Gubernur Larang Mobdin Dipakai Mudik
A
A
A
BANDUNG - Sejumlah pemerintah daerah di Jabar mengizin kan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran tahun ini.
Izin ini dikeluarkan pemda setelah Menteri Penda ya gu na an Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mempersilakan setiap daerah un tuk melakukannya dengan se jumlah syarat dan ketentuan. Namun tidak bagi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Aher justru melarang PNS di lingkup Pemprov Jabar menggunakan mob din untuk mudik.
“Sejak 2008, kami sudah beberapa tahun tidak membolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mu dik,” kata Aher di Gedung Sate kemarin. Sejak 2008 pula, ujar Gu bernur, Pemprov Jabar selalu menyediakan bus khusus untuk me ng angkut para PNS ke beberapa kota tujuan mudik. “Kami menyediakan kendaraan lebih besar seperti bus dan itu resmi di biayai oleh APBD,” ujar Gu bernur. Aher mengungkapkan, dari tahun ke tahun, jumlah PNS yang mudik menggunakan bus Pemprov Jabar terus berkurang.
“Awalnya kami sediakan lima bus untuk mudik, tapi dari tahun ke tahun penggunanya terus berkurang. Ini berarti kesejahteraan para PNS bertambah dengan membeli kendaraan sendiri. Meski pun SK PNSnya disimpan di Bank Jabar- Banten,” ungkap Aher. Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir mendukung kebijakan Gubernur yang melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
“Mobil dinas dilarang di - pa kai mudik oleh PNS karena Gu bernur Jabar menyiapkan solusinya yakni fasilitas mudik gratis dengan bus untuk PNS yang membutuhkan. Itu solusi bagus,” kata Syahrir. Mobil dinas, tutur dia, difungsikan untuk menunjang kinerja aparatur negara bukan un tuk mudik ke kampung halaman. “Selain itu, kalau mobil dinas itu dipakai mudik terus terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan itu akan menjadi ribet lagi,” tutur dia.
Menurut Syahrir, fasilitas ang kutan mudik gratis seha rusnya diperbanyak, khususnya oleh perusahaan-perusahaan me lalui dana CSR. “Melalui Dinas Perhubungan Jabar, fasilitas itu (mudik gratis) tetap ada, misalnya ada Bank BJB Sya riah, dia harus menyiapkan fasilitas mudik Lebaran,” ujar Syahrir. Kebijakan Gubernur itu secara langsung mengoreksi pernya taan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa yang memberi izin kepada PNS menggunakan mob din untuk mudik.
“Penggunaan mobil dinas di mung kin - kan terutama bagi PNS yang tidak memiliki kendaraan roda em pat. Penggunaan mobdin juga lebih aman daripada PNS menggunakan sepeda motor untuk mudik,” kata Iwa pada Senin (15/6) lalu. Senada dengan kebijakan gu bernur, Pemkab Bandung akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan mob din jelang momentum arus mudik Lebaran tahun ini. Dalam SE itu, mobil dinas hanya bo leh digunakan untuk aktivitas di dalam kota, tidak untuk mu dik keluar kota atau dearah. Intinya, mobdin tidak boleh digunakan untuk mudik.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan, pemkab me ngambil jalan tengah dengan melakukan pelarangan na mun secara terbatas yakni mob din masih bisa dipakai selama tidak digunakan keluar kota. “Kalau masih berada di dalam kota misalnya Bandung, kami perbolehkan,” kata Dadang kemarin. Menurut dia, mobdin bisa di manfaatkan PNS untuk mengunjungi keluarga dan sanak saudara. Namun pengguna mob din tidak diperkenankan menggunakan BBM dari uang negara.
“Jika ketahuan mobdin digunakan untuk keluar kota, kami akan menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Bupati. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dis perindag) Kabupaten Bandung Popi Hopipah mendukung penuh larangan meng gu - na kan mobdin untuk mudik keluar kota. Sementara itu, Pemkab Indra mayu justru mengizinkan para pejabat dan PNS menggunakan mobdin untuk mudik Lebaran tahun ini. Namun peng guna harus meminta izin dan memenuhi beberapa syarat.
“Mobil dinas boleh digunakan untuk mudik asal sesuai ketentuan dan jangan di salahgunakan,” kata Sekda Kabupaten Indramayu Ahmad Bahtiar. Ketentuan yang berlaku itu, di antaranya mobil harus tetap menggunakan plat merah dan berbahan bakar Pertamax. Bia - ya BBM itu harus menggunakan uang pribadi bukan dibebankan kepada negara.
Cek Kelaikan Bus Mudik
Menjelang musim mudik Lebaran, Dishub Kabupaten Tasikmalaya dan Satlantas Polres Tasikmalaya melakukan uji kelaikan terhadap sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam pro vinsi (AKDP), angkutan kota, dan perdesaan di Terminal Singaparna, kemarin. Kegiatan ini untuk memastikan kesiapan bus sebelum digunakan selama arus mudik dan balik Lebaran. Pemeriksaan meliputi keleng kapan surat kendaraan, seperti kelengkapan buku uji, izin trayek, dan bukti hasil lulus uji berupa plat samping dan plat uji.
Lalu pengujian teknis meliputi kelaikan lampu, kondisi ban, kemudi, sistem rem, dan sejumlah bagian penting kendaraan lainnya.
Yugi prasetyo/ dila nashear/ tomi indra/ tomi indra/ nanang kuswara
Izin ini dikeluarkan pemda setelah Menteri Penda ya gu na an Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mempersilakan setiap daerah un tuk melakukannya dengan se jumlah syarat dan ketentuan. Namun tidak bagi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Aher justru melarang PNS di lingkup Pemprov Jabar menggunakan mob din untuk mudik.
“Sejak 2008, kami sudah beberapa tahun tidak membolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mu dik,” kata Aher di Gedung Sate kemarin. Sejak 2008 pula, ujar Gu bernur, Pemprov Jabar selalu menyediakan bus khusus untuk me ng angkut para PNS ke beberapa kota tujuan mudik. “Kami menyediakan kendaraan lebih besar seperti bus dan itu resmi di biayai oleh APBD,” ujar Gu bernur. Aher mengungkapkan, dari tahun ke tahun, jumlah PNS yang mudik menggunakan bus Pemprov Jabar terus berkurang.
“Awalnya kami sediakan lima bus untuk mudik, tapi dari tahun ke tahun penggunanya terus berkurang. Ini berarti kesejahteraan para PNS bertambah dengan membeli kendaraan sendiri. Meski pun SK PNSnya disimpan di Bank Jabar- Banten,” ungkap Aher. Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir mendukung kebijakan Gubernur yang melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
“Mobil dinas dilarang di - pa kai mudik oleh PNS karena Gu bernur Jabar menyiapkan solusinya yakni fasilitas mudik gratis dengan bus untuk PNS yang membutuhkan. Itu solusi bagus,” kata Syahrir. Mobil dinas, tutur dia, difungsikan untuk menunjang kinerja aparatur negara bukan un tuk mudik ke kampung halaman. “Selain itu, kalau mobil dinas itu dipakai mudik terus terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan itu akan menjadi ribet lagi,” tutur dia.
Menurut Syahrir, fasilitas ang kutan mudik gratis seha rusnya diperbanyak, khususnya oleh perusahaan-perusahaan me lalui dana CSR. “Melalui Dinas Perhubungan Jabar, fasilitas itu (mudik gratis) tetap ada, misalnya ada Bank BJB Sya riah, dia harus menyiapkan fasilitas mudik Lebaran,” ujar Syahrir. Kebijakan Gubernur itu secara langsung mengoreksi pernya taan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa yang memberi izin kepada PNS menggunakan mob din untuk mudik.
“Penggunaan mobil dinas di mung kin - kan terutama bagi PNS yang tidak memiliki kendaraan roda em pat. Penggunaan mobdin juga lebih aman daripada PNS menggunakan sepeda motor untuk mudik,” kata Iwa pada Senin (15/6) lalu. Senada dengan kebijakan gu bernur, Pemkab Bandung akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan mob din jelang momentum arus mudik Lebaran tahun ini. Dalam SE itu, mobil dinas hanya bo leh digunakan untuk aktivitas di dalam kota, tidak untuk mu dik keluar kota atau dearah. Intinya, mobdin tidak boleh digunakan untuk mudik.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan, pemkab me ngambil jalan tengah dengan melakukan pelarangan na mun secara terbatas yakni mob din masih bisa dipakai selama tidak digunakan keluar kota. “Kalau masih berada di dalam kota misalnya Bandung, kami perbolehkan,” kata Dadang kemarin. Menurut dia, mobdin bisa di manfaatkan PNS untuk mengunjungi keluarga dan sanak saudara. Namun pengguna mob din tidak diperkenankan menggunakan BBM dari uang negara.
“Jika ketahuan mobdin digunakan untuk keluar kota, kami akan menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Bupati. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dis perindag) Kabupaten Bandung Popi Hopipah mendukung penuh larangan meng gu - na kan mobdin untuk mudik keluar kota. Sementara itu, Pemkab Indra mayu justru mengizinkan para pejabat dan PNS menggunakan mobdin untuk mudik Lebaran tahun ini. Namun peng guna harus meminta izin dan memenuhi beberapa syarat.
“Mobil dinas boleh digunakan untuk mudik asal sesuai ketentuan dan jangan di salahgunakan,” kata Sekda Kabupaten Indramayu Ahmad Bahtiar. Ketentuan yang berlaku itu, di antaranya mobil harus tetap menggunakan plat merah dan berbahan bakar Pertamax. Bia - ya BBM itu harus menggunakan uang pribadi bukan dibebankan kepada negara.
Cek Kelaikan Bus Mudik
Menjelang musim mudik Lebaran, Dishub Kabupaten Tasikmalaya dan Satlantas Polres Tasikmalaya melakukan uji kelaikan terhadap sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam pro vinsi (AKDP), angkutan kota, dan perdesaan di Terminal Singaparna, kemarin. Kegiatan ini untuk memastikan kesiapan bus sebelum digunakan selama arus mudik dan balik Lebaran. Pemeriksaan meliputi keleng kapan surat kendaraan, seperti kelengkapan buku uji, izin trayek, dan bukti hasil lulus uji berupa plat samping dan plat uji.
Lalu pengujian teknis meliputi kelaikan lampu, kondisi ban, kemudi, sistem rem, dan sejumlah bagian penting kendaraan lainnya.
Yugi prasetyo/ dila nashear/ tomi indra/ tomi indra/ nanang kuswara
(ars)