Margareta Menolak Diperiksa Sebagai Pembunuh Angeline
A
A
A
DENPASAR - Ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline), Margriet Christina Megawe (Margareta) menolak diperiksa oleh Polda Bali dan Polresta Denpasar sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya itu.
"Tadi siang rencananya klien kami mau di-BAP sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya, tapi Ibu Margriet menolak," kata Hotma Sitompul, kuasa hukum Margareta, di Polda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2015).
Awalnya, Margareta ditanya oleh penyidik tentang kesehatannya. Dia pun menjawab sehat. Tapi, saat ditanya apakah sudah bersedia di-BAP sebagai tersangka pembunuh, dengan tegas Margareta menolak.
Hotma mengatakan sangat setuju ketika kliennya itu menolak di-BAP oleh penyidik. "Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyebutkan bahwa Polda Bali sudah memiliki tiga bukti. Untuk apa lagi kalau sudah memiliki bukti tapi di-BAP lagi."
Dia mengatakan, sebaiknya berkas-berkas milik Margareta segera diajukan ke pengadilan. "Kalau memang sudah ada tiga bukti kami persilakan berkasnya itu diajukan ke pengadilan, tidak perlu lagi adanya pemeriksaan. Kita tunggu itu," ucapnya.
Seperti diketahui, Margareta ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline pada Minggu (28/6/2015) malam. Sampai saat ini pihak Hotma menyatakan belum menerima surat penetapan Margareta menjadi tersangka pembunuh Angeline.
PILIHAN:
Margareta Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline
Polda Bali Penasaran dengan Jimat Ibu Angkat Angeline
"Tadi siang rencananya klien kami mau di-BAP sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya, tapi Ibu Margriet menolak," kata Hotma Sitompul, kuasa hukum Margareta, di Polda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2015).
Awalnya, Margareta ditanya oleh penyidik tentang kesehatannya. Dia pun menjawab sehat. Tapi, saat ditanya apakah sudah bersedia di-BAP sebagai tersangka pembunuh, dengan tegas Margareta menolak.
Hotma mengatakan sangat setuju ketika kliennya itu menolak di-BAP oleh penyidik. "Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyebutkan bahwa Polda Bali sudah memiliki tiga bukti. Untuk apa lagi kalau sudah memiliki bukti tapi di-BAP lagi."
Dia mengatakan, sebaiknya berkas-berkas milik Margareta segera diajukan ke pengadilan. "Kalau memang sudah ada tiga bukti kami persilakan berkasnya itu diajukan ke pengadilan, tidak perlu lagi adanya pemeriksaan. Kita tunggu itu," ucapnya.
Seperti diketahui, Margareta ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline pada Minggu (28/6/2015) malam. Sampai saat ini pihak Hotma menyatakan belum menerima surat penetapan Margareta menjadi tersangka pembunuh Angeline.
PILIHAN:
Margareta Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline
Polda Bali Penasaran dengan Jimat Ibu Angkat Angeline
(zik)