Eks Ketua KONI Jabar Divonis 16 Bulan Penjara

Kamis, 09 Juli 2015 - 07:00 WIB
Eks Ketua KONI Jabar...
Eks Ketua KONI Jabar Divonis 16 Bulan Penjara
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis 16 bulan penjara terhadap mantan Ketua KONI Jawa Barat H M Ruslan terkait penyimpangan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat 2008-2009.

Majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menilai terdakwa Ruslan melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan kepada terdakwa serta den da Rp50 juta yang bila tak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Marudut dalam amar putusannya di Ruang V Pe ngadilan Negeri Bandung, kemarin.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Dalam pertimbangan ha kim, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sarana yang ada padanya, memperkaya orang lain dan diri sendiri. Dana yang digunakan untuk ke pen tingan pribadi terdakwa sebe sar Rp105 juta lebih sudah di kem balikan.

Vonis ini lebih ringan dari tun tutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU memin ta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Meski begitu, terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa melakukan pikir-pikir. Seperti diberitakan, Ruslan ber sama Bendahara KONI Jabar saat itu, Kuswara (almarhum), diketahui menggunakan dana hibah namun tidak sesuai peruntukannya.

Anggaran tersebut berasal dari APBD tahun anggaran 2008 dan 2009. Dana hibah tersebut seharusnya dicairkan setelah adanya pengajuan permohonan pengeluaran uang oleh bidang me lalui ketua bidang bersangkutan. Namun oleh terdakwa dana tidak dicairkan ber dasarkan usulan itu. KONI Jabar men dapat dua kali dana hibah yakni pada 2008 dan 2009. Pada tahun 2008, Pem prov Jabar menyalurkan dana hibah sebesar Rp78 miliar sedangkan tahun 2009 sebesar Rp25 miliar.

Hanya saja, terdakwa tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan mekanisme da lam Surat Keputusan Ketua Umum KONI No 29/2006 ten tang Prosedur Tata Kerja KONI Provinsi Jabar Masa Bakti 2006-2010.

Iwa ahmad sugriwa
(ars)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
49 menit yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
57 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
1 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved