Soemarmo dan Sukawi Kompak Tidak Tahu
A
A
A
SEMARANG - Sidang kasus dugaan korupsi Program Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 kembali dilanjutkan setelah majelis hakim menolak eksepsi tersangka Harini Krisniati.
Dua mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip dan Soemarmo HS yang menjadi saksi dalam persidangan kemarin kompak menjawab tidak mengetahui persis kasus tersebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang sengaja menghadirkan Sukawi dan Soemarmo lantaran saat program SPA bergulir keduanya menjabat posisi strategis.
Sukawi menjadi wali kota sedangkan Soemarmo menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang sekaligus sebagai ketua panitia program SPA. Saat dimintai keterangan oleh hakim dan JPU, kedua saksi yang diperiksa terpisah kompak mengaku tidak tahu terkait kasus SPA. Sukawi dan Soemarmo mengaku lupa bahkan tidak ingat saat dicecar pertanyaan terkait masalah korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp520 juta itu.
“Secara teknis saya tidak mengetahui permasalahan ini. Sebab, saat itu semua tanggung jawab sudah saya berikan kepada para pihak terkait melalui Surat Keterangan (SK) yang saya keluarkan,” kata Sukawi di hadapan ketua majelis hakim Gatot Susanto. Saat hakim menanyakan mengenai kuitansi fiktif dari proyek yang sumber dananya dari APBD dan pihak sponsor tersebut, Sukawi juga mengaku tidak mengetahuinya. Sebagai pimpinan, dirinya mengaku tidak mendapat laporan terkait permasalahan itu.
“Saya kira tidak ada masalah, karena pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek itu tidak menemukan adanya kerugian Negara,” ujarnya. Hal senada juga dikatakan Soemarmo. Di hadapan hakim, ketua panitia SPA 2007 tersebut mengaku tidak banyak tahu terkait kasus tersebut. “Saya hanya meneruskan saja, sebelum dipegang saya, kegiatan itu dipasrahkan kepada Event Organizer (EO). Namun karena tidak jalan dan EO mengundurkan diri, akhirnya dibentuklah panitia, di mana wali kota saat itu Sukawi Sutarip menunjuk saya sebagai ketua panitia,” paparnya.
Ditanya adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dan kuitansi fiktif yang dikeluarkan dalam proyek tersebut, Soemarmo mengaku tidak tahu. Menurutnya, penggunaan dana adalah tanggung jawab dari pihak yang telah ditetapkan, baik Pengguna Anggaran (PA), Ketua Pengguna Anggaran (KPA) maupun bendahara.
“Saya tidak paham dengan permasalahan yang timbul. Sebab, semua itu sepenuhnya tanggung jawab pihak terkait yang berhubungan dengan hal teknis. Kalau saya hanya hal yang bersifat global,” ujarnya. Soemarmo membenarkan program SPA tahun 2007 didanai dari APBD dan pihak sponsorship . Saat itu, dana dari pihak sponsorship diketahuinya ditransfer ke rekening terdakwa Harini yang saat itu menjadi sekretaris kegiatan. “Saya juga tidak tahu kenapa menggunakan rekening terdakwa untuk menampung dana sponsorship itu,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Harini yang mengenakan kemeja putih langsung menanggapinya. Dia tidak layak dimintai pertanggungjawaban atas permasalahan SPA. “Saya tidak layak dimintai pertanggungjawaban karena saya hanya menggantikan saudara Pandu sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pemberdayaan BUMD dan Aset Daerah (BKPMPBA) Kota Semarang. Jadi, saya tidak tahu tentang itu dan hanya melanjutkan saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, Harini Krisniani ditetapkan sebagai tersangka korupsi SPA tahun 2007 oleh penyidik Kejari Semarang pada awal Mei lalu. Status penyelidikan naik ke penyidikan sesuai Surat Perintah No Print - 01/ 0.3.10/Fd.1/ 01/2015 tanggal 5 Januari 2015. Harini kemudian ditahan Selasa 28 April lalu dan langsung jatuh pingsan sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini bermula saat Kota Semarang mengadakan program SPA tahun 2007. Proyek itu bertujuan untuk menarik wisatawan datang ke ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini. Dalam proyek tersebut, Pemerintah Kota Semarang mengucurkan dana dari APBD Rp3,5 miliar. Namun, belakangan diketahui bahwa dalam proyek itu terdapat dobel anggaran karena proyek itu juga mendapat dukungan dana dari pihak sponsor.
Selain dari dana APBD, proyek itu juga didukung dana dari pihak sponsor dengan rincian Rp800 juta berupa uang dan bantuan properti dari salah satu perusahaan rokok sebesar Rp1,5 miliar. Aliran dana SPA tersebut diduga masuk rekening pribadi tersangka Harini.
Andika prabowo
Dua mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip dan Soemarmo HS yang menjadi saksi dalam persidangan kemarin kompak menjawab tidak mengetahui persis kasus tersebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang sengaja menghadirkan Sukawi dan Soemarmo lantaran saat program SPA bergulir keduanya menjabat posisi strategis.
Sukawi menjadi wali kota sedangkan Soemarmo menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang sekaligus sebagai ketua panitia program SPA. Saat dimintai keterangan oleh hakim dan JPU, kedua saksi yang diperiksa terpisah kompak mengaku tidak tahu terkait kasus SPA. Sukawi dan Soemarmo mengaku lupa bahkan tidak ingat saat dicecar pertanyaan terkait masalah korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp520 juta itu.
“Secara teknis saya tidak mengetahui permasalahan ini. Sebab, saat itu semua tanggung jawab sudah saya berikan kepada para pihak terkait melalui Surat Keterangan (SK) yang saya keluarkan,” kata Sukawi di hadapan ketua majelis hakim Gatot Susanto. Saat hakim menanyakan mengenai kuitansi fiktif dari proyek yang sumber dananya dari APBD dan pihak sponsor tersebut, Sukawi juga mengaku tidak mengetahuinya. Sebagai pimpinan, dirinya mengaku tidak mendapat laporan terkait permasalahan itu.
“Saya kira tidak ada masalah, karena pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek itu tidak menemukan adanya kerugian Negara,” ujarnya. Hal senada juga dikatakan Soemarmo. Di hadapan hakim, ketua panitia SPA 2007 tersebut mengaku tidak banyak tahu terkait kasus tersebut. “Saya hanya meneruskan saja, sebelum dipegang saya, kegiatan itu dipasrahkan kepada Event Organizer (EO). Namun karena tidak jalan dan EO mengundurkan diri, akhirnya dibentuklah panitia, di mana wali kota saat itu Sukawi Sutarip menunjuk saya sebagai ketua panitia,” paparnya.
Ditanya adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dan kuitansi fiktif yang dikeluarkan dalam proyek tersebut, Soemarmo mengaku tidak tahu. Menurutnya, penggunaan dana adalah tanggung jawab dari pihak yang telah ditetapkan, baik Pengguna Anggaran (PA), Ketua Pengguna Anggaran (KPA) maupun bendahara.
“Saya tidak paham dengan permasalahan yang timbul. Sebab, semua itu sepenuhnya tanggung jawab pihak terkait yang berhubungan dengan hal teknis. Kalau saya hanya hal yang bersifat global,” ujarnya. Soemarmo membenarkan program SPA tahun 2007 didanai dari APBD dan pihak sponsorship . Saat itu, dana dari pihak sponsorship diketahuinya ditransfer ke rekening terdakwa Harini yang saat itu menjadi sekretaris kegiatan. “Saya juga tidak tahu kenapa menggunakan rekening terdakwa untuk menampung dana sponsorship itu,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Harini yang mengenakan kemeja putih langsung menanggapinya. Dia tidak layak dimintai pertanggungjawaban atas permasalahan SPA. “Saya tidak layak dimintai pertanggungjawaban karena saya hanya menggantikan saudara Pandu sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pemberdayaan BUMD dan Aset Daerah (BKPMPBA) Kota Semarang. Jadi, saya tidak tahu tentang itu dan hanya melanjutkan saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, Harini Krisniani ditetapkan sebagai tersangka korupsi SPA tahun 2007 oleh penyidik Kejari Semarang pada awal Mei lalu. Status penyelidikan naik ke penyidikan sesuai Surat Perintah No Print - 01/ 0.3.10/Fd.1/ 01/2015 tanggal 5 Januari 2015. Harini kemudian ditahan Selasa 28 April lalu dan langsung jatuh pingsan sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini bermula saat Kota Semarang mengadakan program SPA tahun 2007. Proyek itu bertujuan untuk menarik wisatawan datang ke ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini. Dalam proyek tersebut, Pemerintah Kota Semarang mengucurkan dana dari APBD Rp3,5 miliar. Namun, belakangan diketahui bahwa dalam proyek itu terdapat dobel anggaran karena proyek itu juga mendapat dukungan dana dari pihak sponsor.
Selain dari dana APBD, proyek itu juga didukung dana dari pihak sponsor dengan rincian Rp800 juta berupa uang dan bantuan properti dari salah satu perusahaan rokok sebesar Rp1,5 miliar. Aliran dana SPA tersebut diduga masuk rekening pribadi tersangka Harini.
Andika prabowo
(ars)