Polda Gerebek Produsen Jamu Ilegal

Rabu, 08 Juli 2015 - 08:20 WIB
Polda Gerebek Produsen Jamu Ilegal
Polda Gerebek Produsen Jamu Ilegal
A A A
MEDAN - Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut menggerebek rumah di Kompleks Cemara Hijau, Kabupaten Deliserdang, karena diduga memproduksi jamu obat kuat ilegal.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Frido Situmorang, mengatakan, jamu yang diproduksi tidak memiliki izin peredaran atau tidak terdaftar di BPOM RI. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan seorang yang diduga pemilik usaha berinisial YT, dan dua pekerjanya.

"Untuk saat ini selain mengamankan barang bukti, kami juga mengamankan dua pekerja untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dan seorang pemilik usaha tersebut berinisial YT," ungkapnya, Selasa (7/7). Dari beberapa merek jamu yang diproduksi, lanjut Maruli, menemukan hanya satu merek yang terdaftar, yaitu Li Ching. Namun izin merek tersebut juga sudah tidak berlaku atau mati. "Hanya satu merek yang terdaftar, yakni jamu Li Ching. Itu pun sudah mati izinnya," ujarnya.

Sementara Kasubdit I/ Indag, AKBP Frido Situmorang, mengatakan, informasi yang diperoleh, home industry ini sudah beroperasi sekitar lima bulan. Saat ini pihaknya akan memeriksa saksi ahli dari pihak BPOM Medan, Disperindag Provinsi Sumut, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit mesin pencetak, satu unit mesin pres, satu unit timbangan, dua kilogram (kg) tepung jamu, dua rol bungkus jamu, 500 lembar kemasan kosong jamu Rapet Wangi, 200 lembar kemasan kosong jamu Ginseng Kuda Laut, 200 lembar kosong kemasan jamu Tangkur Super Halus, dan 200 lembar kosong kemasan jamu Pusaka Djawi Kates.

Produk jamu yang diamankan, adalah 124 kotak jamu Pussama X, 485 kotak jamu Gali-gali, 115 bungkus jamu Surga Wanita, 148 kotak jamu Majakani Perapat, 580 bungkus jamu Cleng Marem, dan 1.200 sachet jamu Sexsoton Plus.

Atas perbuatannya, tersangka nantinya akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang- Undang (UU) RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Frans marbun
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6705 seconds (0.1#10.140)