Kecewa, Warga Blokir Jalan Menuju Pesarean Syaichona Kholil

Selasa, 23 Juni 2015 - 11:36 WIB
Kecewa, Warga Blokir...
Kecewa, Warga Blokir Jalan Menuju Pesarean Syaichona Kholil
A A A
BANGKALAN - Pemilik lahan memblokir jalan menuju pesarean Syaichona Cholil tepatnya di Jalan Ring Road Barat, Desa Biliporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (23/6/2012).

Pemblokiran jalan sendiri dengan cara menaruh bedel di badan jalan. Kemudian di depan bedel dipasang spanduk betuliskan "Ini Akibat Ketidakbecusan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Pengadilan Jangan Dijadikan Alat untuk Merampas Hak Rakyat".

Akibat pemblokiran tersebut banyak kendaraan yang harus putar balik karena tidak bisa lewat. Sebab, jalan yang ditutup dengan bedel hampir menutupi semua ruas.

"Saya memasang bedel di atas tanah sendiri (jalan) ini karena ada dua objek permasalahan. Pertama pemilik tidak pernah diberitahu oleh pemkab seperti Hj Hamizah terkait pembebasan lahan. Padahal lahan dia yang dipakai jalan seluas 20 meter," terang pemilik lahan, H Yasin Marseli.

Sedangkan untuk dirinya, sambung Yasin, Pemkab Bangkalan sudah memberitahu terkait persoalan itu. Hanya saja tidak ada kesepakatan harga antara pemilik dengan pemkab, sehingga prosesnya dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

"Ternyata bohong karena uang ganti rugi yang katanya dititipkan ke pengadilan oleh pemkab tidak ada, jadi pegadilan hanya diperalat. Bahkan, saat sidang saya menanyakan uang tersebut pada pak hakim, lalu hakim menjawab dirinya tidak ngurusin uang," paparnya.

Menurut Yasin, berdasarkan keterangan dari hakim yang mengurus uang konsinyasi adalah panitera. Ternyata setelah ditelusuri dan ditunggu, uang ganti rugi dari pemkab yang informasinya telah dititipkan di pengadilan rupanya tidak ada.

"Tanah saya disini ada sekitar 12 hektare, tetapi yang terkena jalan hanya sebagian. Bedel-bedel ini tetap berada disini sampai ada kesepakatan dan kejelasan dari pemkab," ujarnya.

Ia menambahkan, sebenarnya dia tidak keberatan tanahnya dibuat jalan umum karena untuk kepentingan masyarakat. Namun, prosesnya harus sesuai dengan prosedur. Tidak boleh semena-mena mencaplok tanah milik rakyat.

"Ini urusan jual beli. Jual beli itu dinyatakan sah jika kedua belah pihak sama-sama rido. Jangan bawa ke pengadilan dengan merampas hak rakyat," tukasnya.

Sementara itu, Panitera Sekretaris PN Bangkalan, Abdul Kadir, menyatakan uang konsinyasi untuk ganti rugi pada pemilik lahan sudah diserahkan oleh pemkab Bangkalan senilai Rp 2 miliar lebih.

"Uangnya ada di Bank BRI, mau diambil kapan saja silahkan oleh pemilik lahan. Asalkan pemilik bisa menunjukkan bukti kepemilikan seperti sertifikat, nanti uangnya langsung bisa dicairkan," terang Kadir.
(nag)
Berita Terkait
Demonstrasi (Unjuk Rasa)...
Demonstrasi (Unjuk Rasa) Empatik
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Ada Demo Kawal Keputusan...
Ada Demo Kawal Keputusan MK, Masyarakat Diimbau Hindari Jalan Ini
47 Orang Tewas dalam...
47 Orang Tewas dalam Demonstrasi Berdarah di Peru
AS Nyatakan Dukung Demonstrasi...
AS Nyatakan Dukung Demonstrasi Warga Lebanon
Aksi Demonstrasi di...
Aksi Demonstrasi di Iran Makan Korban
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved