3 Kg Sabu Dimasukkan Kardus Susu

Jum'at, 10 Juli 2015 - 07:12 WIB
3 Kg Sabu Dimasukkan...
3 Kg Sabu Dimasukkan Kardus Susu
A A A
SEMARANG - Peredaran sabu-sabu seberat 4,5 kilogram berhasil digagalkan petu gas Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah. Narkotika jenis metamfetamina itu dise lun dupkan di dalam boneka bina tang dan kardus susu.

Sabu-sabu didapatkan dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, di daerah Candiroto, Temanggung, Senin (29/6) pukul 23.00 WIB. Polisi dari Polres Temanggung dibantu Polda Jawa Tengah menghentikan Dai hatsu Xenia hitam nomor po lisi AA 8873 PE yang dikemudikan WK (Wike), 45, warga Kranggan Ambarawa, Kabupa - ten Semarang. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu dalam paket kecil.

“Dari situ dikembangkan, ke mudian bisa ditangkap tersangka N (Nunung). Barang buktinya disimpan di Ambarawa totalnya 1,5 kg,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Eko Widodo di Mapolda Jawa Tengah, kemarin. Informasi yang dihimpun, Nunung ditangkap di Jumo, Temanggung.

Dia berasal dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sabu-sabu itu dibawa Nunung dari Jakarta dengan memasukannya ke mainan boneka binatang. Kepala Subdirektorat I Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah AKBP Jansen S menambahkan, barang bukti dari Wike dan Nunung diduga kuat lebih dari 1,5 kilogram. Sebab sekitar 1 kg sabu-sabu dibuang di kloset sesaat sebelum digeledah di Am - barawa.

“Modusnya dibawa dari Jakarta dimasukkan ke mainan boneka binatang,” kata Jansen. Penyelundupan sabu-sabu lain terungkap pada Sabtu (4/7) akhir pekan lalu. Waktu itu se kitar pukul 07.30 WIB, petugas menghentikan Bus PO Safari di daerah Gringsing, Kabupaten Batang, dan memeriksa penumpang bernama Darsono, 51, war ga asli Porong, Sidoarjo, Ja wa Timur. Dia tak berkutik saat petugas mendapati mem bawa 3kgsabu-sabuyangdi simpandi tas ditutupi kardus susu.

“Ini bus perjalanan dari Jakarta mau ke Jawa Timur. Dia mau pulang ke Sidoarjo. Sabusabu itu bisa saja mau diedarkan ke Jawa Timur ataupun bisa masuk Jawa Tengah. Ini masih kami dalami,” kata Kombes Pol Eko Widodo. Dari penyidikan sementara, Darsono berperan sebagai ku rir. Terkait siapa yang memerintahkan mengambil hingga pemasok sabu-sabu masih di - dalami petugas. Darsono mengaku diupah Rp2 juta untuk meng ambil 3 kg sabu-sabu dari Jakarta ke Sidoarjo.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Para tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut petugas. Untuk barang bukti 3 kg sabu-sabu dari tersangka Darsono masih dititipkan di Polres Batang.

Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)