5 Aktivis Mahasiswa Korupsi Dana Bansos Rp350,5 Juta

Rabu, 15 Juli 2015 - 15:51 WIB
5 Aktivis Mahasiswa Korupsi Dana Bansos Rp350,5 Juta
5 Aktivis Mahasiswa Korupsi Dana Bansos Rp350,5 Juta
A A A
SEMARANG - Lima aktivis mahasiswa menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011. Kelimanya adalah Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, dan Farid Ihsanudin.

Akibat perbuatan kelima terdakwa tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp350,5 juta. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Agus Prastowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Perbuatan para terdakwa telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian keuangan Negara," katanya, saat membacakan dakwaan, Rabu (15/7/2015).

Ditambahkan dia, terdakwa dijerat dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau subsider Pasal 3.

"Kerugian Negara yang ditimbulkan tersebut berasal dari penggunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jateng tahun 2011. Saat itu, kelima pelaku mengajukan proposal ke Biro Binsos Setda Provinsi Jateng," jelasnya.

Ditambahkan dia, sesuai Perda No 11 Tahun 2010 Tentang APBD Jateng, dianggarkan adanya dana bansos untuk tahun 2011 sebesar Rp269,5 miliar, dan lewat Perda No 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan APBD Tahun 2011 sebesar Rp396,8 miliar.

"Kelima terdakwa kemudian mengajukan sejumlah proposal untuk penerimaan dana bantuan sosial tersebut,” terang Agus.

Proposal itu, lanjut Agus, diajukan lewat jalur khusus melalui Kepala Biro Keuangan Setda Jateng yang dijabat Agoes Soeranto dalam bentuk nota dinas yang ditujukan ke Kabiro Binsos.

Atas nota dinas itu, pengajuan tidak diproses sebagaimana mestinya oleh tim pengkaji dengan alasan kebijakan pimpinan. “Padahal, kebanyakan lembaga yang diajukan melalui proposal itu adalah fiktif," jelasnya.

Hal itu, termasuk lembaga yang dijadikan acuan proposal kelima terdakwa. "Namun pengajuan tersebut tetap disetujui dan dicairkan ke penerima melalui transfer Bank Jateng,” imbuhnya.

Dari pengajuan proposal tersebut, kelima terdakwa telah memperoleh sejumlah uang. Untuk terdakwa Agus Khanif mendapatkan Rp61,5 juta, Aji Hendra Gautama Rp47 juta, Azka Najib Rp83 juta, Farid Ihsanudin Rp70 juta, dan Musyafak Rp89 juta.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan kemasyarakatan sesuai proposal yang diajukan.

“Namun ternyata, dana bansos yang diterima tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan semestinya sesuai proposal, karena memang para terdakwa tidak pernah melakukan kegiatan itu," sambungnya.

Sementara untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPj), para terdakwa membuat secara fiktif kemudian diajukan. Atas dakwaan tersebut, kelima terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing mengaku sudah mengerti dan tidak keberatan.

"Kami tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa yang Mulia, langsung ke pembuktian saja,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa Umar Maruf.

Majelis hakim Andi Astara kemudian menunda sidang hingga Rabu 29 Juli 2015 dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, kelima aktivis mahasiswa tersebut ditangkap oleh Kejati Jateng atas perkara penyimpangan dana bantuan sosial Pemprov Jateng 2011. Kelimanya digelandang ke LP Klas I A Kedungpane Semarang usai diperiksa Tim Kejaksaan Tinggi.

Dalam aksinya, kelima aktivis mahasiswa tersebut mengajukan proposal permohonan dana bansos kepada Pemprov Jateng dengan mengatasnamakan LSM atau ormas tertentu untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan.

Namun setelah dana hibah turun, ternyata kegiatan di proposal tersebut fiktif dan alamat LSM atau ormas yang digunakan untuk pengajuan proposal juga fiktif, seperti lahan kosong, rumah makan dan SPBU.

Selain kelima tersangka tersebut, kasus ini juga menyeret beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Jateng. Beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Mereka adalah staf ahli Gubernur Jateng yang juga mantan Kepala Biro Binsos Setda Jateng Joko Mardiyanto, mantan Kepala Biro Bina Mental dan Keagamaan Setda Jateng Muhammad Yusuf, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Binsos Pemprov Jateng Joko Suryanto.

Terbaru, kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Jateng Budi Santoso sebagai tersangka.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7125 seconds (0.1#10.140)