Begini Cara Calo Dapatkan Tiket Kereta Api

Kamis, 09 Juli 2015 - 10:37 WIB
Begini Cara Calo Dapatkan...
Begini Cara Calo Dapatkan Tiket Kereta Api
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga orang calo tiket kereta api di stasiun Senen. Untuk mendapatkan tiket tersebut, ternyata calo ini menggunakan cara pemesanan online.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono membeberkan cara ketiga pelaku ini mendapatkan tiket. Ketiganya memboking tiket via online, kemudian baru menawarkan kepada para calon penumpang.

"Jadi mereka ini modusnya, setiap ada online tiket di PT KAI, langsung dibooking oleh mereka sebanyak- banyaknya. Setelah itu baru diminta KTP pembeli jika mau beli, jadi gitu cara mereka dapet tiketnya, tidak ada main dengan orang dalam (KAI)," kata Siswo kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).

Siswo menambahkan, para calo ini bisa mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu dari tiket yang mereka jual pada pembeli. (Baca: Tiga Calo Tiket Kereta Api Diringkus di Stasiun Senen)

Sementara itu, para pelaku membenarkan tentang bagaimana cara mereka memperoleh tiket untuk dijual. Mereka juga mengaku hanya di Stasiun Senen saja mereka menjadi calo.

"Iya, kami dapat tiketnya dari memesan secara online. Sebelum dapet tiket, kami minta identitas mereka dulu(pembeli) agar bisa pesan tiketnya," kata Suwandi(35), salah satu calo yang berhasil diamankan.

Selain Suwandi, Andy (37) yang juga pelaku mengaku menjadi calo karena terpaksa lantaran dihimpit masalah ekonomi yang cukup berat, apalagi dirinya kini harus mengurus tiga orang anaknya seorang diri.

"Kita jualannya nawarin aja mas, kita nongkrong di Senen, biasanya pembeli juga bilang dapet info dari temennya kalo mau beli tiket sama kita aja disini. Saya terpaksa juga mas, saya cuman cleaning services bingung mau hidupin 3 anak saya gimana, istri saya baru meninggal juga lagi saya makin bingung cari uang," tutur Andy.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 184 jo Pasal 208 UU RI No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan.
(ysw)
Berita Terkait
3 Alasan Mengapa Kereta...
3 Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Menurut KAI
Deretan Kecelakaan Kereta...
Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk dalam Sejarah, Nomor 5 Paling Tragis
10 Kereta Api Tercepat...
10 Kereta Api Tercepat di Dunia, Nomor 1 Melaju 460 Km/Jam
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Dampak Banjir, Seluruh...
Dampak Banjir, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Kembali Dibatalkan Hari ini
Kereta Bandara Soetta...
Kereta Bandara Soetta Mulai Beroperasi 1 Juli 2020
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
3 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
3 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
4 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
6 jam yang lalu
Infografis
5 Cara Cepat Menemukan...
5 Cara Cepat Menemukan Lokasi Terdekat dengan Google Maps
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved