ASN DKI Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Kamis, 06 April 2023 - 14:38 WIB
loading...
ASN DKI Dilarang Gunakan...
Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. Larangan ini disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Dibawa pulang ke rumah saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,” kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Heru menuturkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu berdasar Surat Edaran yang biasanya dikeluarkan KemenPAN RB terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan apa pun di luar kepentingan dinas.

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” tuturnya.

Baca: Sekda DKI Bocorkan Mobil Dinas Heru Budi Seharga Rp2,3 Miliar, Seperti Apa?

Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memprediksi 18 juta warga Jabodetabek akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2023.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved