Dana Hibah Distop, Bupati dan Pejabat Patungan
A
A
A
KUDUS - Bupati Kudus Musthofa terpaksa merogoh kocek pribadi untuk membiayai berbagai kegiatan yang terkait urusan sosial, kemasyarakatan atau keagamaan.
Ini karena kebijakan pelarangan pengucuran dana hibah yang ditelurkan pemerintah pusat. Dana pribadi terpaksa di keluarga agar kegiatan itu tetap berjalan. Terlebih jika kegiatan itu sudah rutin dilakukan dalam kurun waktu tertentu. “Kita patungan dari kantong saya, sekda, dan pejabat lainnya. Semisal santunan anak yatim tiap Ramadan atau saat mengunjungi masjid tiap Jumat,” ujar Musthofa kemarin.
Menurut Musthofa, pihaknya tetap berupaya agar berbagai proposal yang diajukan masyarakat tetap dapat mendapat bantuan. Terlebih jika proposal kegiatan itu sudah masuk dan memenuhi syarat. “Dari dana pribadi tak masalah. Malah lebih enak karena tak perlu membuat pertanggungjawaban,” ucapnya. Total dana hibah di Kabupaten Kudus tahun ini lebih dari Rp100 miliar. Dana itu meliputi hibah untuk ormas, kegiatan sosial keagamaan hing ga hibah untuk jalan usaha tani, UMKM maupun berbagai kegiatan yang ada di instansi pemerintah lingkup Kudus.
Ketua DPRD Kudus Masan menerangkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hasilnya, soal dana hibah diminta menunggu Surat Edaran (SE) Kemendagri. “Agar ada kejelasan makanya kita tunggu surat itu saja,” ucapnya. Jika ternyata SE itu mengamanatkan pelarangan dana hibah, menurut Mas’an perlu langkah terobosan agar dana yang semula untuk hibah itu tidak sia-sia. Caranya, dana tersebut ditarik dan dianggarkan dalam APBD Kudus Perubahan 2015.
“Jadi agar dananya tidak hangus bisa diganti kegiatan lain. Semisal untuk pembenahan infrastruktur,” tandasnya.
Muhammad oliez
Ini karena kebijakan pelarangan pengucuran dana hibah yang ditelurkan pemerintah pusat. Dana pribadi terpaksa di keluarga agar kegiatan itu tetap berjalan. Terlebih jika kegiatan itu sudah rutin dilakukan dalam kurun waktu tertentu. “Kita patungan dari kantong saya, sekda, dan pejabat lainnya. Semisal santunan anak yatim tiap Ramadan atau saat mengunjungi masjid tiap Jumat,” ujar Musthofa kemarin.
Menurut Musthofa, pihaknya tetap berupaya agar berbagai proposal yang diajukan masyarakat tetap dapat mendapat bantuan. Terlebih jika proposal kegiatan itu sudah masuk dan memenuhi syarat. “Dari dana pribadi tak masalah. Malah lebih enak karena tak perlu membuat pertanggungjawaban,” ucapnya. Total dana hibah di Kabupaten Kudus tahun ini lebih dari Rp100 miliar. Dana itu meliputi hibah untuk ormas, kegiatan sosial keagamaan hing ga hibah untuk jalan usaha tani, UMKM maupun berbagai kegiatan yang ada di instansi pemerintah lingkup Kudus.
Ketua DPRD Kudus Masan menerangkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hasilnya, soal dana hibah diminta menunggu Surat Edaran (SE) Kemendagri. “Agar ada kejelasan makanya kita tunggu surat itu saja,” ucapnya. Jika ternyata SE itu mengamanatkan pelarangan dana hibah, menurut Mas’an perlu langkah terobosan agar dana yang semula untuk hibah itu tidak sia-sia. Caranya, dana tersebut ditarik dan dianggarkan dalam APBD Kudus Perubahan 2015.
“Jadi agar dananya tidak hangus bisa diganti kegiatan lain. Semisal untuk pembenahan infrastruktur,” tandasnya.
Muhammad oliez
(ars)