Program Lima Hari Sekolah Ancam Madrasah di Kendal

Rabu, 24 Juni 2015 - 16:29 WIB
Program Lima Hari Sekolah Ancam Madrasah di Kendal
Program Lima Hari Sekolah Ancam Madrasah di Kendal
A A A
KENDAL - Forum Ukhuwah Silaturahim Pendidikan Alquran (FUSPAQ) Kabupaten Kendal menolak rencana Dinas Pendidikan setempat dalam melaksanakan program lima hari sekolah bagi SMA sederajat pada tahun ajaran baru 2015-2016.

Pasalnya rencana tesebut dikhawatirkan akan mengancam keberadaan sekolah madrasah diniyah (Madin).

Ketua FUSPAQ Kabupaten Kendal Muhammad Mustamsikin mengatakan bahwa di Kabupaten Kendal banyak berdiri Madin, yakni lembaga pendidikan Islam. Selama ini, proses belajar-mengajar Madin dilaksanakan pada siang dan sore hari.

"Madin merupakan salah satu lembaga pendidikan yang fokus mengembangkan ilmu keagamaaan (Islam) dan dilaksanakan pada siang hari atau sore hari setelah pulang dari sekolah formal (SD, SMP, SMA sederajat)," ujarnya.

Mustamsikin yang juga Wakil Bupati Kendal ini meminta Dinas Pendidikan setempat untuk kembali mengkaji program lima hari sekolah sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/006752/-2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, enam hari sekolah dengan jam belajar hingga pukul 14.00 itu tak sedikit siswa Madin berkurang, lebih-lebih lagi jika benar diberlakukan pada tahun ajaran baru ini.

"Bisa saja Madin mati nantinya. Kan, tak sedikit murid Madin juga belajar di kedua sekolahan menengah tingkat atas tersebut. Sebab, dari program itu, proses belajar mengajar dimulai pukul 07.00 WIB sampai 17.30 WIB," lanjutnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mencari solusinya.

"Karena Madin berada di bawah pengelolaan Kantor Kemenag, ya, nanti Dinas Pendidikan akan jalin komunikasi ke sana," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6422 seconds (0.1#10.140)