Mobdin Dilarang Dipakai Mudik

Selasa, 30 Juni 2015 - 09:24 WIB
Mobdin Dilarang Dipakai...
Mobdin Dilarang Dipakai Mudik
A A A
SOLO - Pemkot Surakarta melarang pemakaian kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran. Semua harus dikandangkan meski Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) mengizinkan kendaraan dinas dipakai mudik.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menegaskan larangan kendaraan dinas dipakai mudik berlaku untuk PNS semua golongan, tanpa terkecuali. Termasuk kendaraan dinas wali kota, wakil wali kota, hingga jajaran di tingkat bawah. Kendaraan dinas yang diizinkan tetap beroperasi dan tidak dikandangkan terkait untuk operasional pelayanan masyarakat.

Seperti ambulans truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, dan Satpol PP. “PNS Solo tetap dilarang memakai kendaraan dinas untuk angkutan mudik. Semua harus dikandangkan, baik roda dua maupun roda empat,” ucap Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo kemarin. Untuk memastikan larangan dipatuhi, pihaknya akan mendata seluruh kendaraan dinas yang ada.

Termasuk titik parkir, di antaranya di Balai Kota Surakarta dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Larangan diakui baru sebatas lisan dan aturan resminya belum disiapkan. Saat ini koordinasi dengan instansi terkait tengah dilakukan untuk menyusun aturan larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik.

Pihaknya yakin larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik akan diterima semua PNS. “Kalau mau mudik silakan pakai kendaraan sendiri dan mereka (PNS) mampu kok ,” ungkap Rudy. Larangan sudah berjalan semenjak tahun-tahun sebelumnya dan tak ada masalah. Larangan pemakaian kendaraan dinas dimaksudkan untuk menjaga aset negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, juga mengurangi kemacetan, konsumsi BBM, dan polusi udara. Semua PNS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Sekretaris Komisi I DPRD Surakarta Heni Nogogini mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemkot yang melarang kendaraan dinas untuk mudik.

Sebab, mudik merupakan kepentingan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kedinasan. “Kalau diizinkan untuk mudik, kendaraan dinas akan dipakai berhari hari namun bukan urusan kedinasan,” ujarnya.

Ary wahyuwibowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
2 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
3 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
4 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
4 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
5 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved