Laporkan Perampokan, Akbar Tanjung Malah Jadi Tersangka
A
A
A
SEMARANG - Aparat Subdirektorat III Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah bersama petugas Sat Reskrim Polres Kebumen, berhasil mengungkap rekayasa perampokan.
Awalnya, korban mengaku dirampok mobilnya, dan dilakban setelah ditodong empat senjata api (senpi) jenis laras panjang AK 47. Pelapor yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ini bernama Akbar Tanjung (33), seorang wirausaha.
Warga Desa Karanggedang, RT18/RW06, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga itu awalnya melapor saat mengendarai mobil pikap SS warna hitam, dipepet empat orang mengendarai mobil Panther warna hitam.
“Melihat laporan awal, kami langsung turunkan tim dari Jatanras untuk bakup. Korban dimintai keterangan, termasuk cek TKP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha, Jumat (3/7/2015).
Ditambahkan dia, insiden itu dilaporkan korban terjadi pada Sabtu 20 Juni 2015, sekira pukul 02.00 Wib, di daerah Sempor, Gombong, Kabupaten Kebumen. Saat itu, korban mengaku ditodong dua senpi laras panjang, dan dua jenis pistol.
"Lalu mulut dan tangannya dilakban, diturunkan di jembatan dekat PDAM setempat. Mobil dan beberapa barang berharganya mengaku dirampok, termasuk uang Rp3,5 juta," terangnya.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata banyak kejanggalan. Mulai dari lokasi pembuangan korban kondisinya halus, tidak ada bekas kaki atau rumput yang tertidur karena diinjak. Begitupun dengan mulut korban dilakban juga janggal.
“Di TKP juga tidak ada bekas pengereman ban mobil. Padahal, menurut pengakuan tersangka (awalnya mengaku korban), sempat terjadi kejar–kejaran mobil dan rem mendadak,” sambung Kepala Satuan Reskrim Polres Kebumen AKP Willy.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi makin curiga. Apalagi ternyata KTP pelapor ditemukan dipegang oleh Kapolsek Selomerto, Polres Wonosobo, untuk keperluan jual beli mobil.
“Dari sini terungkap, mobil ternyata tidak dirampok. Tetapi dijual satu bulan lalu. Melaporkan jika dirampok, tujuannya biar dapat ganti dari pihak finance,” terangnya.
Perampokan itu direkayasa Akbar Tanjung bersama temannya Uun yang saat ini masih buron. Uun lah yang ternyata melakban Akbar Tanjung sebelum melarikan diri menggunakan mobil rental.
Sebelum kabur, kaos Akbar Tanjung juga dilumuri tanah basah oleh Uun, tujuannya agar terlihat sempat berjibaku dengan perampok sebelum dilakban dan dilempar ke luar mobil.
Saat masih dilakban mulut dan tangan, Akbar Tanjung sempat menuju pos sekuriti PDAM Sempor. Mengetuk pintu dengan menggunakan kepala. Namun, saat ditolong oleh sekuriti, lakban ditangannya tidak mau dilepas.
"Ini juga dilihat sebagai kejanggalan. Banyak yang janggal, dari awal sudah ada kecurigaan rekayasa,” tegasnya.
Kini, Akbar Tanjung harus mendekam di Polres Kebumen. Dia dijerat pidana terkait membuat laporan palsu. Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Awalnya, korban mengaku dirampok mobilnya, dan dilakban setelah ditodong empat senjata api (senpi) jenis laras panjang AK 47. Pelapor yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ini bernama Akbar Tanjung (33), seorang wirausaha.
Warga Desa Karanggedang, RT18/RW06, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga itu awalnya melapor saat mengendarai mobil pikap SS warna hitam, dipepet empat orang mengendarai mobil Panther warna hitam.
“Melihat laporan awal, kami langsung turunkan tim dari Jatanras untuk bakup. Korban dimintai keterangan, termasuk cek TKP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha, Jumat (3/7/2015).
Ditambahkan dia, insiden itu dilaporkan korban terjadi pada Sabtu 20 Juni 2015, sekira pukul 02.00 Wib, di daerah Sempor, Gombong, Kabupaten Kebumen. Saat itu, korban mengaku ditodong dua senpi laras panjang, dan dua jenis pistol.
"Lalu mulut dan tangannya dilakban, diturunkan di jembatan dekat PDAM setempat. Mobil dan beberapa barang berharganya mengaku dirampok, termasuk uang Rp3,5 juta," terangnya.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata banyak kejanggalan. Mulai dari lokasi pembuangan korban kondisinya halus, tidak ada bekas kaki atau rumput yang tertidur karena diinjak. Begitupun dengan mulut korban dilakban juga janggal.
“Di TKP juga tidak ada bekas pengereman ban mobil. Padahal, menurut pengakuan tersangka (awalnya mengaku korban), sempat terjadi kejar–kejaran mobil dan rem mendadak,” sambung Kepala Satuan Reskrim Polres Kebumen AKP Willy.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi makin curiga. Apalagi ternyata KTP pelapor ditemukan dipegang oleh Kapolsek Selomerto, Polres Wonosobo, untuk keperluan jual beli mobil.
“Dari sini terungkap, mobil ternyata tidak dirampok. Tetapi dijual satu bulan lalu. Melaporkan jika dirampok, tujuannya biar dapat ganti dari pihak finance,” terangnya.
Perampokan itu direkayasa Akbar Tanjung bersama temannya Uun yang saat ini masih buron. Uun lah yang ternyata melakban Akbar Tanjung sebelum melarikan diri menggunakan mobil rental.
Sebelum kabur, kaos Akbar Tanjung juga dilumuri tanah basah oleh Uun, tujuannya agar terlihat sempat berjibaku dengan perampok sebelum dilakban dan dilempar ke luar mobil.
Saat masih dilakban mulut dan tangan, Akbar Tanjung sempat menuju pos sekuriti PDAM Sempor. Mengetuk pintu dengan menggunakan kepala. Namun, saat ditolong oleh sekuriti, lakban ditangannya tidak mau dilepas.
"Ini juga dilihat sebagai kejanggalan. Banyak yang janggal, dari awal sudah ada kecurigaan rekayasa,” tegasnya.
Kini, Akbar Tanjung harus mendekam di Polres Kebumen. Dia dijerat pidana terkait membuat laporan palsu. Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(san)