Eks Ketua KONI Jabar Divonis 16 Bulan Penjara

Kamis, 09 Juli 2015 - 07:00 WIB
Eks Ketua KONI Jabar Divonis 16 Bulan Penjara
Eks Ketua KONI Jabar Divonis 16 Bulan Penjara
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis 16 bulan penjara terhadap mantan Ketua KONI Jawa Barat H M Ruslan terkait penyimpangan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat 2008-2009.

Majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menilai terdakwa Ruslan melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan kepada terdakwa serta den da Rp50 juta yang bila tak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Marudut dalam amar putusannya di Ruang V Pe ngadilan Negeri Bandung, kemarin.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Dalam pertimbangan ha kim, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sarana yang ada padanya, memperkaya orang lain dan diri sendiri. Dana yang digunakan untuk ke pen tingan pribadi terdakwa sebe sar Rp105 juta lebih sudah di kem balikan.

Vonis ini lebih ringan dari tun tutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU memin ta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Meski begitu, terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa melakukan pikir-pikir. Seperti diberitakan, Ruslan ber sama Bendahara KONI Jabar saat itu, Kuswara (almarhum), diketahui menggunakan dana hibah namun tidak sesuai peruntukannya.

Anggaran tersebut berasal dari APBD tahun anggaran 2008 dan 2009. Dana hibah tersebut seharusnya dicairkan setelah adanya pengajuan permohonan pengeluaran uang oleh bidang me lalui ketua bidang bersangkutan. Namun oleh terdakwa dana tidak dicairkan ber dasarkan usulan itu. KONI Jabar men dapat dua kali dana hibah yakni pada 2008 dan 2009. Pada tahun 2008, Pem prov Jabar menyalurkan dana hibah sebesar Rp78 miliar sedangkan tahun 2009 sebesar Rp25 miliar.

Hanya saja, terdakwa tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan mekanisme da lam Surat Keputusan Ketua Umum KONI No 29/2006 ten tang Prosedur Tata Kerja KONI Provinsi Jabar Masa Bakti 2006-2010.

Iwa ahmad sugriwa
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3929 seconds (0.1#10.140)