Oknum Guru Ini Jadi Mucikari Prostitusi Online
A
A
A
SAMPANG - Perbuatan oknum guru ini tidak pantas ditiru. Sebab, oknum guru ini diduga nyambi menjadi germo atau mucikari. Akibat perbuatannya, kini dia dijebloskan dalam tahanan.
Pelaku yang berinisial SY (22), warga Kecamatan Kota, ini diringkus polisi di salah satu kamar hotel di Sampang, Senin (29/6/2015). Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Kabag Ops Polres Sampang Kompol Syaiful Anam mengatakan, terungkapnya praktik prostitusi tersebut berawal laporan dari masyarakat yang menyebut adanya layanan Pekerja Seks Komersial (PSK) via online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi itu benar adanya. Tersangka memang menjadi salah satu penyedia jasa PSK di Sampang. Saat ditangkap, pelaku bersama seorang PSK berinisial ST (17)," terang Syaiful Anam.
Awalnya, polisi kesulitan mendeteksi keberadaan layanan seks via online. Sebab, hanya orang tertentu saja yang mengetahui binis esek-esek via online itu.
Adapun tarif PSK yang dipatok bervariatif, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah untuk sekali kencan, tergantung kesepakatan antara pelanggan dengan sang mucikari dalam transaksi.
"Dalam sekali kencan PSK, tersangka mendapat bagian. Namun, untuk memastikan dapat berapa persennya, kami masih selidiki. Petugas mengamankan BB, satu HP, dan uang senilai Rp. 750.000," paparnya.
Oknum guru itu akan dijerat Pasal 506 KUHP tentang kesusilaan. Adapun ancaman hukumannya tiga bulan penjara.
Pelaku yang berinisial SY (22), warga Kecamatan Kota, ini diringkus polisi di salah satu kamar hotel di Sampang, Senin (29/6/2015). Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Kabag Ops Polres Sampang Kompol Syaiful Anam mengatakan, terungkapnya praktik prostitusi tersebut berawal laporan dari masyarakat yang menyebut adanya layanan Pekerja Seks Komersial (PSK) via online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi itu benar adanya. Tersangka memang menjadi salah satu penyedia jasa PSK di Sampang. Saat ditangkap, pelaku bersama seorang PSK berinisial ST (17)," terang Syaiful Anam.
Awalnya, polisi kesulitan mendeteksi keberadaan layanan seks via online. Sebab, hanya orang tertentu saja yang mengetahui binis esek-esek via online itu.
Adapun tarif PSK yang dipatok bervariatif, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah untuk sekali kencan, tergantung kesepakatan antara pelanggan dengan sang mucikari dalam transaksi.
"Dalam sekali kencan PSK, tersangka mendapat bagian. Namun, untuk memastikan dapat berapa persennya, kami masih selidiki. Petugas mengamankan BB, satu HP, dan uang senilai Rp. 750.000," paparnya.
Oknum guru itu akan dijerat Pasal 506 KUHP tentang kesusilaan. Adapun ancaman hukumannya tiga bulan penjara.
(zik)