Apkasindo Usul Kenaikan Ambang Batas BK CPO
A
A
A
MEDAN - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan ambang batas pengenaan Bea Keluar (BK) ekspor CPO dari USD750/ton menjadi USD900/ton.
Kebijakan ini dibutuhkan karena harga sawit sangat tertekan beberapa tahun terakhir, sehingga petani sawit tidak bergairah. “Usulan ini secara resmi akan segera kami informasikan kepada Menteri Keuangan,” papar Ketua Umum DPP Apkasindo, Anizar Simanjuntak, di Kantor DPD Apkasindo Sumut, Jalan Setia Budi, Medan, Kamis (25/6).
Anizar Simanjuntak menjelaskan, dengan harga CPO di bawah USD750/ton sebagai harga patokan ambang batas, akan dikenakan potongan dana perkebunan (BUN) USD50/ton bagi ekspor hulu dan USD30/ton bagi ekspor produk hilir sawit. K
umpulan potongan dana tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan untuk pengembangan industri sawit. Namun, potongan dana BUN akan berakibat pada penurunanhargasawitsehingga menambahbebanpetani.“Kalau dikenakan potongan dana BUN USD50/ton ekspor CPO, akibatnya harga TBS yang sekarang dijual petani sawit ke PKS dengan Rp1.700/kg, akan terjun bebas ke Rp1.462/kg atau terpotong Rp238/kg.
Penurunan harga itu akan menjadi beban berat bagi petani sawit, terutama dengan produktivitas yang rendah,” ungkapnya. Sekjen Apkasindo, Asmar Arsjad, sebelumnya mengungkapkan, penurunan ambang batas PK secara langsung akan menurunkan harga TBS di tingkat petani, begitu juga sebaliknya. Karena itu, Kemenkeu harus menaikkan ambang batas dari CPO menjadi USD 900/ton.
“Kenaikan itu juga bertujuan menaikkan pemakaian CPO di dalam negeri yang akan berakibat kepada kenaikan harga CPO,” pungkasnya.
Dicky irawan
Kebijakan ini dibutuhkan karena harga sawit sangat tertekan beberapa tahun terakhir, sehingga petani sawit tidak bergairah. “Usulan ini secara resmi akan segera kami informasikan kepada Menteri Keuangan,” papar Ketua Umum DPP Apkasindo, Anizar Simanjuntak, di Kantor DPD Apkasindo Sumut, Jalan Setia Budi, Medan, Kamis (25/6).
Anizar Simanjuntak menjelaskan, dengan harga CPO di bawah USD750/ton sebagai harga patokan ambang batas, akan dikenakan potongan dana perkebunan (BUN) USD50/ton bagi ekspor hulu dan USD30/ton bagi ekspor produk hilir sawit. K
umpulan potongan dana tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan untuk pengembangan industri sawit. Namun, potongan dana BUN akan berakibat pada penurunanhargasawitsehingga menambahbebanpetani.“Kalau dikenakan potongan dana BUN USD50/ton ekspor CPO, akibatnya harga TBS yang sekarang dijual petani sawit ke PKS dengan Rp1.700/kg, akan terjun bebas ke Rp1.462/kg atau terpotong Rp238/kg.
Penurunan harga itu akan menjadi beban berat bagi petani sawit, terutama dengan produktivitas yang rendah,” ungkapnya. Sekjen Apkasindo, Asmar Arsjad, sebelumnya mengungkapkan, penurunan ambang batas PK secara langsung akan menurunkan harga TBS di tingkat petani, begitu juga sebaliknya. Karena itu, Kemenkeu harus menaikkan ambang batas dari CPO menjadi USD 900/ton.
“Kenaikan itu juga bertujuan menaikkan pemakaian CPO di dalam negeri yang akan berakibat kepada kenaikan harga CPO,” pungkasnya.
Dicky irawan
(ftr)