Saksi Kasus Pembunuh Angeline Dilindungi LPSK

Sabtu, 04 Juli 2015 - 10:13 WIB
Saksi Kasus Pembunuh...
Saksi Kasus Pembunuh Angeline Dilindungi LPSK
A A A
DENPASAR - Para saksi kasus pembunuhan dan kasus penelantaran anak Engeline Margriet Megawe (Angeline) telah didaftarkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pihak LPSK saat ini sudah meminta keterangan para saksi, terkait ancaman-ancaman tersebut. Juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti Sapura mengaku merasa senang setelah bertemu dengan LPSK. Karena dengan adanya LPSK, dia merasa dibantu untuk melindungi saksi.

"Kami sekarang ini lebih tenang, dibandingkan sebelum ada LPSK ke sini," ujarnya, saat ditemui di Kantor P2TP2A, Denpasar, Jumat (3/7/2015).

Karena sebelumnya, kata dia, saksi pernah ditelepon oleh orang yang tak dikenal untuk memberikan keterangan yang pada akhirnya bisa mengubah isi BAP.

Karena sebelumnya saksi ketika di Polda Bali mengakui apa yang sudah di BAP. Namun ketika sampai di Polresta Denpasar ada keterangan saksi yang tidak mengakui BAP tersebut. Namun begitu, BAP di Polda dan Polresta semuanya diakui.

“BAP yang di Poldalah yang benar,” jelas perempuan yang akrab dipanggil Ipung.

Dia menekankan, sejak dirinya mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK, dia pun sudah merasa nyaman dan tidak takut dengan sejumlah ancaman yang dialamatkan kepadanya dan sembilan saksi.

“Kami sudah merasa aman kok, ada orang yang berada dipihak kami,” lanjut Ipung.

Dia mengatakan, ancaman tersebut datang melalui telepon, SMS, dan inboks melalui Facebook. Dan ancaman tersebut terus dilakukan oleh orang-orang yang merasa tidak senang dengan sembilan saksi.

"Ancaman terakhir mereka terima adalah pada Kamis 2 Juli 2015 kemarin," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7212 seconds (0.1#10.140)