Belum Masuk UU, Pemprov DKI Diminta Tak Legalkan Gojek

Sabtu, 11 Juli 2015 - 11:25 WIB
Belum Masuk UU, Pemprov...
Belum Masuk UU, Pemprov DKI Diminta Tak Legalkan Gojek
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak gegabah melegalkan Gojek jadi modal angkutan umum. Karena, ojek belum masuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pemprov jangan malah seolah melegalkan ojek. Ini harus ada UU-nya lho. Bayangkan, jika ada kecelakaan, penumpang ojek enggak bisa dapat asuransi karena tidak diatur dalam UU," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan kepada Sindonews, Jumat 10 Juli 2015.

Seyogianya, kata Azas, Gojek berpelat warna kuning layaknya tarnsportasi umum lainnya. "Pelatnya juga pelat hitam dan bukan pelat kuning untuk kendaraan umum," ucapnya.

Meski demikian, kata Azas, aplikasi Gojek merupakan terobosan yang patut diapresiasi.

"Harus diapresiasi adanya Gojek dan sebagainya. Ini partisipasi masyarakat untuk bisa membantu pemerintah mengurangi masalah transportasi yang belum memadai," tambahnya.

Azas juga khawatir dengan dianakemaskannya ojek di Jakarta, maka akan muncul kecemburuan sosial kepada moda transportasi sederhana lainnya seperti becak, andong dan lain-lain.

"Jadi para tukang becak sudah nanya ke saya, becak dilarang tapi kok ojek beroperasi. Ini kan enggak adil namanya," katanya.

PILIHAN:

Soal Gojek, Ini Kata Kadishub DKI Jakarta


Ahok Dukung Gojek, Organda DKI Sewot

Ahok Berencana Jadikan Ojek Sebagai Feeder Transportasi
(mhd)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved