Sultan Ingin Nama Barunya Legal
A
A
A
YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengakui sudah mendaftarkan pergantian nama barunya ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Pergantian nama tersebut memerlukan legalitas dengan pengesahan dari pengadilan. Sultan menegaskan pergantian nama itu harus memiliki akta sebagai kekuatan hukum. ‘Jadiharuspakainotaris, pengadilan. Memangnyakenapa,” katanya saat ditemuidiKepatihan Yogyakarta, kemarin. Gubernur DIY ini mengungkapkan pergantian nama itu tidak sah jika tidak memiliki akta.
“Ganti nama itu harus pakai akta,” katanya. Pergantian nama dinilainya bisa dilakukan siapa dan kapan saja. Tetapi Sultan mengakui tidak akan berganti-ganti nama terus menerus. “Saya tidak akan ganti nama terus menerus, meski setiap orang setiap menit bisa ganti nama,” kata bapak lima putri itu. Dalamsejarahnya, SriSultan HB X ini sudah berganti nama lima kali. Saat lahir bernama Herjuno Darpito dan ketika diangkat menjadi putra mahkota bernama Mangkubumi. Kemudian saat menjalani prosesi jumenangan berganti nama menjadi Hamengkunegara.
Nama Hamengkunegara ini hanya berlangsung singkat atau selama prosesi naik takhta. Setelah naik takhta berganti menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono X. Terakhir berganti nama seperti dalam Sabdaraja yang diucapkan pada 30 April lalu, yakni Sri Sultan Hamengku Bawano. Saat ditanya pengaruhnya terhadap Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY, Sultan mengaku apa yang sudah dilakukan bertentangan dengan perundang-undangan tersebut.
“Ya belum tentu (melanggar UU). Nanti kita lihat perkembangan politiknya, kan gitu,” katanya enteng. BerdasarkanUUKDIY, nama Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY ter-cantum Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan gelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Kalifatullah.
Sementara nama baru yang didaftarkan di PN Yogyakarta sesuai dalam Sabdaraja yakni, Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopatiing- Ngalaga Langgeng ing Bawono, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama. Adik Sultan HB X, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo mengungkapkan, mendaftarkan pergantian nama di PN Yogyakarta sah-sah saja.
“Itu hak beliau, tapi itu artinya kalau resmi berganti nama, lepas dari keraton dan lepas jabatannya sebagai gubernur,’ katanya seusai buka bersama elemen pendukung Keistimewaan DIY di kediamannya tadi malam. Pangeran keraton yang akrab disapa Gusti Prabu ini mengaku tetap berusaha agar Sultan HB X tidak berganti nama. Langkah yang dilakukan adalah menyurati Presiden Joko Widodo ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, DPD, dan DPRD DIY.
Dia menegaskan surat untuk presiden tersebut ditandatangani putra-putri dan Sultan HB IX. “Semua putra-putri bapak( SultanHBIX) tanda tangan, yang di sini (Yogyakarta) sudah tanda tangan. Hari ini dikirim ke rayi-rayi dalem di Jakarta untuk ditandatangani,” ujarnya. Gusti Prabu mengungkapkan setelah rayi dalemdi Jakarta sudah tanda tangan, di antara mereka akan mengantarkan surat tersebut ke Presiden Jokowi. “Kalau tidak ketemu Pak Presiden, ya dititipkan di Setneg (Sekretariat Negara),” ujarnya.
Selain berkirim surat ke Presiden Jokowi, adik-adik Sultan HB X juga mengirim surat kepada sang raja. Isi surat yang dikirim kepada Presiden Jokowi dengan Sultan HB X berbeda. “Beda. Yang internal (surat ke Sultan HB X) soal paugeran, yang ke pemerintah tentang pemerintahan,” katanya. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengungkapkan, jika PN Yogyakarta mengesahkan nama baru yang dimohonkan Sultan HB X, tak berarti menyelesaikan hubungan persoalan dengan UUK DIY. “UUK harus berubah, tidak? UUK ini hubungannya dengan paugeran- nya, tidak dalam konteks putusan pengadilan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam hal ini lebih bijak jika PN Yogyakarta tidak perlu ikut memutuskan pemohon. “Bukan menolak. Tapi pengadilan tidak bisa menindaklanjuti dan mengembalikan kepada internal Kasultanan untuk dirembuk,” kata politikus PAN itu. Legislator yang akrab disapa Ining ini mengatakan, PN Yogyakarta sebaiknya menempuh langkah tersebut.
Argumentasinya pergantian nama yang diajukan Sultan HB X ini bukan nama sederhana, melainkan menyangkut dalam UUK DIY dan paugeran. “Ini bukan nama sederhana, bukan ganti nama dari Inung menjadi Paijo. Jadi kalau PN memutuskan, justru melampaui batas-batasnya (kewenangan pengadilan).”
Ridwan anshori
Pergantian nama tersebut memerlukan legalitas dengan pengesahan dari pengadilan. Sultan menegaskan pergantian nama itu harus memiliki akta sebagai kekuatan hukum. ‘Jadiharuspakainotaris, pengadilan. Memangnyakenapa,” katanya saat ditemuidiKepatihan Yogyakarta, kemarin. Gubernur DIY ini mengungkapkan pergantian nama itu tidak sah jika tidak memiliki akta.
“Ganti nama itu harus pakai akta,” katanya. Pergantian nama dinilainya bisa dilakukan siapa dan kapan saja. Tetapi Sultan mengakui tidak akan berganti-ganti nama terus menerus. “Saya tidak akan ganti nama terus menerus, meski setiap orang setiap menit bisa ganti nama,” kata bapak lima putri itu. Dalamsejarahnya, SriSultan HB X ini sudah berganti nama lima kali. Saat lahir bernama Herjuno Darpito dan ketika diangkat menjadi putra mahkota bernama Mangkubumi. Kemudian saat menjalani prosesi jumenangan berganti nama menjadi Hamengkunegara.
Nama Hamengkunegara ini hanya berlangsung singkat atau selama prosesi naik takhta. Setelah naik takhta berganti menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono X. Terakhir berganti nama seperti dalam Sabdaraja yang diucapkan pada 30 April lalu, yakni Sri Sultan Hamengku Bawano. Saat ditanya pengaruhnya terhadap Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY, Sultan mengaku apa yang sudah dilakukan bertentangan dengan perundang-undangan tersebut.
“Ya belum tentu (melanggar UU). Nanti kita lihat perkembangan politiknya, kan gitu,” katanya enteng. BerdasarkanUUKDIY, nama Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY ter-cantum Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan gelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Kalifatullah.
Sementara nama baru yang didaftarkan di PN Yogyakarta sesuai dalam Sabdaraja yakni, Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopatiing- Ngalaga Langgeng ing Bawono, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama. Adik Sultan HB X, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo mengungkapkan, mendaftarkan pergantian nama di PN Yogyakarta sah-sah saja.
“Itu hak beliau, tapi itu artinya kalau resmi berganti nama, lepas dari keraton dan lepas jabatannya sebagai gubernur,’ katanya seusai buka bersama elemen pendukung Keistimewaan DIY di kediamannya tadi malam. Pangeran keraton yang akrab disapa Gusti Prabu ini mengaku tetap berusaha agar Sultan HB X tidak berganti nama. Langkah yang dilakukan adalah menyurati Presiden Joko Widodo ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, DPD, dan DPRD DIY.
Dia menegaskan surat untuk presiden tersebut ditandatangani putra-putri dan Sultan HB IX. “Semua putra-putri bapak( SultanHBIX) tanda tangan, yang di sini (Yogyakarta) sudah tanda tangan. Hari ini dikirim ke rayi-rayi dalem di Jakarta untuk ditandatangani,” ujarnya. Gusti Prabu mengungkapkan setelah rayi dalemdi Jakarta sudah tanda tangan, di antara mereka akan mengantarkan surat tersebut ke Presiden Jokowi. “Kalau tidak ketemu Pak Presiden, ya dititipkan di Setneg (Sekretariat Negara),” ujarnya.
Selain berkirim surat ke Presiden Jokowi, adik-adik Sultan HB X juga mengirim surat kepada sang raja. Isi surat yang dikirim kepada Presiden Jokowi dengan Sultan HB X berbeda. “Beda. Yang internal (surat ke Sultan HB X) soal paugeran, yang ke pemerintah tentang pemerintahan,” katanya. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengungkapkan, jika PN Yogyakarta mengesahkan nama baru yang dimohonkan Sultan HB X, tak berarti menyelesaikan hubungan persoalan dengan UUK DIY. “UUK harus berubah, tidak? UUK ini hubungannya dengan paugeran- nya, tidak dalam konteks putusan pengadilan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam hal ini lebih bijak jika PN Yogyakarta tidak perlu ikut memutuskan pemohon. “Bukan menolak. Tapi pengadilan tidak bisa menindaklanjuti dan mengembalikan kepada internal Kasultanan untuk dirembuk,” kata politikus PAN itu. Legislator yang akrab disapa Ining ini mengatakan, PN Yogyakarta sebaiknya menempuh langkah tersebut.
Argumentasinya pergantian nama yang diajukan Sultan HB X ini bukan nama sederhana, melainkan menyangkut dalam UUK DIY dan paugeran. “Ini bukan nama sederhana, bukan ganti nama dari Inung menjadi Paijo. Jadi kalau PN memutuskan, justru melampaui batas-batasnya (kewenangan pengadilan).”
Ridwan anshori
(ars)