Sidang Idham Tunggu Vonis 2 Terdakwa

Selasa, 30 Juni 2015 - 10:14 WIB
Sidang Idham Tunggu Vonis 2 Terdakwa
Sidang Idham Tunggu Vonis 2 Terdakwa
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan masih akan menunggu putusan Maryani dan Dahono, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bantul (Persiba) sebelum melimpahkan berkas Idham Samawi ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, saat menerima belasan aktivis yang menamakan diri sebagai Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (Kapak) di Gedung Kejati DIY, kemarin. Kapak mendesak Kejati DIY segera memejahijaukan sejumlah kasus korupsi yang masih mengendap, di antaranya kasus Persiba Bantul dan kasus Pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta.

“Kami masih menunggu putusan pengadilan untuk memperkuat sangkaan IS dan EBN (mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo). Termasuk apakah dakwaan tagihan fiktif ke Mar dan Dhn terbukti, dan sejauh mana kaitannya dengan si pengambil kebijakan,” kata Azwar membela diri. Para aktivis Kapak datang sekitarpukul11.00WIBdengan membawaspandukbertuliskan makian untuk para koruptor. Yaitu UsutTuntas PencuriUang Rakyat, Koruptor Hewan Tak Terdidik, Tegakkan Kedaulatan Hukum, dan KejaksaanBukanTempat Perlindungan Koruptor.

Koordinator Kapak, Benny Wahyudi melihat, saat ini DIY sedang dilanda banyak kasus korupsi. Mulai kasus dana hibah Persiba, kasus PLN, hingga kasus korupsi pengadaan Pergola. Yang miris adalah beberapa kasus itu masih saja berhenti di penyidikan semata dan tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. “Lihat kasus Persiba, kasus ini telah ditangani dari 2013 dan sudah ditetapkan empat orang tersangkanya. Tapi baru dua yang dibawa ke pengadilan. Ini menunjukkan bahwa Kejati tidak serius dalam menangani kasus korupsi di DIY,” katanya.

Dalam orasinya di depan Gedung Kejati DIY, mereka meminta Kepala Kejati DIY untuk menjelaskan kepada rakyat terkait mandeknya kasus-kasus yang kini ditangani mereka. “Jika mereka tidak menjelaskan, berarti benar ada ‘selingkuh’ Kejati DIY,” tandasnya.

Ristu hanafi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7152 seconds (0.1#10.140)