Kejar Penusuk Anggota TNI, Pangkostrad Bentuk Tim Khusus
Senin, 13 Juli 2015 - 19:24 WIB
Kejar Penusuk Anggota TNI, Pangkostrad Bentuk Tim Khusus
A
A
A
JAKARTA - Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Mulyono menegaskan, pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel kostrad dan kepolisian, untuk memburu pelaku pengeroyokan dan penusukan dua anggota TNI AD.
Tim gabungan yang terdiri dari anggota kepolisian setempat dan kostrad itu rencannya akan dibentuk di Makassar, Sulawesi Selatan. Meski dibentuk tim gabungan, Mulyono menegaskan, semua proses hukum tetap dilakukan pihak Kepolisian.
"Jadi tim gabungan ini merupakan bantuan yang dilakukan kostrad kepada kepolisian. Jadi siapa pun yang melakukan, setelah tertangkap pasti akan diproses hukum oleh kepolisian. Kami memiliki komitmen dengan pihak kepolisian, kami cari bersama-sama pelakunya siapa," ujar Mulyono, di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).
Mantan Pangdam Jayakarta ini berharap, tim gabungan bisa mempercepat penangkapan terhadap para pelaku penusuk dua prajurit TNI AD sehingga motif di balik kejadian itu bisa terungkap.
Pada praktiknya, tim gabungan akan dikoordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) VII/Wirabuana yang membawahi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
"Semua unsur kami libatkan. Adapun jumlah personil yang dikerahkan tidak terbatas, sesuai kebutuhan," kata Mulyono.
Pangkostrad menginstruksikan, kepada seluruh prajurit kostrad untuk tidak melakukan aksi balas dendam dan mencari pelaku penusukan itu secara sendiri-sendiri. Jika ada prajurit yang melakukan balas dendam, akan ditindak tegas.
"Saya akan tindak bila ada yang melakukan aksi balas dendam, saya tangkap. Supaya mereka tetap berada dalam jalur-jalur disiplin," ucapnya.
Menurut Mulyono, prajurit yang kedapatan melakukan aksi balas dendam bisa dijatuhi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, bisa termasuk dalam kategori melawan perintah atasannya.
"Prajurit tidak boleh bergerak sendiri-sendiri. Untuk urusan ini sudah ditangani pihak yang berwajib," kata Mulyono.
Pangkostrad menambahkan, informasi yang diperoleh sudah ada pelaku tertangkap. Meski demikian, pihaknya tidak ingin mengganggu penyelidikan yang tengah dilakukan kepolisian. "Saya lupa namanya," ujarnya.
Seperti diketahui, dua personel Kostrad Pratu Aspin Mallobasang, anggota Yonif L 433/JS Kostrad dan Pratu Fatku Rahman, anggota BrigifL-3/K, diserang 20 orang pada Minggu 12 JUli 2015 dini hari. Dalam penyerangan itu, korban tewas.
Tim gabungan yang terdiri dari anggota kepolisian setempat dan kostrad itu rencannya akan dibentuk di Makassar, Sulawesi Selatan. Meski dibentuk tim gabungan, Mulyono menegaskan, semua proses hukum tetap dilakukan pihak Kepolisian.
"Jadi tim gabungan ini merupakan bantuan yang dilakukan kostrad kepada kepolisian. Jadi siapa pun yang melakukan, setelah tertangkap pasti akan diproses hukum oleh kepolisian. Kami memiliki komitmen dengan pihak kepolisian, kami cari bersama-sama pelakunya siapa," ujar Mulyono, di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).
Mantan Pangdam Jayakarta ini berharap, tim gabungan bisa mempercepat penangkapan terhadap para pelaku penusuk dua prajurit TNI AD sehingga motif di balik kejadian itu bisa terungkap.
Pada praktiknya, tim gabungan akan dikoordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) VII/Wirabuana yang membawahi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
"Semua unsur kami libatkan. Adapun jumlah personil yang dikerahkan tidak terbatas, sesuai kebutuhan," kata Mulyono.
Pangkostrad menginstruksikan, kepada seluruh prajurit kostrad untuk tidak melakukan aksi balas dendam dan mencari pelaku penusukan itu secara sendiri-sendiri. Jika ada prajurit yang melakukan balas dendam, akan ditindak tegas.
"Saya akan tindak bila ada yang melakukan aksi balas dendam, saya tangkap. Supaya mereka tetap berada dalam jalur-jalur disiplin," ucapnya.
Menurut Mulyono, prajurit yang kedapatan melakukan aksi balas dendam bisa dijatuhi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, bisa termasuk dalam kategori melawan perintah atasannya.
"Prajurit tidak boleh bergerak sendiri-sendiri. Untuk urusan ini sudah ditangani pihak yang berwajib," kata Mulyono.
Pangkostrad menambahkan, informasi yang diperoleh sudah ada pelaku tertangkap. Meski demikian, pihaknya tidak ingin mengganggu penyelidikan yang tengah dilakukan kepolisian. "Saya lupa namanya," ujarnya.
Seperti diketahui, dua personel Kostrad Pratu Aspin Mallobasang, anggota Yonif L 433/JS Kostrad dan Pratu Fatku Rahman, anggota BrigifL-3/K, diserang 20 orang pada Minggu 12 JUli 2015 dini hari. Dalam penyerangan itu, korban tewas.
(san)