Polisi Sita Petasan Berbahaya

Kamis, 25 Juni 2015 - 09:27 WIB
Polisi Sita Petasan Berbahaya
Polisi Sita Petasan Berbahaya
A A A
CIAMIS - Tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Polres Ciamis menyita petasan berdaya ledak tinggi dan petasan di Terminal Ciamis, kemarin.

Penyitaan terpaksa dilakukan karena barang tersebut termasuk berbahaya dan tanpa izin. Petasan dan kembang api tersebut didapat polisi di salah satu kios penjual pe tasan dan kembang api. Di tempat tersebut polisi juga menemukan berbagai jenis petasan dan kembang api lainnya dengan daya ledak yang bervariasi. Dalam razia itu, pedagang sem pat menolak penyitaan barang dagangannya.

Mereka sempat memerlihatkan rekomen dasi penjualan petasan dari Pol da Jabar dan Mabes Polri. Namun, Polres Ciamis tidak percaya begitu saja. Semua barang dagangan yang di ang gap ilegal itu diamankan di Mapolres Ciamis untuk dimusnahkan. “Kami akan cek terlebih dahulu kebenaran surat tersebut, ka lau tidak tetap kami memberikan sanksi pidana kepada me reka,” ujar Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Sutisna.

Dia juga menjelaskan, kembang api dan petasan dengan bahan pe le dak itu dapat membahayakan penggunanya atau orang lain. Dengan begitu, pihaknya lang sung membawa dan meng amankan barang tersebut. “Penyi taan kembang api dan petasan berdaya le dak tinggi sebagai langkah an tisipasi supaya tidak terjadi sesuatu dengan barang berbahaya itu,” kata dia.

Kepolisian juga medata sejum lah petasan dan kembang api yang mengandung bahan peledak. Selain menyo sialisasikan mana kembang api yang bo leh dijual, serta mana yang tidak. Sebab jika melanggar ja jaran kepolisian langsung me nin dak tegas dengan me nyitanya. Razia tidak hanya kepada pedagang petasan saja, tim gabungan ini pun menyisir warung nasi yang dikabarkan sering buka pada siang hari, serta hotel yang diduga sering digu - nakan sebagai tem pat maksiat saat Ramadan.

“Dalam operasi untuk warung nasi kami tidak mene mukan yang buka di siang hari. Karena memang sudah diberkan su rat edaran agar tidak mem bukanya,” ucap dia.

Anthika asmara
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3928 seconds (0.1#10.140)