Sidang Idham Tunggu Vonis 2 Terdakwa

Selasa, 30 Juni 2015 - 10:14 WIB
Sidang Idham Tunggu...
Sidang Idham Tunggu Vonis 2 Terdakwa
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan masih akan menunggu putusan Maryani dan Dahono, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bantul (Persiba) sebelum melimpahkan berkas Idham Samawi ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, saat menerima belasan aktivis yang menamakan diri sebagai Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (Kapak) di Gedung Kejati DIY, kemarin. Kapak mendesak Kejati DIY segera memejahijaukan sejumlah kasus korupsi yang masih mengendap, di antaranya kasus Persiba Bantul dan kasus Pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta.

“Kami masih menunggu putusan pengadilan untuk memperkuat sangkaan IS dan EBN (mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo). Termasuk apakah dakwaan tagihan fiktif ke Mar dan Dhn terbukti, dan sejauh mana kaitannya dengan si pengambil kebijakan,” kata Azwar membela diri. Para aktivis Kapak datang sekitarpukul11.00WIBdengan membawaspandukbertuliskan makian untuk para koruptor. Yaitu UsutTuntas PencuriUang Rakyat, Koruptor Hewan Tak Terdidik, Tegakkan Kedaulatan Hukum, dan KejaksaanBukanTempat Perlindungan Koruptor.

Koordinator Kapak, Benny Wahyudi melihat, saat ini DIY sedang dilanda banyak kasus korupsi. Mulai kasus dana hibah Persiba, kasus PLN, hingga kasus korupsi pengadaan Pergola. Yang miris adalah beberapa kasus itu masih saja berhenti di penyidikan semata dan tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. “Lihat kasus Persiba, kasus ini telah ditangani dari 2013 dan sudah ditetapkan empat orang tersangkanya. Tapi baru dua yang dibawa ke pengadilan. Ini menunjukkan bahwa Kejati tidak serius dalam menangani kasus korupsi di DIY,” katanya.

Dalam orasinya di depan Gedung Kejati DIY, mereka meminta Kepala Kejati DIY untuk menjelaskan kepada rakyat terkait mandeknya kasus-kasus yang kini ditangani mereka. “Jika mereka tidak menjelaskan, berarti benar ada ‘selingkuh’ Kejati DIY,” tandasnya.

Ristu hanafi
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
9 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
25 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
53 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved