Polda Gerebek Produsen Jamu Ilegal

Rabu, 08 Juli 2015 - 08:20 WIB
Polda Gerebek Produsen...
Polda Gerebek Produsen Jamu Ilegal
A A A
MEDAN - Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut menggerebek rumah di Kompleks Cemara Hijau, Kabupaten Deliserdang, karena diduga memproduksi jamu obat kuat ilegal.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Frido Situmorang, mengatakan, jamu yang diproduksi tidak memiliki izin peredaran atau tidak terdaftar di BPOM RI. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan seorang yang diduga pemilik usaha berinisial YT, dan dua pekerjanya.

"Untuk saat ini selain mengamankan barang bukti, kami juga mengamankan dua pekerja untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dan seorang pemilik usaha tersebut berinisial YT," ungkapnya, Selasa (7/7). Dari beberapa merek jamu yang diproduksi, lanjut Maruli, menemukan hanya satu merek yang terdaftar, yaitu Li Ching. Namun izin merek tersebut juga sudah tidak berlaku atau mati. "Hanya satu merek yang terdaftar, yakni jamu Li Ching. Itu pun sudah mati izinnya," ujarnya.

Sementara Kasubdit I/ Indag, AKBP Frido Situmorang, mengatakan, informasi yang diperoleh, home industry ini sudah beroperasi sekitar lima bulan. Saat ini pihaknya akan memeriksa saksi ahli dari pihak BPOM Medan, Disperindag Provinsi Sumut, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit mesin pencetak, satu unit mesin pres, satu unit timbangan, dua kilogram (kg) tepung jamu, dua rol bungkus jamu, 500 lembar kemasan kosong jamu Rapet Wangi, 200 lembar kemasan kosong jamu Ginseng Kuda Laut, 200 lembar kosong kemasan jamu Tangkur Super Halus, dan 200 lembar kosong kemasan jamu Pusaka Djawi Kates.

Produk jamu yang diamankan, adalah 124 kotak jamu Pussama X, 485 kotak jamu Gali-gali, 115 bungkus jamu Surga Wanita, 148 kotak jamu Majakani Perapat, 580 bungkus jamu Cleng Marem, dan 1.200 sachet jamu Sexsoton Plus.

Atas perbuatannya, tersangka nantinya akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang- Undang (UU) RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Frans marbun
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
26 menit yang lalu
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
1 jam yang lalu
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
1 jam yang lalu
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
8 jam yang lalu
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
8 jam yang lalu
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
8 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved