Pasar Tradisional Rawan Rhodamin

Kamis, 25 Juni 2015 - 09:27 WIB
Pasar Tradisional Rawan Rhodamin
Pasar Tradisional Rawan Rhodamin
A A A
SLEMAN - Produk makanan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin dan rhodamin B (zat pewarna tekstil) masih ditemukan di pasar tradisional. Warga diminta untuk selektif dalam memilih makanan.

Dari pantauan Pemkab Sleman dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY dua zat berbahaya tersebut masih ditemukan di Pasar Gentan, Sinduharjo, Ngaglik, dan Pakem, Sleman. Sampel makanan yang diuji seperti mi basah dan cumi kering terindikasi positif mengandung formalin. Sementara beberapa sampel makanan lain seperti kerupuk lempeng dan cendol masih terdapat rhodamin B.

Kurangnya pemahaman pedagang terhadap produk makanan ditengarai menjadi penyebabnya. Indikasinya, para pedagang tidak mengetahui makanan itu mengandung zat berbahaya. Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, warga masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih makanan.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, pihaknya akan melakukan pembinaan juga pemahaman kepada pedagang tentang makanan sehat. Termasuk akan menghentikan mata rantai peredaran makanan tersebut. “Hasil temuan ini, akan kami cek dari mana barang itu didapatkan para pedagang,” ungkap Sri Purnomo di sela-sela pemantauan makanan di Pasar Gentan, Sinduharjo, Ngaglik, kemarin.

Sri Purnomo meminta Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) untuk menelusuri asal barang tersebut. Jika asal makanan dari Sleman, akan memberikan pembinaan langsung, baik pedagang maupun produsennya.

Bila dari luar Sleman, karena dibatasi kewenangan, maka akan berkoordinasi dengan pemda setempat dan menemukan di mana lokasi makanan itu diproduksi. Sri Purnomo juga secara khusus meminta kepada pedagang untuk lebih berhati-hati dalam menjual makanan.

Kepala Dinas Pasar Sleman Tri Endah Yitnani menambahkan, dari hasil pantauan di 11 pasar tradisional selama Ramadan hampir semuanya ditemukan makanan yang mengandung zat berbahaya. Dari hasil temuan itu, mengindikasikan pasar tradisional rawan terhadap peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya.

Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Karena itu, selain akan melakukan pemantauan secara intensif, juga penyuluhan dan sosialisasi. Termasuk memberikan peringatan dan tindakan tegas bagi yang melanggar. “Untuk itu, setiap tiga bulan sekali akan melakukan pengecekan rutin. Jika sampai tiga kali tetap ditemukan, maka sanksinya dicabut surat izin tempat usaha mereka,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Mafilindati Nuraini mengatakan, makanan yang mengandung formalin dan zat pewarna itu sangat berbahaya jika dikonsumsi. Dampak dari konsumsi zat berbahaya ini tidak dapat dirasakan langsung namun setelah akumulasi konsumsi dalam jumlah yang besar. “Jika sampai dikonsumsi terlebih dalam jangka waktu yang panjang. Salah satunya dapat menyebabkan kanker,” paparnya.

Untuk itu, warga dan pedagang harus berhati-hati saat membeli bahan makanan, di antaranya dengan mengenali ciriciri makanan yang mengandung zat berbahaya. Seperti menghindari makanan yang berwarna cerah dan tekstur terlalu kenyal. Termasuk melihat kemasan dan izin serta tanggal kedaluwarsa.

Priyo setyawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3355 seconds (0.1#10.140)