Ringankan Margareta, Hotma Siapkan Puluhan Saksi

Sabtu, 27 Juni 2015 - 12:30 WIB
Ringankan Margareta,...
Ringankan Margareta, Hotma Siapkan Puluhan Saksi
A A A
DENPASAR - Hotma Sitompul kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margareta) siapkan puluhan saksi yang meringankan hukuman ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angerline).

Berdasarkan keterangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bahwa Margareta telah dijerat oleh pasal berlapis salah satu pasal yang menjerat ibu angkat Angeline itu yaitu membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang diamksud dalam pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014.

Apabila Margareta dijerat dengan pasal tersebut, Hotma Sitompul akan mendatangkan 13 saksi yang akan meringankan kliennya. Seperti diketahui bahwa P2TP2A kota Denpasar telah mendatangkan tiga orang dari Balik Papan yang merupakan mantan pekerja dan kerabat Margareta.

"Dari mereka hanya mendatangkan tiga saksi. Saya bisa datangkan 13 saksi yang mengatakan klien saya itu baik," ungkapnya, saat dihubungi melalui telepon, Denpasar, Sabtu (27/6/2015).

Dia menambahkan, 13 saksi itu yang akan meringankan Margareta. Para saksi itu akan mengatakan jika Margareta sudah merawat Angeline dengan baik, seperti membawa bocah kelas II SDN 12 Sanur itu ke imunisasi, dan menyekolahkan

"Semua keterangan saksi nanti itu secera tertulis. Saya yakin klien kami tidak terlibat. Saya yakin klien kita ini tidak bersalah," jelasnya.

Seperti diketahui bahwa tim kuasa Hotma, pada Jumat 26 Juni 2015 kemarin telah mendaftarkan tiga orang saksi yang meringankan Margareta.

Hotma mengatakan, kasus yang ditanganinya itu sebenarnya kecil, hanya saja ada oknum-oknum yang membuatnya besar. "Kasus ini ringan, hanya saja orang-orang itu yang membuat berat," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6909 seconds (0.1#10.140)