Masa Penahanan Agus Tersangka Pembunuh Angeline Diperpanjang
A
A
A
DENPASAR - Polresta Denpasar akan memperpanjang masa penahanan Agus tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline) selama 40 hari kedepan.
Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan, bahwa pihaknya akan memperpanjangkan masa penahanan Agus selama 50 hari. (Baca juga : Hotman Paris Minta Propam Mabes Polri Tangani Kasus Angeline).
Saat ini masa penahananya Agus baru 15 hari, masih kurang 5 hari, dan akan diperpanjang selama 40 hari.
"Masa penahanan Agus akan kami perpanjang selama 40 hari kedepan. Dan saat ini masa penahananya dia baru 15 hari masih kurang lima hari," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Kamis (25/6/2015).
Seperti diketahui bahwa Agus tengah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline pada Rabu 10 Juni 2015. (Berita terkait : Keterangan Berubah-ubah, Agus Mengaku Takut Dibunuh Margareta)
Hery menjelaskan, akan melakukan perpanjangan, dimana pihaknya akan mengajukan perpanjangan tersebut ke Kejari Denpasar.
Secara teknis pihaknya akan mengajukan laporan kemajuan perkembangan kasus tersebut ke Kejari.
"Kami akan melaporkan laporan kemajuan kasus itu bagaimana. Bahwa kita membutuhkan waktu perpanjangan untuk melengkapi berkas-berkasnya, dan waktu yang kami minta adalah 40 hari," ujarnya.
Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan, bahwa pihaknya akan memperpanjangkan masa penahanan Agus selama 50 hari. (Baca juga : Hotman Paris Minta Propam Mabes Polri Tangani Kasus Angeline).
Saat ini masa penahananya Agus baru 15 hari, masih kurang 5 hari, dan akan diperpanjang selama 40 hari.
"Masa penahanan Agus akan kami perpanjang selama 40 hari kedepan. Dan saat ini masa penahananya dia baru 15 hari masih kurang lima hari," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Kamis (25/6/2015).
Seperti diketahui bahwa Agus tengah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline pada Rabu 10 Juni 2015. (Berita terkait : Keterangan Berubah-ubah, Agus Mengaku Takut Dibunuh Margareta)
Hery menjelaskan, akan melakukan perpanjangan, dimana pihaknya akan mengajukan perpanjangan tersebut ke Kejari Denpasar.
Secara teknis pihaknya akan mengajukan laporan kemajuan perkembangan kasus tersebut ke Kejari.
"Kami akan melaporkan laporan kemajuan kasus itu bagaimana. Bahwa kita membutuhkan waktu perpanjangan untuk melengkapi berkas-berkasnya, dan waktu yang kami minta adalah 40 hari," ujarnya.
(sms)