Tolak Kompensasi
A
A
A
SEMARANG - Agus pindah ke Jawa Barat karena dimutasi ke Kodam III/Siliwangi. Adapun, Triyaningsih ke Provinsi DKI Jakarta juga faktor pekerjaan. Provinsi Jawa Barat sudah memberikan dana kompensasi tersebut ke KONI Jateng, selanjutnya harus ditransfer ke kas negara.
“Kami ingin mendapatkan Agus Prayogo yang lain dengan dana pembinaan. Kami sudah diberi berapa? Kalau ditransfer ke kas negara, PASI Jateng tidak dapat dana pembinaan,” kata Ketua Harian PASI Jateng dr Rumini kemarin. Diperoleh informasi, Jabar sudah membayar kompensasi Rp400 juta ke KONI Jateng. Adapun Triyaningsih, yang perkaranya sudah diputus sekitar dua bulan lalu oleh BAORI belum mentransfer kompensasi Rp400 juta. Rumini meminta agar KONI Jateng menolak dana kompensasi kepindahan atlet.
Sejauh ini dua atlet yang menjadi andalan Indonesia di SEA Games Singapura lalu itu masih berstatus milik Jateng. “Saat berangkat ke SEA Games, baik Agus Prayogo dan Triyaningsih masih berstatus milik Jawa Tengah. Tidak usah diterima, kembalikan saja,” ucapnya. Menurut dia, jika KONI Jateng tetap menerima dana kompensasi, ada kesan bahwa lumbung emas Jateng dijual ke provinsi lain. Pihaknya tetap berharap, baik Agus dan Triyaningsih masih memperkuat Jateng.
“PASI Jateng masih ingin mempertahankan,” kata dia. Kendati sudah ada keputusan BAORI, PASI Jateng cukup kebingungan dengan status dua atlet tersebut. Pasalnya, PB PASI masih mengakui milik Jateng. “Saya yang anggota KONI Jateng juga belum dapat informasi apa pun terkait dana kompensasi itu, baru informasi. Yang punya atlet itu PASI, KONI hanya berfungsi sebagai manajerialnya, kembalikan mereka,” katanya dengan nada tinggi.
Pada SEA Games di Singapura baru-baru ini, Triyaningsih mampu menyumbang 2 medali emas. Adapun, Agus Prayogo menyumbang 1 emas dan 1 perak. Sengketa di BAORI terjadi karena Jateng enggan melepas kedua atletnya dengan tidak memberikan surat pindah. Dalam keputusan BAORI, kedua atlet tersebut telah diputuskan bisa pindah resmi dengan catatan memberikan dana kompensasi. Dalam AD/ART PASI, kepindahan atlet ke provinsi lain memang telah diatur. Keputusan BAORI adalah mengikat dan tidak bisa banding. Terpisah, Ketua KONI Jateng Hartono dihubungi via ponselnya, meski bernada aktif tidak ada respons.
Arif purniawan
“Kami ingin mendapatkan Agus Prayogo yang lain dengan dana pembinaan. Kami sudah diberi berapa? Kalau ditransfer ke kas negara, PASI Jateng tidak dapat dana pembinaan,” kata Ketua Harian PASI Jateng dr Rumini kemarin. Diperoleh informasi, Jabar sudah membayar kompensasi Rp400 juta ke KONI Jateng. Adapun Triyaningsih, yang perkaranya sudah diputus sekitar dua bulan lalu oleh BAORI belum mentransfer kompensasi Rp400 juta. Rumini meminta agar KONI Jateng menolak dana kompensasi kepindahan atlet.
Sejauh ini dua atlet yang menjadi andalan Indonesia di SEA Games Singapura lalu itu masih berstatus milik Jateng. “Saat berangkat ke SEA Games, baik Agus Prayogo dan Triyaningsih masih berstatus milik Jawa Tengah. Tidak usah diterima, kembalikan saja,” ucapnya. Menurut dia, jika KONI Jateng tetap menerima dana kompensasi, ada kesan bahwa lumbung emas Jateng dijual ke provinsi lain. Pihaknya tetap berharap, baik Agus dan Triyaningsih masih memperkuat Jateng.
“PASI Jateng masih ingin mempertahankan,” kata dia. Kendati sudah ada keputusan BAORI, PASI Jateng cukup kebingungan dengan status dua atlet tersebut. Pasalnya, PB PASI masih mengakui milik Jateng. “Saya yang anggota KONI Jateng juga belum dapat informasi apa pun terkait dana kompensasi itu, baru informasi. Yang punya atlet itu PASI, KONI hanya berfungsi sebagai manajerialnya, kembalikan mereka,” katanya dengan nada tinggi.
Pada SEA Games di Singapura baru-baru ini, Triyaningsih mampu menyumbang 2 medali emas. Adapun, Agus Prayogo menyumbang 1 emas dan 1 perak. Sengketa di BAORI terjadi karena Jateng enggan melepas kedua atletnya dengan tidak memberikan surat pindah. Dalam keputusan BAORI, kedua atlet tersebut telah diputuskan bisa pindah resmi dengan catatan memberikan dana kompensasi. Dalam AD/ART PASI, kepindahan atlet ke provinsi lain memang telah diatur. Keputusan BAORI adalah mengikat dan tidak bisa banding. Terpisah, Ketua KONI Jateng Hartono dihubungi via ponselnya, meski bernada aktif tidak ada respons.
Arif purniawan
(ars)