Belum Masuk UU, Pemprov DKI Diminta Tak Legalkan Gojek
Sabtu, 11 Juli 2015 - 11:25 WIB
Belum Masuk UU, Pemprov DKI Diminta Tak Legalkan Gojek
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak gegabah melegalkan Gojek jadi modal angkutan umum. Karena, ojek belum masuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pemprov jangan malah seolah melegalkan ojek. Ini harus ada UU-nya lho. Bayangkan, jika ada kecelakaan, penumpang ojek enggak bisa dapat asuransi karena tidak diatur dalam UU," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan kepada Sindonews, Jumat 10 Juli 2015.
Seyogianya, kata Azas, Gojek berpelat warna kuning layaknya tarnsportasi umum lainnya. "Pelatnya juga pelat hitam dan bukan pelat kuning untuk kendaraan umum," ucapnya.
Meski demikian, kata Azas, aplikasi Gojek merupakan terobosan yang patut diapresiasi.
"Harus diapresiasi adanya Gojek dan sebagainya. Ini partisipasi masyarakat untuk bisa membantu pemerintah mengurangi masalah transportasi yang belum memadai," tambahnya.
Azas juga khawatir dengan dianakemaskannya ojek di Jakarta, maka akan muncul kecemburuan sosial kepada moda transportasi sederhana lainnya seperti becak, andong dan lain-lain.
"Jadi para tukang becak sudah nanya ke saya, becak dilarang tapi kok ojek beroperasi. Ini kan enggak adil namanya," katanya.
PILIHAN:
Soal Gojek, Ini Kata Kadishub DKI Jakarta
Ahok Dukung Gojek, Organda DKI Sewot
Ahok Berencana Jadikan Ojek Sebagai Feeder Transportasi
"Pemprov jangan malah seolah melegalkan ojek. Ini harus ada UU-nya lho. Bayangkan, jika ada kecelakaan, penumpang ojek enggak bisa dapat asuransi karena tidak diatur dalam UU," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan kepada Sindonews, Jumat 10 Juli 2015.
Seyogianya, kata Azas, Gojek berpelat warna kuning layaknya tarnsportasi umum lainnya. "Pelatnya juga pelat hitam dan bukan pelat kuning untuk kendaraan umum," ucapnya.
Meski demikian, kata Azas, aplikasi Gojek merupakan terobosan yang patut diapresiasi.
"Harus diapresiasi adanya Gojek dan sebagainya. Ini partisipasi masyarakat untuk bisa membantu pemerintah mengurangi masalah transportasi yang belum memadai," tambahnya.
Azas juga khawatir dengan dianakemaskannya ojek di Jakarta, maka akan muncul kecemburuan sosial kepada moda transportasi sederhana lainnya seperti becak, andong dan lain-lain.
"Jadi para tukang becak sudah nanya ke saya, becak dilarang tapi kok ojek beroperasi. Ini kan enggak adil namanya," katanya.
PILIHAN:
Soal Gojek, Ini Kata Kadishub DKI Jakarta
Ahok Dukung Gojek, Organda DKI Sewot
Ahok Berencana Jadikan Ojek Sebagai Feeder Transportasi
(mhd)