Polisi Tangkap Kurir Sabu Senilai Rp5 M

Jum'at, 10 Juli 2015 - 20:00 WIB
Polisi Tangkap Kurir...
Polisi Tangkap Kurir Sabu Senilai Rp5 M
A A A
BATANG - Darsono (51), warga Karang Menjangan, Surabaya, ditangkap tim gabungan dari Polres Batang dan Polda Jateng karena membawa sabu sebanyak 3 Kg atau senilai Rp 5 miliar dalam razia di Jalan Raya Gringsing Kabupaten Batang.

"Awalnya kami mendapat laporan bahwa akan ada pengiriman sabu, sehingga 4 Juli itu kami gelar razia di Jalur Pantura bersama Polsek Gringsing, Satuan Narkoba Polres Batang dan Ditnarkoba Polda Jateng dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 07.30 WIB," kata Kapolres Batang AKBP Joko Setoyono, Jumat (10/7/2015).

Saat jajaran menggeledah bus Safari lanjut Joko salah satu penumpang ada yang melarikan diri. Sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota dan berhasil ditangkap.

Kemudian ketika digeledah, dalam tas yang dibawa tersangka Darsono ternyata berisi barang yang diduga sabu-sabu. Kristal putih itu dikemas dalam enam paket dan dibungkus dalam karsus sepatu dan susu.

"Setelah dilakukan uji lab oleh Polda Jateng, benda itu benar-benar merupakan sabu-sabu. Berat sabu-sabu itu 3 Kg, atau kami perkirakan harganya senilai Rp 5 M," terangnya.

Dijelaskan, tersangka awalnya berangkat dari Surabaya ke Jakarta untuk mengambil pesanan sabu. Saat perjalanan kembali dari Jakarta ke Surabaya itulah pelaku berhasil ditangkap.

"Dugaan sementara, tersangka Darsono ini digerakkan oleh penghuni lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Yong. Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan ke sana," jelasnya.

Sementara Darsono, mengaku tidak tahu isi tas tersebut. Dirinya kabur lantaran takut saat melihat banyak polisi menggeledah bus yang ditumpanginya.

"Baru pertama kali ini pak. Saya tidak tahu apa isi tas tersebut. Saya ketemuan di terminal Jakarta untuk ambil barang itu, tapi tidak tahu namanya. Saya dikasih Rp2 juta untuk mengantarkannya ke Raymon di terminal Surabaya," ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, untuk mengejar bos dari tersangka. Darsono akan dijerat Pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009‎ dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
34 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved