Cemburu, Kepala Dukuh Curi Motor

Selasa, 07 Juli 2015 - 09:22 WIB
Cemburu, Kepala Dukuh Curi Motor
Cemburu, Kepala Dukuh Curi Motor
A A A
KULONPROGO - Kepala Dukuh Boro Suci, Desa Banjarasri Kecamatan Kalibawang Kulonprogo, Sugiman, 56, ditangkap Satreskrim Polsek Kalibawang karena mencuri motor.

Pelaku nekat mencuri sepeda motor milik korban yang ditinggal di tepi jalan saat berkunjung di rumah pacarnya. Kini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Aksi pencurian ini terjadi pada awal Juni silam. Saat itu, korban Bona Ventura bermaksud mengantarkan Monik pacarnya usai bepergian. Karena kondisi jalan yang menanjak, pelaku memilih memarkir sepeda motornya di tepi jalan dekat kompleks pemakaman.

Namun sekembalinya dari rumah Monik, Honda Astrea AB 3009 SN milik korban sudah hilang. Esok harinya korban melaporkan ke Polsek Kalibawang. Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. “Dari proses lidik akhirnya mengarah kepada pelaku dan pelaku kami amankan untuk proses penyelidikan,” kata Kapolsek Kalibawang, Kompol Joko Sumarah.

Polisi masih mendalami kasus ini, dengan meminta keterangan para saksi. Dari analisa yang ada, pelaku sengaja ingin memiliki sepeda motor milik korban. Latar belakangnya ada indikasi pelaku menaruh rasa cemburu. Sebab ibu dari pacar korban sempat menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Belakangan hubungan tersebut tidak berjalan mulus. “Sepertinya ada kecemburuan, dalam kasus ini,” tuturnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu tersangka Sugiman mengaku tidak berniat untuk mencuri. Dia hanya memperingatkan korban untuk memenuhi aturan jam berkunjung di kampungnya. Semestinya kunjungan paling malam hanya sampai pukul 21.00 WIB. “Saya tidak mau mencuri, hanya memperingatkan agar aturan berkunjung ditepati,” ucapnya. Suiman sendiri mengakui mengambil sepeda motor korban dengan cara dituntun karena tidak dikunci setang.

Sepeda motor itu selanjutnya disimpan di dalam rumah kosong sampai beberapa hari. “Tidak tahu kenapa saya mengambil. Tapi saya lakukan untuk pelajaran,” ujarnya. Selain terancam hukuman pidana, jabatan tersangka sebagai kepala dukuh juga terancam dicopot. Pelanggaran kasus pidana curanmor bisa membuatnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Kuntadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3701 seconds (0.1#10.140)