Tiga Pelaku Pembunuh Ari Kurniawan Diganjar 11 Tahun

Kamis, 09 Juli 2015 - 22:31 WIB
Tiga Pelaku Pembunuh...
Tiga Pelaku Pembunuh Ari Kurniawan Diganjar 11 Tahun
A A A
SEMARANG - Tiga pelaku pembunuhan terhadap Ari Kurniawan, pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Semarang diganjar dengan hukuman 11 tahun penjara.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, ketiga pelaku yakni Yuda (22), warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, Ahmad Ajib (19), dan Asep (19), warga Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

"Dari fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun dikurangi masa penahaan yang telah dijalani," kata ketua majelis hakim Nawaji saat membacakan amar putusannya.

Adapun hal yang memberatkan lanjut Nawaji, perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan nyawa korban yakni Ari Kurniawan meninggal dunia. Apalagi, perbuatan itu hanya didasari permasalahan sepele, yakni berawal dari serempetan motor.

"Adapun hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesal, belum pernah dihukum dan selalu bersikap sopan saat persidangan," imbuh Nawaji.

Sebelum menutup persidangan, hakim sempat menasehati para terdakwa untuk menjadikan hukuman tersebut sebagai instrospeksi. Sebab, ketiga pelaku masih berusia muda dan masih memiliki masa depan cerah.

"Semoga putusan ini membuat kalian jera dan tidak mengulangi perbuatan. Kalian masih muda dan masih banyak hal positif yang dapat diraih," pungkasnya.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Beberapa saat sebelum vonis dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Eni Wahyuningsih menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa kompak menerima putusan. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami menerima yang Mulia, kami berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata ketiga terdakwa bersamaan.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis 20 Februari 2015 lalu. Saat itu, para terdakwa sedang berjalan di Jalan Unta setelah menghadiri pernikahan di daerah Sawah Besar.

Diduga karena menenggak miras, ketiganya nekat berjalan melawan arah menggunakan sepeda motor. Di saat itu, korban muncul seorang diri dan menyerempet sepeda motor yang dikendarai Yuda.

Setelah itu, korban tidak berhenti. Melihat temannya jatuh, Ajib dan Asep mengejar korban yang melaju ke arah Timur. Pengejaran berhenti saat korban terjatuh akibat menabrak portal.

Mendapati korban jatuh bersimbah darah, kedua pelaku justru memukuli dan menginjak korban. Tak selesai sampai disitu, kedua pelaku juga membawa korban yang terluka ke kos Yuda di daerah Pandean Lamper. Sesampainya di sana, korban kembali dipukuli oleh ketiga pelaku sampai pingsan.

Kekejaman ketiga pelaku tidak berhenti sampai di situ. Korban yang tidak berdaya kemudian diceburkan ke pintu air dalam kondisi mengenaskan.

Akhirnya, keesokan harinya korban ditemukan tewas mengapung di pintu air Sungai Bugel, Jalan Kanal Timur RT06/RW06, Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan.‬
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
5 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
5 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
7 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved