Sat Narkoba Polresta Barelang Bakar 9 Kilo Ganja
A
A
A
BATAM - Petugas Polresta Barelang dan KKP Sekupang memusnahkan 9 kilo lebih ganja kering di halaman Sat Narkoba Polresta Barelang. Ganja itu merupakan hasil tangkapan seorang bandar berinisial ZL (23).
Kasat Narkoba Polres Barelang Kompol Irham Halid mengatakan, total ganja yang berhasil diamankan sebenarnya berjumlah 10 kilo lebih. Namun tiga gram diambil untuk bukti di pengadilan, dan 100 gram untuk diuji di Puslabfor Medan.
"Dari tangan ZL, kami mengamankan 10.037 gram ganja. Sebanyak 103 gram kami ambil guna kelengkapan kasus, sisanya 9.934 gram kami musnahkan," katanya, kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).
Ditambahkan dia, tersangka merupakan kurir, dan BB tersebut akan diberikan kepada jaringannya di Batam, melalui tersangka. Menurut pengakuan Zl, ganja tersebut dititipkan kepadanya dalam sebuah tas oleh penumpang kapal bernama Hamid.
"Saat kapal bersandar, dia (Hamid) menitipkan tasnya. Karena dia orangtua dan jalannya pincang, makanya saya bantu bawakan tasnya," terangnya.
Saat akan turun dari kapal, tiba-tiba dia diperiksa oleh salah seorang anggota polisi KKP dan tas yang dibawanya itu digeledah, dan ternyata isinya ganja kering. "Saat saya ditangkap, Hamid kabur," bebernya.
Ditambahkan dia, saat Hamid menitipkan tas tersebut, dia mengaku kalau tas itu berisi pakaian. Saat ini, pelaku mengaku menyesal telah membantu Hamid. "Saya tidak mendapat upah, kalau tau tas itu ganja saya tidak mau," ungkapnya.
Irham menambahkan, akibat perbuatannya dia dijerat Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 115 ayat 2 UUD RI No.35 tahun 2009. "Pelaku terancam kurungan penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Barelang Kompol Irham Halid mengatakan, total ganja yang berhasil diamankan sebenarnya berjumlah 10 kilo lebih. Namun tiga gram diambil untuk bukti di pengadilan, dan 100 gram untuk diuji di Puslabfor Medan.
"Dari tangan ZL, kami mengamankan 10.037 gram ganja. Sebanyak 103 gram kami ambil guna kelengkapan kasus, sisanya 9.934 gram kami musnahkan," katanya, kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).
Ditambahkan dia, tersangka merupakan kurir, dan BB tersebut akan diberikan kepada jaringannya di Batam, melalui tersangka. Menurut pengakuan Zl, ganja tersebut dititipkan kepadanya dalam sebuah tas oleh penumpang kapal bernama Hamid.
"Saat kapal bersandar, dia (Hamid) menitipkan tasnya. Karena dia orangtua dan jalannya pincang, makanya saya bantu bawakan tasnya," terangnya.
Saat akan turun dari kapal, tiba-tiba dia diperiksa oleh salah seorang anggota polisi KKP dan tas yang dibawanya itu digeledah, dan ternyata isinya ganja kering. "Saat saya ditangkap, Hamid kabur," bebernya.
Ditambahkan dia, saat Hamid menitipkan tas tersebut, dia mengaku kalau tas itu berisi pakaian. Saat ini, pelaku mengaku menyesal telah membantu Hamid. "Saya tidak mendapat upah, kalau tau tas itu ganja saya tidak mau," ungkapnya.
Irham menambahkan, akibat perbuatannya dia dijerat Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 115 ayat 2 UUD RI No.35 tahun 2009. "Pelaku terancam kurungan penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(san)