Ini Dasar Polisi Tetapkan Margareta Jadi Tersangka

Senin, 29 Juni 2015 - 13:35 WIB
Ini Dasar Polisi Tetapkan...
Ini Dasar Polisi Tetapkan Margareta Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margareta) sebagai tersangka.

Polda Bali pun memiliki dasar mengapa akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Angeline.(Baca: Margareta Jadi Tersangka Pembunuh Angeline)

Kapolda Bali Irjen Pol Ronnie F Shompie mengatakan, Margareta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan kesaksain tersangka Agus.

Apa yang disampaikan Agus disesuaikan dengan keterangan ahli dari hasil autopsi Rumah Sakit Sanglah Bali terhadap jenasah Angeline.

"Hal ini dikuatkan dengan hasil labfor (laboratorium forensik) pusat Bareskrim Polri yang menyatakan hasil olah TKP memiliki kesesuaian penjelasan dengan tersangka AG dan hasil autopsi dokter forensik," kata Ronnie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Dalam kesempatan itu, Ronnie mengaku belum dapat menyimpulkan motif Margareta melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya tersebut. "Tapi beberapa motif sejak awal memang kita dalami dan masih berproses," ujarnya. (Baca: Polda Bali Belum Ungkap Motif Margareta Bunuh Angeline)

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini juga belum dapat menyimpulkan apakah perkara ini bagian dari pembunuhan berencana atau bukan.

"Itu masih proses, sementara MM itu adalah pelaku yang menyebabkan korban meninggal, itu nanti akan kita simpulkan ketika proses penyidikan maksimal," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9825 seconds (0.1#10.140)