Pembobol Kantor Pengadilan Agama Dibekuk Polisi

Sabtu, 04 Juli 2015 - 11:25 WIB
Pembobol Kantor Pengadilan Agama Dibekuk Polisi
Pembobol Kantor Pengadilan Agama Dibekuk Polisi
A A A
MEDAN - Berakhir sudah pelarian tersangka inisial MS alias L alias G, 32, warga Jalan Pertamanan Lorong Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.

Dia dibekuk Unit Jahtanras Polresta Medan di kediamannya pada Kamis (2/7) malam. Tersangka MS terlibat kasus pembobolan Kantor Pengadilan Agama di Jalan Sisingamangaraja KM 8,8, Kelurahan Timbang, Medan Amplas pada awal Maret 2015. MS beraksi tidak sendiri.

Dia beraksi bersama tiga rekannya, yakni FS, 32, warga Jalan Medan Binjai Kelurahan Sunggal; RP alias S, 37, warga Jalan Pertahanan Lorong Makmur, Patumbak; dan RS alias D, 34, warga Jalan Turi Lorong Kelapa, Medan Amplas. Keempat tersangka berhasil menggasak uang tunai Rp37 juta, Sepuluh gram emas, satu BPKB mobil dinas bernopol BK 1705 K, dan enam BPKB sepeda motor dinas di dalam brankas.

Sayangnya, seluruh barang bukti itu sudah habis dinikmati tersangka. Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, menjelaskan, tersangka MS alias L alias G ini diringkus di kediamannya. Selain tersangka MS, ada tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran anggota.

“Tersangka MS alias L alias G kita bekuk di kediamannya. Namun, kami tak menemukan lagi barang bukti hasil curian. Barang bukti sudah dihabiskan oleh para tersangka. Kalau MS alias L alias G ini perannya mengangkut brankas ke dalam mobil tersangka. Untuk tersangka, kami jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (3/7) sore.

Dody ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0882 seconds (0.1#10.140)