Pasar WNA di Jabar Terbatas

Selasa, 30 Juni 2015 - 09:21 WIB
Pasar WNA di Jabar Terbatas
Pasar WNA di Jabar Terbatas
A A A
ATURAN baru pemerintah yang membolehkan warga negara asing (WNA) memiliki properti, rupanya tidak terlalu signifikan menggenjot sektor properti di Jawa Barat.

Pasalnya, properti dengan nilai di atas Rp5 miliar masih terpusat di Kota Bandung. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru-baru ini memutuskan untuk membolehkan WNA memiliki properti di Indonesia. Tapi dengan syarat nilai asetnya di atas Rp5 miliar.

Selama ini kepemilikan properti WNA diatur dalam PP Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Aturan tersebut mengatur bahwa warga asing hanya berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia selama 25 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun dan ditambah lagi selama 25 tahun.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jabar Irfan Firmansyah menuturkan, pemberlakuan aturan tersebut tentu membantu WNA yang selama ini memiliki kebutuhan menetap di Indonesia. Sehingga mereka tidak perlu lagi membeli rumah dengan menggunakan nama orang lain.

“(Memang) Sejauh ini banyak warga asing seperti Malaysia yang mencari apartemen di Kota Bandung. Mereka butuh, tapi tentu tetap menyewa. Setelah kepemilikan tersebut terbuka (atruan baru berlaku), mungkin mereka akan membeli berbagai produk yang telah dipasarkan,” ungkap Irfan.

Meski pasarnya terbilang besar, tapi sayang properti yang asetnya di atas Rp 5 miliar seperti disyaratkan aturan baru itu, hanya terbatas di Kota Bandung. Dengan sendirinya kondisi ini memperkecil ceruk pasar. “Kebanyakan apartemen mewah ada di Jakarta. Kota Bandung unitnya juga terlalu besar, di Bogor apartemen mewah sepertinya belum ada,” sebut Irfan.

Menurut Irfan, apartemen yang terbilang paling mewah seperti di bilangan Jalan Merdeka milik Panghegar Group, atau apartemen di kawasan Cimbuleuit, nilainya masih di angka Rp2 miliar. Sehingga, aturan baru itu sepertinya hanya akan dinikmati oleh para pengembang besar. “Membantu bergairah memang, karena bila bicara total angka penjualan tentu ada pertumbuhannya. Namun bila disebut membantu penjualan secara signifikan, tidak terlalu,” ujarnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono menyebutkan, ada sisi positif dari aturan baru tersebut. “Ekonomi akan bergerak,” kata Basuki di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (23/6) seperti dilansir Okezone. Basuki menilai, aturan yang membolehkan WNA punya properti di Indonesia, tidak akan menguragi “jatah” rumah bagi masyarakat Indonesia. Meski harus diakui saat ini kekurangan rumah atau backlogmasih cukup besar.

“Asing itu enggak mungkin beli yang tipe 36, pasti beli yang mewah yang harga Rp5 miliar ke atas baru boleh (rencananya),” sebut Basuki. Menurut dia, pemerintah tidak akan mempermasalahkan jika nantinya permintaan properti baik rumah tapak maupun apartemen untuk asing meningkat. Namun akan tetap ada aturan yang ketat.

Heru muthahari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0062 seconds (0.1#10.140)