Menyaru Polisi, Perampok Sikat Uang Minimarket
A
A
A
SEMARANG - Komplotan perampok yang menyaru sebagai polisi dibekuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah. Dalam aksinya, komplotan ini menyasar truk yang mengangkut brankas uang minimarket di jalan raya.
Tiga anggota perampok yang berhasil ditangkap itu, yakni Kukuh Wicaksono alias Koko,41, warga Dusun Cilogo RT 25/RW 8, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat; SuharjaaliasBarja,41, warga KampungSuketDuwurRT 04/ RW 10, Desa Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat; dan Tawad Suhardi alias Wardi,43, warga Jalan Rorotan III RT 11/RW 10, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto menyebut, sejak 2014 komplotan perampok ini sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).
“Beraksi lintas wilayah Polda (provinsi). Beraksi satu kali di Cirebon wilayah Polda Jawa Barat, satu kali di Sleman wilayah Polda DIY, satu kali di Kendal, dan dua kali di Cilacap wilayah Polda Jateng. Nah saat beraksi di wilayah Polda Jateng, komplotan ini berhasil ditangkap,” kata Liliek saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, kemarin.
Komplotan perampok ini beraksi di Kendal pada Sabtu (4/4) di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Desa Gondang, Kecamatan Cepiring. Para tersangka dengan berseragam polisi menghentikan truk boks colt diesel H 1401 RY yang dikemudikan Ahmad Muntohar milik sebuah minimarket.
Mereka kemudian menghentikan truk dan berpura-pura memeriksa surat-suratnya. Para perampok ini nyaris susah dikenali apakah polisi asli atau gadungan. Sebab atributnya tergolong lengkap, mulai dari seragam, sepatu, rompi, topi, hingga stik lamp. Tersangka Kukuh dan Tawad berpura-pura memeriksa dan menemukan kesalahan.
Keduanya meminta sopir truk menemui tersangka Suharja yang memerankan sebagai komandan polisi di dalam mobil. Saat berjabat tangan, korban ditarik ke dalam mobil dan dilumpuhkan. Tangan korban kemudian dilakban, mulut dan matanya ditutup. Setelah berhasil melumpuhkan sopir, mereka mengambil brankas di dalam truk. “Saat aksi di Kendal, uang di dalam brankas berisi Rp180 juta,” ungkap Liliek.
Setelah berhasil mengambil brankas, pelaku pergi sambil membawa korban dan membuangnya di jalanan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan, komplotan perampok ini ditangkap pada Jumat (5/6) sekitar pukul 07.00 WIB di Hotel Rama Kamar Nomor 4 Jalan Godean KM5, Yogyakarta.
“Di sana, mereka sedang istirahat sekaligus merencanakan pencurian. Kami masih dalami, apakah ada keterlibatan orang dalam (minimarket) atau tidak. Ada satu orang yang masih kami kejar. Komplotan ini sudah memetakan korbannya,” ungkapnya.
Terkait seragam polisi yang dipakai tersangka, menurut Gagas, dibeli di sebuah toko. Sejumlah barang bukti diamankan petugas antara lain truk diesel, brankas, gembok, lakban, linggis, uang tunai sekitar Rp1,6 juta sisa rampokan, dan aneka perlengkapan termasuk seragam polisi.
Para tersangka ditahan di Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka ini dijerat Pasal 365 ayat 2 e KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.
Eka setiawan
Tiga anggota perampok yang berhasil ditangkap itu, yakni Kukuh Wicaksono alias Koko,41, warga Dusun Cilogo RT 25/RW 8, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat; SuharjaaliasBarja,41, warga KampungSuketDuwurRT 04/ RW 10, Desa Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat; dan Tawad Suhardi alias Wardi,43, warga Jalan Rorotan III RT 11/RW 10, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto menyebut, sejak 2014 komplotan perampok ini sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).
“Beraksi lintas wilayah Polda (provinsi). Beraksi satu kali di Cirebon wilayah Polda Jawa Barat, satu kali di Sleman wilayah Polda DIY, satu kali di Kendal, dan dua kali di Cilacap wilayah Polda Jateng. Nah saat beraksi di wilayah Polda Jateng, komplotan ini berhasil ditangkap,” kata Liliek saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, kemarin.
Komplotan perampok ini beraksi di Kendal pada Sabtu (4/4) di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Desa Gondang, Kecamatan Cepiring. Para tersangka dengan berseragam polisi menghentikan truk boks colt diesel H 1401 RY yang dikemudikan Ahmad Muntohar milik sebuah minimarket.
Mereka kemudian menghentikan truk dan berpura-pura memeriksa surat-suratnya. Para perampok ini nyaris susah dikenali apakah polisi asli atau gadungan. Sebab atributnya tergolong lengkap, mulai dari seragam, sepatu, rompi, topi, hingga stik lamp. Tersangka Kukuh dan Tawad berpura-pura memeriksa dan menemukan kesalahan.
Keduanya meminta sopir truk menemui tersangka Suharja yang memerankan sebagai komandan polisi di dalam mobil. Saat berjabat tangan, korban ditarik ke dalam mobil dan dilumpuhkan. Tangan korban kemudian dilakban, mulut dan matanya ditutup. Setelah berhasil melumpuhkan sopir, mereka mengambil brankas di dalam truk. “Saat aksi di Kendal, uang di dalam brankas berisi Rp180 juta,” ungkap Liliek.
Setelah berhasil mengambil brankas, pelaku pergi sambil membawa korban dan membuangnya di jalanan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan, komplotan perampok ini ditangkap pada Jumat (5/6) sekitar pukul 07.00 WIB di Hotel Rama Kamar Nomor 4 Jalan Godean KM5, Yogyakarta.
“Di sana, mereka sedang istirahat sekaligus merencanakan pencurian. Kami masih dalami, apakah ada keterlibatan orang dalam (minimarket) atau tidak. Ada satu orang yang masih kami kejar. Komplotan ini sudah memetakan korbannya,” ungkapnya.
Terkait seragam polisi yang dipakai tersangka, menurut Gagas, dibeli di sebuah toko. Sejumlah barang bukti diamankan petugas antara lain truk diesel, brankas, gembok, lakban, linggis, uang tunai sekitar Rp1,6 juta sisa rampokan, dan aneka perlengkapan termasuk seragam polisi.
Para tersangka ditahan di Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka ini dijerat Pasal 365 ayat 2 e KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.
Eka setiawan
(ftr)