Kakak Beradik Ini Kompak Curi Aksesori Wanita
A
A
A
SEMARANG - Kakak beradik terpaksa menghuni sel tahanan Polsek Semarang Tengah karena mencuri aksesori dan pernak-pernik anak dan wanita.
Kakak beradik itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan mempunyai bukti kuat. Masing-masing tersangka adalah As (33), tinggal di Mranggen, Kabupaten Demak, dan Sa (30) tinggal di Juwangi, Kabupaten Boyolali.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Ifan mengatakan, penangkapan keduanya setelah terbukti melakukan pencurian di Toko Kita pada Maret lalu.
"Pihak korban melapor ke kami," ungkapnya di Mapolsek Semarang Tengah, Rabu (15/7/2015).
Ifan menyebut, total kerugian toko itu Rp3 juta. "Kami jerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian," tambahnya.
Tersangka Sa menyebut modus pencurian bersama kakaknya dilakukan dengan membawa tiga kantong kresek. Sa dan As memenuhi kantong kresek itu dengan barang curian.
"Saat karyawan membuat nota, saya bawa plastik berisi barang curian, berpura-pura ke toko lain," kata tersangka Sa.
Barang yang dicuri beraneka ragam. Di antaranya mainan hingga bando rambut. "Saya jual kembali barang hasil curiannya ke kampung-kampung," tambah Sa.
Akibat perbuatannya, Sa dan As ditahan di Mapolsek Semarang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kakak beradik itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan mempunyai bukti kuat. Masing-masing tersangka adalah As (33), tinggal di Mranggen, Kabupaten Demak, dan Sa (30) tinggal di Juwangi, Kabupaten Boyolali.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Ifan mengatakan, penangkapan keduanya setelah terbukti melakukan pencurian di Toko Kita pada Maret lalu.
"Pihak korban melapor ke kami," ungkapnya di Mapolsek Semarang Tengah, Rabu (15/7/2015).
Ifan menyebut, total kerugian toko itu Rp3 juta. "Kami jerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian," tambahnya.
Tersangka Sa menyebut modus pencurian bersama kakaknya dilakukan dengan membawa tiga kantong kresek. Sa dan As memenuhi kantong kresek itu dengan barang curian.
"Saat karyawan membuat nota, saya bawa plastik berisi barang curian, berpura-pura ke toko lain," kata tersangka Sa.
Barang yang dicuri beraneka ragam. Di antaranya mainan hingga bando rambut. "Saya jual kembali barang hasil curiannya ke kampung-kampung," tambah Sa.
Akibat perbuatannya, Sa dan As ditahan di Mapolsek Semarang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
(zik)