Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk
A
A
A
BIMA - Sidang tuntutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin (29/6/2015) siang, kembali diwarnai kericuhan. Keluarga korban mengamuk lantaran tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
Kericuhan bermula setelah jaksa penuntut umum membacakan hasil tuntutan atas dua orang terdakwa kakak beradik yakni Jainul dan Rahman. Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ahmad Manan, Kaur Desa Parado Wane.
Ratusan keluarga korban yang membanjiri Pengadilan Negeri Raba Bima, tiba-tiba mengamuk lantaran mereka tidak terima dengan tuntutan 18 tahun dan 19 tahun penjara bagi para terdakwa. Mereka minta agar kedua terdakwa diberikan hukuman mati.
Aksi saling dorong antara keluarga korban dan aparat kepolisian pun terjadi di dalam ruang sidang hingga di luar ruang sidang. Beberapa keluarga korban berteriak histeris hingga di antaranya terpaksa digotong oleh Polwan karena mengalami pingsan.
Mereka mengaku sangat terpukul atas meninggalnya Ahmad Manan yang dikenal baik dan merupakan tokoh masyarakat di wilayahnya.
Tidak hanya itu, keluarga korban merasa kecewa lantaran sebelumnya pihak pengadilan setempat sempat menunda persidangan. Akibat penundaan itu pula, keluarga korban yang datang semakin meluapkan emosinya.
Rencananya, sidang kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim.
"Kami minta majelis hakim agar menjatuhkan vonis bagi kedua terdakwa minimal hukuman penjara seumur hidup dan bila perlu jatuhkan hukuman mati," kata kakak korban, Muhammad Kasim.
Para keluarga berjanji kembali datang dengan jumlah yang lebih banyak pada sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim, Kamis mendatang.
Untuk diketahui, pada beberapa sidang sebelumnya selalu diwarnai kericuhan.
Kericuhan bermula setelah jaksa penuntut umum membacakan hasil tuntutan atas dua orang terdakwa kakak beradik yakni Jainul dan Rahman. Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ahmad Manan, Kaur Desa Parado Wane.
Ratusan keluarga korban yang membanjiri Pengadilan Negeri Raba Bima, tiba-tiba mengamuk lantaran mereka tidak terima dengan tuntutan 18 tahun dan 19 tahun penjara bagi para terdakwa. Mereka minta agar kedua terdakwa diberikan hukuman mati.
Aksi saling dorong antara keluarga korban dan aparat kepolisian pun terjadi di dalam ruang sidang hingga di luar ruang sidang. Beberapa keluarga korban berteriak histeris hingga di antaranya terpaksa digotong oleh Polwan karena mengalami pingsan.
Mereka mengaku sangat terpukul atas meninggalnya Ahmad Manan yang dikenal baik dan merupakan tokoh masyarakat di wilayahnya.
Tidak hanya itu, keluarga korban merasa kecewa lantaran sebelumnya pihak pengadilan setempat sempat menunda persidangan. Akibat penundaan itu pula, keluarga korban yang datang semakin meluapkan emosinya.
Rencananya, sidang kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim.
"Kami minta majelis hakim agar menjatuhkan vonis bagi kedua terdakwa minimal hukuman penjara seumur hidup dan bila perlu jatuhkan hukuman mati," kata kakak korban, Muhammad Kasim.
Para keluarga berjanji kembali datang dengan jumlah yang lebih banyak pada sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim, Kamis mendatang.
Untuk diketahui, pada beberapa sidang sebelumnya selalu diwarnai kericuhan.
(zik)