Begini Cara Calo Dapatkan Tiket Kereta Api

Kamis, 09 Juli 2015 - 10:37 WIB
Begini Cara Calo Dapatkan...
Begini Cara Calo Dapatkan Tiket Kereta Api
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga orang calo tiket kereta api di stasiun Senen. Untuk mendapatkan tiket tersebut, ternyata calo ini menggunakan cara pemesanan online.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono membeberkan cara ketiga pelaku ini mendapatkan tiket. Ketiganya memboking tiket via online, kemudian baru menawarkan kepada para calon penumpang.

"Jadi mereka ini modusnya, setiap ada online tiket di PT KAI, langsung dibooking oleh mereka sebanyak- banyaknya. Setelah itu baru diminta KTP pembeli jika mau beli, jadi gitu cara mereka dapet tiketnya, tidak ada main dengan orang dalam (KAI)," kata Siswo kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).

Siswo menambahkan, para calo ini bisa mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu dari tiket yang mereka jual pada pembeli. (Baca: Tiga Calo Tiket Kereta Api Diringkus di Stasiun Senen)

Sementara itu, para pelaku membenarkan tentang bagaimana cara mereka memperoleh tiket untuk dijual. Mereka juga mengaku hanya di Stasiun Senen saja mereka menjadi calo.

"Iya, kami dapat tiketnya dari memesan secara online. Sebelum dapet tiket, kami minta identitas mereka dulu(pembeli) agar bisa pesan tiketnya," kata Suwandi(35), salah satu calo yang berhasil diamankan.

Selain Suwandi, Andy (37) yang juga pelaku mengaku menjadi calo karena terpaksa lantaran dihimpit masalah ekonomi yang cukup berat, apalagi dirinya kini harus mengurus tiga orang anaknya seorang diri.

"Kita jualannya nawarin aja mas, kita nongkrong di Senen, biasanya pembeli juga bilang dapet info dari temennya kalo mau beli tiket sama kita aja disini. Saya terpaksa juga mas, saya cuman cleaning services bingung mau hidupin 3 anak saya gimana, istri saya baru meninggal juga lagi saya makin bingung cari uang," tutur Andy.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 184 jo Pasal 208 UU RI No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan.
(ysw)
Berita Terkait
3 Alasan Mengapa Kereta...
3 Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Menurut KAI
Deretan Kecelakaan Kereta...
Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk dalam Sejarah, Nomor 5 Paling Tragis
10 Kereta Api Tercepat...
10 Kereta Api Tercepat di Dunia, Nomor 1 Melaju 460 Km/Jam
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Dampak Banjir, Seluruh...
Dampak Banjir, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Kembali Dibatalkan Hari ini
Kereta Bandara Soetta...
Kereta Bandara Soetta Mulai Beroperasi 1 Juli 2020
Berita Terkini
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
1 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
9 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
10 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
10 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
10 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
11 jam yang lalu
Infografis
5 Cara Cepat Menemukan...
5 Cara Cepat Menemukan Lokasi Terdekat dengan Google Maps
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved