urat nadinya nyaris putus. Sedangkan, pi sau yang digunakan oleh Hafit dibeli di Pasar Lama Citayam seharga Rp5.000. Pisau yang dipakai Deni dibuang di sekitar loka si, sedangkan pisau yang dipakai Hafit belum ditemukan. “Pengakuan mereka baru sekali beraksi, tapi masih kami dalami lagi,” katanya.
Para pelaku ma sih diperiksa intensif di Polresta Depok. Mereka dijerat Pasal 365 jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Terkait kematian Bety, keterangan berbeda disampaikan oleh pihak keluarga yang mengaku masih melakukan percakapan melalui Line dengan korban pada Kamis (2/7) pukul 05.30 WIB.
Keponakan Bety mnanyakan perihal SBMPTN. “Lewat Line anak saya masih komunikasi dengan almarhumah,” ujar Naharus Surus, kakak korban.
R ratna purnama
(ftr)