Polisi Tangkap Kurir Sabu Senilai Rp5 M

Jum'at, 10 Juli 2015 - 20:00 WIB
Polisi Tangkap Kurir Sabu Senilai Rp5 M
Polisi Tangkap Kurir Sabu Senilai Rp5 M
A A A
BATANG - Darsono (51), warga Karang Menjangan, Surabaya, ditangkap tim gabungan dari Polres Batang dan Polda Jateng karena membawa sabu sebanyak 3 Kg atau senilai Rp 5 miliar dalam razia di Jalan Raya Gringsing Kabupaten Batang.

"Awalnya kami mendapat laporan bahwa akan ada pengiriman sabu, sehingga 4 Juli itu kami gelar razia di Jalur Pantura bersama Polsek Gringsing, Satuan Narkoba Polres Batang dan Ditnarkoba Polda Jateng dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 07.30 WIB," kata Kapolres Batang AKBP Joko Setoyono, Jumat (10/7/2015).

Saat jajaran menggeledah bus Safari lanjut Joko salah satu penumpang ada yang melarikan diri. Sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota dan berhasil ditangkap.

Kemudian ketika digeledah, dalam tas yang dibawa tersangka Darsono ternyata berisi barang yang diduga sabu-sabu. Kristal putih itu dikemas dalam enam paket dan dibungkus dalam karsus sepatu dan susu.

"Setelah dilakukan uji lab oleh Polda Jateng, benda itu benar-benar merupakan sabu-sabu. Berat sabu-sabu itu 3 Kg, atau kami perkirakan harganya senilai Rp 5 M," terangnya.

Dijelaskan, tersangka awalnya berangkat dari Surabaya ke Jakarta untuk mengambil pesanan sabu. Saat perjalanan kembali dari Jakarta ke Surabaya itulah pelaku berhasil ditangkap.

"Dugaan sementara, tersangka Darsono ini digerakkan oleh penghuni lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Yong. Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan ke sana," jelasnya.

Sementara Darsono, mengaku tidak tahu isi tas tersebut. Dirinya kabur lantaran takut saat melihat banyak polisi menggeledah bus yang ditumpanginya.

"Baru pertama kali ini pak. Saya tidak tahu apa isi tas tersebut. Saya ketemuan di terminal Jakarta untuk ambil barang itu, tapi tidak tahu namanya. Saya dikasih Rp2 juta untuk mengantarkannya ke Raymon di terminal Surabaya," ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, untuk mengejar bos dari tersangka. Darsono akan dijerat Pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009‎ dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9896 seconds (0.1#10.140)