Tiga Pelaku Pembunuh Ari Kurniawan Diganjar 11 Tahun

Kamis, 09 Juli 2015 - 22:31 WIB
Tiga Pelaku Pembunuh Ari Kurniawan Diganjar 11 Tahun
Tiga Pelaku Pembunuh Ari Kurniawan Diganjar 11 Tahun
A A A
SEMARANG - Tiga pelaku pembunuhan terhadap Ari Kurniawan, pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Semarang diganjar dengan hukuman 11 tahun penjara.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, ketiga pelaku yakni Yuda (22), warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, Ahmad Ajib (19), dan Asep (19), warga Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

"Dari fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun dikurangi masa penahaan yang telah dijalani," kata ketua majelis hakim Nawaji saat membacakan amar putusannya.

Adapun hal yang memberatkan lanjut Nawaji, perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan nyawa korban yakni Ari Kurniawan meninggal dunia. Apalagi, perbuatan itu hanya didasari permasalahan sepele, yakni berawal dari serempetan motor.

"Adapun hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesal, belum pernah dihukum dan selalu bersikap sopan saat persidangan," imbuh Nawaji.

Sebelum menutup persidangan, hakim sempat menasehati para terdakwa untuk menjadikan hukuman tersebut sebagai instrospeksi. Sebab, ketiga pelaku masih berusia muda dan masih memiliki masa depan cerah.

"Semoga putusan ini membuat kalian jera dan tidak mengulangi perbuatan. Kalian masih muda dan masih banyak hal positif yang dapat diraih," pungkasnya.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Beberapa saat sebelum vonis dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Eni Wahyuningsih menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa kompak menerima putusan. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami menerima yang Mulia, kami berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata ketiga terdakwa bersamaan.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis 20 Februari 2015 lalu. Saat itu, para terdakwa sedang berjalan di Jalan Unta setelah menghadiri pernikahan di daerah Sawah Besar.

Diduga karena menenggak miras, ketiganya nekat berjalan melawan arah menggunakan sepeda motor. Di saat itu, korban muncul seorang diri dan menyerempet sepeda motor yang dikendarai Yuda.

Setelah itu, korban tidak berhenti. Melihat temannya jatuh, Ajib dan Asep mengejar korban yang melaju ke arah Timur. Pengejaran berhenti saat korban terjatuh akibat menabrak portal.

Mendapati korban jatuh bersimbah darah, kedua pelaku justru memukuli dan menginjak korban. Tak selesai sampai disitu, kedua pelaku juga membawa korban yang terluka ke kos Yuda di daerah Pandean Lamper. Sesampainya di sana, korban kembali dipukuli oleh ketiga pelaku sampai pingsan.

Kekejaman ketiga pelaku tidak berhenti sampai di situ. Korban yang tidak berdaya kemudian diceburkan ke pintu air dalam kondisi mengenaskan.

Akhirnya, keesokan harinya korban ditemukan tewas mengapung di pintu air Sungai Bugel, Jalan Kanal Timur RT06/RW06, Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan.‬
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8167 seconds (0.1#10.140)