Razia Pekat di Bukittinggi, Motor Bodong dan Miras Disita Petugas
A
A
A
BUKITTINGGI - Razia penyakit masyarakat (pekat) digelar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (11/7/2015) malam hingga Minggu (12/7/2015) dini hari. Sejumlah sepeda motor milik pembalap liar dan miras disita.
Razia pekat oleh tim dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Polisi Militer di Kota Bukittinggi diawali dengan membubarkan para pembalap liar yang tengah beraksi di kawasan Taman Makam Pahlawan Gulai Bancah, Jalan Bypass Bukittinggi.
Pengendana mobil yang diduga pembalap liar dan tengah menunggu beraksi pun diusir. Sementara, saat melihat petugas datang, pembalap liar dengan sepeda motor langsung kabur. Beberapa pembalap yang gagal melarikan diri diperiksa petugas. Petugas menyita motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada pengunjung wanita yang berada di lokasi bersama para pembalap liar. Bagi yang tidak memiliki kartu identitas diri dijaring dan dibawa ke Kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengatakan, kawasan di sekitar TMP Gulai Bancah yang berada persis di bawah Kantor Balai Kota Bukittinggi ini kerap digunakan sebagai tempat para pembalap liar beraksi.
"Setiap malam minggu, suara bising knalpot sepeda motor dan mobil para pembalap liar ini mengganggu warga di sekitar lokasi," ujarnya.
Razia pekat yang digelar ini juga menyasar warung minuman yang kerap dijadikan tempat mabuk-mabukan.
Di warung minuman kawasan Pasar Bawah, petugas memeriksa identitas setiap pengunjung. Sejumlah minuman keras yang disediakan disita untuk dijadikan barang bukti.
Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015, para pelanggar peraturan dikenai sanksi berupa ancaman hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp1.500.000.
Razia pekat oleh tim dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Polisi Militer di Kota Bukittinggi diawali dengan membubarkan para pembalap liar yang tengah beraksi di kawasan Taman Makam Pahlawan Gulai Bancah, Jalan Bypass Bukittinggi.
Pengendana mobil yang diduga pembalap liar dan tengah menunggu beraksi pun diusir. Sementara, saat melihat petugas datang, pembalap liar dengan sepeda motor langsung kabur. Beberapa pembalap yang gagal melarikan diri diperiksa petugas. Petugas menyita motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada pengunjung wanita yang berada di lokasi bersama para pembalap liar. Bagi yang tidak memiliki kartu identitas diri dijaring dan dibawa ke Kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengatakan, kawasan di sekitar TMP Gulai Bancah yang berada persis di bawah Kantor Balai Kota Bukittinggi ini kerap digunakan sebagai tempat para pembalap liar beraksi.
"Setiap malam minggu, suara bising knalpot sepeda motor dan mobil para pembalap liar ini mengganggu warga di sekitar lokasi," ujarnya.
Razia pekat yang digelar ini juga menyasar warung minuman yang kerap dijadikan tempat mabuk-mabukan.
Di warung minuman kawasan Pasar Bawah, petugas memeriksa identitas setiap pengunjung. Sejumlah minuman keras yang disediakan disita untuk dijadikan barang bukti.
Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015, para pelanggar peraturan dikenai sanksi berupa ancaman hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp1.500.000.
(zik)