Mobdin Dilarang Dipakai Mudik

Selasa, 30 Juni 2015 - 09:24 WIB
Mobdin Dilarang Dipakai Mudik
Mobdin Dilarang Dipakai Mudik
A A A
SOLO - Pemkot Surakarta melarang pemakaian kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran. Semua harus dikandangkan meski Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) mengizinkan kendaraan dinas dipakai mudik.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menegaskan larangan kendaraan dinas dipakai mudik berlaku untuk PNS semua golongan, tanpa terkecuali. Termasuk kendaraan dinas wali kota, wakil wali kota, hingga jajaran di tingkat bawah. Kendaraan dinas yang diizinkan tetap beroperasi dan tidak dikandangkan terkait untuk operasional pelayanan masyarakat.

Seperti ambulans truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, dan Satpol PP. “PNS Solo tetap dilarang memakai kendaraan dinas untuk angkutan mudik. Semua harus dikandangkan, baik roda dua maupun roda empat,” ucap Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo kemarin. Untuk memastikan larangan dipatuhi, pihaknya akan mendata seluruh kendaraan dinas yang ada.

Termasuk titik parkir, di antaranya di Balai Kota Surakarta dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Larangan diakui baru sebatas lisan dan aturan resminya belum disiapkan. Saat ini koordinasi dengan instansi terkait tengah dilakukan untuk menyusun aturan larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik.

Pihaknya yakin larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik akan diterima semua PNS. “Kalau mau mudik silakan pakai kendaraan sendiri dan mereka (PNS) mampu kok ,” ungkap Rudy. Larangan sudah berjalan semenjak tahun-tahun sebelumnya dan tak ada masalah. Larangan pemakaian kendaraan dinas dimaksudkan untuk menjaga aset negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, juga mengurangi kemacetan, konsumsi BBM, dan polusi udara. Semua PNS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Sekretaris Komisi I DPRD Surakarta Heni Nogogini mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemkot yang melarang kendaraan dinas untuk mudik.

Sebab, mudik merupakan kepentingan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kedinasan. “Kalau diizinkan untuk mudik, kendaraan dinas akan dipakai berhari hari namun bukan urusan kedinasan,” ujarnya.

Ary wahyuwibowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6315 seconds (0.1#10.140)