JPU Tolak PK Dada Rosada
A
A
A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) me nolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Wali Kota Ban dung Dada Rosada.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin, JPU KPK menyam paikan alasan penolakan terhadap PK yang diajukan Dada. Menurut JPU, lima surat yang diajukan sebagai bukti baru atau novum oleh Dada sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat nya.
“Kami menolak PK yang di - ajukan karena pada PK satu sampai empat itu tidak relevan dengan perkara saat ini. PK 1 sampai 4 itu berkaitan dengan masalah penyimpangan ban sos. Sedangkan Pak Dada ini kan perkaranya suap hakim ke Setiabudi (Setyabudi Tedjocah yono), Ramlan (Ramlan Comel), dan hakim Pasti (Pasti Sinaga). Jadi menurut kami, novum yang diajukan itu tidak ber se suaian atau tidak relevan de ngan perkara Pak Dada,” kata JPU Risma Ashari SH seusai per sidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Berton Si ho tang SH itu. Pada sidang kali ini Dada mem bacakan novum yang kedua. Namun, JPU kembali menolak novum tersebut karena jaksa menilai yang disampaikan bukanlah bentuk novum.
“Alasan kedua kami menolaknya karena yang diajukan (dibacakan) di persidangan tadi (kemarin) itu bukan novum,” tutur Risma. Setelah pembacaan novum oleh pihak Dada dan tanggapan dari JPU, sidang ditutup. Sidang PK tersebut rencananya kembali digelar Selasa (7/7) depan mengagendakan penanda tangan an berita acara. Lima novum tersebut antara lain, pertama, sepucuk surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) No. 24.B/lhp/xvIII.bdg/07/ 2011 tanggal 11 Juli 2011 perihal laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bandung 2010. Kedua, surat No. 702/092-Inspektorat tanggal 26 September 2011, perihal perintah yang ditujukan kepada Edi Siswadi selaku Sek da Kota Bandung.
Ketiga, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No 1688k/pid.sus/2013 tanggal 13 Januari 2013 atas nama ter - dakwa Havid Kurnia. Keem pat, putusan kasasi MA No 1/889k/ pid.sus/2013 tgl 13 Januari 2013 atas nama terdakwa Uus Ruslan. Kelima, berita acara rekonstruksi yang dibuat penyidik Komisi Pembe ran tas an Korupsi (KPK). Dada hadir dalam persidang an berkemeja putih dan dikawal oleh dua orang petugas Lapas Sukamiskin. Seusai sidang, raut wajah Dada tampak dingin.
Sambil berjalan me ning galkan ruang sidang, Dada tak mengeluarkan sepatah kata pun. Abidin, kuasa hukum Dada Rosada menyatakan, penolakan PK oleh JPU KPK merupakan hal biasa. “Ah, sudah biasa itu KPK menolak PK. Tidak apa-apa ditolak juga. Karena me mang tidak pernah ada dalam kasus mana pun JPU KPK me ne rima atau mengabulkan me mori per - mohonan PK dari ter dakwa,” kata Abidin kepada KO RAN SINDO, tadi malam.
Abidin mengaku, karena hal tersebut sudah lumrah, tidak ada kekecewaan dari tim kuasa hukum maupun klien (Dada Rosada). Sebaliknya, tim kuasa hukum masih optimistis untuk pro ses hukum selanjutnya sebab hasil akhirnya nanti tergantung keputusan Mahkamah Agung (MA). “Ya, kalau kami tidak optimistis, proses PK ini tentu tidak kita jalani sedari awal. Masih ada proses, kami masih menung gu proses hukum selanjutnya.Kan MA yang menentukan. Jadi penolakan PK ini bukan ber arti akhir dari upaya kami,” pungkas Abidin.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang menjadi terpidana ka sus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Kota Ban - dung. Dada divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Majelis hakim Tindak Pi - dana Korupsi Bandung. Dia terbukti bersalah telah melakukan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung agar para terdakwa korupsi dana ban sos 2009-2010 divonis ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada.
Dalam perkara itu, pada April 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Dada dan diharuskan membayar denda Rp600 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kini, Dada baru menjalani hukuman penjara satu tahun di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Na sution.
Dada dinilai melanggar tindak pidana yang ter cantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pembe rantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Iwa ahmad sugriwa
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin, JPU KPK menyam paikan alasan penolakan terhadap PK yang diajukan Dada. Menurut JPU, lima surat yang diajukan sebagai bukti baru atau novum oleh Dada sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat nya.
“Kami menolak PK yang di - ajukan karena pada PK satu sampai empat itu tidak relevan dengan perkara saat ini. PK 1 sampai 4 itu berkaitan dengan masalah penyimpangan ban sos. Sedangkan Pak Dada ini kan perkaranya suap hakim ke Setiabudi (Setyabudi Tedjocah yono), Ramlan (Ramlan Comel), dan hakim Pasti (Pasti Sinaga). Jadi menurut kami, novum yang diajukan itu tidak ber se suaian atau tidak relevan de ngan perkara Pak Dada,” kata JPU Risma Ashari SH seusai per sidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Berton Si ho tang SH itu. Pada sidang kali ini Dada mem bacakan novum yang kedua. Namun, JPU kembali menolak novum tersebut karena jaksa menilai yang disampaikan bukanlah bentuk novum.
“Alasan kedua kami menolaknya karena yang diajukan (dibacakan) di persidangan tadi (kemarin) itu bukan novum,” tutur Risma. Setelah pembacaan novum oleh pihak Dada dan tanggapan dari JPU, sidang ditutup. Sidang PK tersebut rencananya kembali digelar Selasa (7/7) depan mengagendakan penanda tangan an berita acara. Lima novum tersebut antara lain, pertama, sepucuk surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) No. 24.B/lhp/xvIII.bdg/07/ 2011 tanggal 11 Juli 2011 perihal laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bandung 2010. Kedua, surat No. 702/092-Inspektorat tanggal 26 September 2011, perihal perintah yang ditujukan kepada Edi Siswadi selaku Sek da Kota Bandung.
Ketiga, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No 1688k/pid.sus/2013 tanggal 13 Januari 2013 atas nama ter - dakwa Havid Kurnia. Keem pat, putusan kasasi MA No 1/889k/ pid.sus/2013 tgl 13 Januari 2013 atas nama terdakwa Uus Ruslan. Kelima, berita acara rekonstruksi yang dibuat penyidik Komisi Pembe ran tas an Korupsi (KPK). Dada hadir dalam persidang an berkemeja putih dan dikawal oleh dua orang petugas Lapas Sukamiskin. Seusai sidang, raut wajah Dada tampak dingin.
Sambil berjalan me ning galkan ruang sidang, Dada tak mengeluarkan sepatah kata pun. Abidin, kuasa hukum Dada Rosada menyatakan, penolakan PK oleh JPU KPK merupakan hal biasa. “Ah, sudah biasa itu KPK menolak PK. Tidak apa-apa ditolak juga. Karena me mang tidak pernah ada dalam kasus mana pun JPU KPK me ne rima atau mengabulkan me mori per - mohonan PK dari ter dakwa,” kata Abidin kepada KO RAN SINDO, tadi malam.
Abidin mengaku, karena hal tersebut sudah lumrah, tidak ada kekecewaan dari tim kuasa hukum maupun klien (Dada Rosada). Sebaliknya, tim kuasa hukum masih optimistis untuk pro ses hukum selanjutnya sebab hasil akhirnya nanti tergantung keputusan Mahkamah Agung (MA). “Ya, kalau kami tidak optimistis, proses PK ini tentu tidak kita jalani sedari awal. Masih ada proses, kami masih menung gu proses hukum selanjutnya.Kan MA yang menentukan. Jadi penolakan PK ini bukan ber arti akhir dari upaya kami,” pungkas Abidin.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang menjadi terpidana ka sus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Kota Ban - dung. Dada divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Majelis hakim Tindak Pi - dana Korupsi Bandung. Dia terbukti bersalah telah melakukan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung agar para terdakwa korupsi dana ban sos 2009-2010 divonis ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada.
Dalam perkara itu, pada April 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Dada dan diharuskan membayar denda Rp600 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kini, Dada baru menjalani hukuman penjara satu tahun di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Na sution.
Dada dinilai melanggar tindak pidana yang ter cantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pembe rantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Iwa ahmad sugriwa
(ars)