Cemburu, Kepala Dukuh Curi Motor

Selasa, 07 Juli 2015 - 09:22 WIB
Cemburu, Kepala Dukuh...
Cemburu, Kepala Dukuh Curi Motor
A A A
KULONPROGO - Kepala Dukuh Boro Suci, Desa Banjarasri Kecamatan Kalibawang Kulonprogo, Sugiman, 56, ditangkap Satreskrim Polsek Kalibawang karena mencuri motor.

Pelaku nekat mencuri sepeda motor milik korban yang ditinggal di tepi jalan saat berkunjung di rumah pacarnya. Kini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Aksi pencurian ini terjadi pada awal Juni silam. Saat itu, korban Bona Ventura bermaksud mengantarkan Monik pacarnya usai bepergian. Karena kondisi jalan yang menanjak, pelaku memilih memarkir sepeda motornya di tepi jalan dekat kompleks pemakaman.

Namun sekembalinya dari rumah Monik, Honda Astrea AB 3009 SN milik korban sudah hilang. Esok harinya korban melaporkan ke Polsek Kalibawang. Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. “Dari proses lidik akhirnya mengarah kepada pelaku dan pelaku kami amankan untuk proses penyelidikan,” kata Kapolsek Kalibawang, Kompol Joko Sumarah.

Polisi masih mendalami kasus ini, dengan meminta keterangan para saksi. Dari analisa yang ada, pelaku sengaja ingin memiliki sepeda motor milik korban. Latar belakangnya ada indikasi pelaku menaruh rasa cemburu. Sebab ibu dari pacar korban sempat menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Belakangan hubungan tersebut tidak berjalan mulus. “Sepertinya ada kecemburuan, dalam kasus ini,” tuturnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu tersangka Sugiman mengaku tidak berniat untuk mencuri. Dia hanya memperingatkan korban untuk memenuhi aturan jam berkunjung di kampungnya. Semestinya kunjungan paling malam hanya sampai pukul 21.00 WIB. “Saya tidak mau mencuri, hanya memperingatkan agar aturan berkunjung ditepati,” ucapnya. Suiman sendiri mengakui mengambil sepeda motor korban dengan cara dituntun karena tidak dikunci setang.

Sepeda motor itu selanjutnya disimpan di dalam rumah kosong sampai beberapa hari. “Tidak tahu kenapa saya mengambil. Tapi saya lakukan untuk pelajaran,” ujarnya. Selain terancam hukuman pidana, jabatan tersangka sebagai kepala dukuh juga terancam dicopot. Pelanggaran kasus pidana curanmor bisa membuatnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Kuntadi
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved