Pemkot Solo Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

Selasa, 30 Juni 2015 - 01:07 WIB
Pemkot Solo Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik
Pemkot Solo Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik
A A A
SOLO - Pemerintah Kota Solo melarang pemakaian kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Semua kendaraan dinas harus dikandangkan meski hal ini bertentangan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, larangan kendaraan dinas dipakai mudik berlaku untuk PNS semua golongan tanpa terkecuali, termasuk kendaraan dinas wali kota, wakil wali kota, hingga jajaran di tingkat bawah.

Kendaraan dinas yang dizinkan tetap beroperasi dan tidak dikandangkan adalah yang terkait untuk operasional pelayanan masyarakat, seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, dan Satpol PP.

"PNS Solo tetap dilarang memakai kendaraan dinas untuk angkutan mudik. Semua harus dikandangkan, baik roda dua maupun roda empat," tandas Rudy, sapaan akrabnya, Senin (29/6/2015).

Untuk memastikan larangan dipatuhi, pihaknya akan mendata seluruh kendaraan dinas yang ada, termasuk titik parkir, di antaranya di Balai Kota Surakarta dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Larangan tersebut memang baru sebatas lisan dan aturan resminya belum disiapkan. Saat ini, koordinasi dengan instansi terkait tengah dilakukan untuk menyusun aturan larangan pemakaian kendaraan dinas dipakai mudik.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3747 seconds (0.1#10.140)