Cemburu, Kepala Dukuh Curi Motor

Selasa, 07 Juli 2015 - 09:22 WIB
Cemburu, Kepala Dukuh...
Cemburu, Kepala Dukuh Curi Motor
A A A
KULONPROGO - Kepala Dukuh Boro Suci, Desa Banjarasri Kecamatan Kalibawang Kulonprogo, Sugiman, 56, ditangkap Satreskrim Polsek Kalibawang karena mencuri motor.

Pelaku nekat mencuri sepeda motor milik korban yang ditinggal di tepi jalan saat berkunjung di rumah pacarnya. Kini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Aksi pencurian ini terjadi pada awal Juni silam. Saat itu, korban Bona Ventura bermaksud mengantarkan Monik pacarnya usai bepergian. Karena kondisi jalan yang menanjak, pelaku memilih memarkir sepeda motornya di tepi jalan dekat kompleks pemakaman.

Namun sekembalinya dari rumah Monik, Honda Astrea AB 3009 SN milik korban sudah hilang. Esok harinya korban melaporkan ke Polsek Kalibawang. Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. “Dari proses lidik akhirnya mengarah kepada pelaku dan pelaku kami amankan untuk proses penyelidikan,” kata Kapolsek Kalibawang, Kompol Joko Sumarah.

Polisi masih mendalami kasus ini, dengan meminta keterangan para saksi. Dari analisa yang ada, pelaku sengaja ingin memiliki sepeda motor milik korban. Latar belakangnya ada indikasi pelaku menaruh rasa cemburu. Sebab ibu dari pacar korban sempat menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Belakangan hubungan tersebut tidak berjalan mulus. “Sepertinya ada kecemburuan, dalam kasus ini,” tuturnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu tersangka Sugiman mengaku tidak berniat untuk mencuri. Dia hanya memperingatkan korban untuk memenuhi aturan jam berkunjung di kampungnya. Semestinya kunjungan paling malam hanya sampai pukul 21.00 WIB. “Saya tidak mau mencuri, hanya memperingatkan agar aturan berkunjung ditepati,” ucapnya. Suiman sendiri mengakui mengambil sepeda motor korban dengan cara dituntun karena tidak dikunci setang.

Sepeda motor itu selanjutnya disimpan di dalam rumah kosong sampai beberapa hari. “Tidak tahu kenapa saya mengambil. Tapi saya lakukan untuk pelajaran,” ujarnya. Selain terancam hukuman pidana, jabatan tersangka sebagai kepala dukuh juga terancam dicopot. Pelanggaran kasus pidana curanmor bisa membuatnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Kuntadi
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
8 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
51 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved