Sidang Idham Tunggu Vonis 2 Terdakwa

Selasa, 30 Juni 2015 - 10:14 WIB
Sidang Idham Tunggu...
Sidang Idham Tunggu Vonis 2 Terdakwa
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan masih akan menunggu putusan Maryani dan Dahono, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bantul (Persiba) sebelum melimpahkan berkas Idham Samawi ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, saat menerima belasan aktivis yang menamakan diri sebagai Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (Kapak) di Gedung Kejati DIY, kemarin. Kapak mendesak Kejati DIY segera memejahijaukan sejumlah kasus korupsi yang masih mengendap, di antaranya kasus Persiba Bantul dan kasus Pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta.

“Kami masih menunggu putusan pengadilan untuk memperkuat sangkaan IS dan EBN (mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo). Termasuk apakah dakwaan tagihan fiktif ke Mar dan Dhn terbukti, dan sejauh mana kaitannya dengan si pengambil kebijakan,” kata Azwar membela diri. Para aktivis Kapak datang sekitarpukul11.00WIBdengan membawaspandukbertuliskan makian untuk para koruptor. Yaitu UsutTuntas PencuriUang Rakyat, Koruptor Hewan Tak Terdidik, Tegakkan Kedaulatan Hukum, dan KejaksaanBukanTempat Perlindungan Koruptor.

Koordinator Kapak, Benny Wahyudi melihat, saat ini DIY sedang dilanda banyak kasus korupsi. Mulai kasus dana hibah Persiba, kasus PLN, hingga kasus korupsi pengadaan Pergola. Yang miris adalah beberapa kasus itu masih saja berhenti di penyidikan semata dan tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. “Lihat kasus Persiba, kasus ini telah ditangani dari 2013 dan sudah ditetapkan empat orang tersangkanya. Tapi baru dua yang dibawa ke pengadilan. Ini menunjukkan bahwa Kejati tidak serius dalam menangani kasus korupsi di DIY,” katanya.

Dalam orasinya di depan Gedung Kejati DIY, mereka meminta Kepala Kejati DIY untuk menjelaskan kepada rakyat terkait mandeknya kasus-kasus yang kini ditangani mereka. “Jika mereka tidak menjelaskan, berarti benar ada ‘selingkuh’ Kejati DIY,” tandasnya.

Ristu hanafi
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved