Tarif Parkir Tak Terkendali
A
A
A
SUKOHARJO - Tarif parkir kendaraan selama Lebaran kemarin di Sukoharjo naik di luar kendali. Kondisi tersebut disebabkan banyaknya kendaraan yang akan parkir.
Membeludaknya kendaraan yang parkir membuat badan jalan juga trotoar digunakan untuk parkir. Pengelola parkir pun mencari keuntungam dengan menarik tarif parkir di atas ketentuan. Sesuai Perda No 13/2011, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp500. Namun, selama Lebaran kemarin tarifnya naik cukup tinggi antara Rp3.000 sampai Rp4.000.
Kenaikan serupa juga terjadi pada mobil dari dari tarif sesuai ketentuan Rp1.000 naik menjadi Rp10.000. Tarif parkir tersebut dikenakan oleh juru parkir di sejumlah tempat seperti di Jalan A Yani Kartasura, Jalan Ir Soekarno Solo Baru dan Jalan Jenderal Sudirman Sukoharjo. Juru parkir bahkan hanya memberikan selembar kertas yang diberikan tulisan nomor plat kendaraan tanpa dilengkapi dengan stempel resmi dari petugas.
“Kendaraan yang akan parkir sangat banyak di lokasi-lokasi pertokoan, sedangkan lahan yang ada sangat sempit sehingga parkir menggunakan badan jalan. Kalau tarif naik, itu sudah wajar saat Lebaran, “ujar salah satu juru parkir di Kartasura Sapto, kemarin. Sapto mengaku, kenaikan tarif parkir tersebut sudah terjadi sejak Kamis (16/7) lalu atau sehari sebelum Lebaran sampai Senin (20/7) atau tiga hari setelah Lebaran.
Diperkirakan, tarif parkir akan terus diberlakukan sampai jumlah pengunjung menurun. Kenaikan tarif juga terjadi di sejumlah lokasi di Sukoharjo Kota meski tingkat kenaikannya tidak terlalu tajam. Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto mengakui ada potensi pelanggaran tarif parkir di lapangan.
Pelanggaran itu terjadi sebelum maupun sesudah Lebaran. Menurutnya, selama Lebaran memang jumlah kendaraan yang membutuhkan jasa parkir sangat meningkat tajam. Hal tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan lahan parkir dari pemilik tempat usaha. “Dishubinfokom sejak awal sudah meminta kepada pemilik tempat usaha untuk menyediakan lahan parkir sendiri. Namun, kenyataannya, parkir justru di badan jalan,” ujarnya.
Suseno juga mengatakan, kondisi tersebut membuat parkir di badan jalan sering menjadi pemicu kemacetan. Terlebih lagi saat arus mudik maupun arus balik. Untuk pelanggaran lahan parkir sendiri, Suseno mengaku sudah melakukan sosialisasi ke pemilik usaha. Untuk pelanggaran tarif parkir, Dishubinfokom akan melakukan evaluasi.
“Sebenarnya, tarif parkir yang ada saat ini memang sudah tidak sesuai kondisi di lapangan. Untuk itu, kami tengah menyusun draf revisi tarif parkir dan kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan,” tandasnya.
Sumarno
Membeludaknya kendaraan yang parkir membuat badan jalan juga trotoar digunakan untuk parkir. Pengelola parkir pun mencari keuntungam dengan menarik tarif parkir di atas ketentuan. Sesuai Perda No 13/2011, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp500. Namun, selama Lebaran kemarin tarifnya naik cukup tinggi antara Rp3.000 sampai Rp4.000.
Kenaikan serupa juga terjadi pada mobil dari dari tarif sesuai ketentuan Rp1.000 naik menjadi Rp10.000. Tarif parkir tersebut dikenakan oleh juru parkir di sejumlah tempat seperti di Jalan A Yani Kartasura, Jalan Ir Soekarno Solo Baru dan Jalan Jenderal Sudirman Sukoharjo. Juru parkir bahkan hanya memberikan selembar kertas yang diberikan tulisan nomor plat kendaraan tanpa dilengkapi dengan stempel resmi dari petugas.
“Kendaraan yang akan parkir sangat banyak di lokasi-lokasi pertokoan, sedangkan lahan yang ada sangat sempit sehingga parkir menggunakan badan jalan. Kalau tarif naik, itu sudah wajar saat Lebaran, “ujar salah satu juru parkir di Kartasura Sapto, kemarin. Sapto mengaku, kenaikan tarif parkir tersebut sudah terjadi sejak Kamis (16/7) lalu atau sehari sebelum Lebaran sampai Senin (20/7) atau tiga hari setelah Lebaran.
Diperkirakan, tarif parkir akan terus diberlakukan sampai jumlah pengunjung menurun. Kenaikan tarif juga terjadi di sejumlah lokasi di Sukoharjo Kota meski tingkat kenaikannya tidak terlalu tajam. Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto mengakui ada potensi pelanggaran tarif parkir di lapangan.
Pelanggaran itu terjadi sebelum maupun sesudah Lebaran. Menurutnya, selama Lebaran memang jumlah kendaraan yang membutuhkan jasa parkir sangat meningkat tajam. Hal tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan lahan parkir dari pemilik tempat usaha. “Dishubinfokom sejak awal sudah meminta kepada pemilik tempat usaha untuk menyediakan lahan parkir sendiri. Namun, kenyataannya, parkir justru di badan jalan,” ujarnya.
Suseno juga mengatakan, kondisi tersebut membuat parkir di badan jalan sering menjadi pemicu kemacetan. Terlebih lagi saat arus mudik maupun arus balik. Untuk pelanggaran lahan parkir sendiri, Suseno mengaku sudah melakukan sosialisasi ke pemilik usaha. Untuk pelanggaran tarif parkir, Dishubinfokom akan melakukan evaluasi.
“Sebenarnya, tarif parkir yang ada saat ini memang sudah tidak sesuai kondisi di lapangan. Untuk itu, kami tengah menyusun draf revisi tarif parkir dan kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan,” tandasnya.
Sumarno
(ars)