Lakukan Kecurangan, Kepala Sekolah Dicopot

Selasa, 23 Juni 2015 - 07:48 WIB
Lakukan Kecurangan,...
Lakukan Kecurangan, Kepala Sekolah Dicopot
A A A
SUKOHARJO - Peringatan bagi kepala sekolah (kepsek) untuk tidak melakukan kecurangan dalamPenerimaanPesertaDidik Baru (PPDB).

Kepsek yang terbukti melakukan praktik tidak jujur dalam penerimaan siswa baru yang dimulai kemarin akan dicopot dari jabatannya. “Saya ingatkan semua kepala sekolah jujur dalam PPDB ini. Kalau ada yang main-main dengan berbuat curang, saya tidak segan-segan untuk melakukan pencopotan,” tandas Bupati Sukoharjo Wardoyo seusai membuka pelaksanaan PPDB online di SMAN 1 Sukoharjo kemarin.

Praktik siswa titipan pejabat atau kepala sekolah harus dihilangkan utamanya pada sekolah favorit. Siswa yang dinyatakan lolos harus sesuai kriteria yang ditentukan seperti nilai akademik. Sebelum penerimaan siswa dilakukan secara online memang masih ada celah dan peluang untuk titip siswa. Namun karena era komputerisasi sudah diterapkan, diharapkan tidak ada lagi pejabat yang bisa menitipkan siswa.

“Jangankan kepala sekolah, bupati saja tidak bisa,” tandas Wardoyo. Dengan pelaksanaan PPDB online , diharapkan menghasilkan output yang baik. Siswa yang diterima di sekolah tertentu, utamanya sekolah favorit benar-benar sesuai kriteria. “Hasil dari PPDB online ini akan terlihat pada lulusan tahun depan. Dari sana nanti bisa diketahui, sejauh mana kualitas siswa yang kita terima,” katanya.

Sekadar diketahui, PPDB online 2015 sudah keempat kalinya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo dan menggandeng Puskom Universitas Negeri Solo (UNS). PPDB online ini sudah dimulai sejak 2012. Kepala Disdik Sukoharjo Bambang Sutrisno menambahkan, PPDB online dilaksanakan selama tiga hari terhitung mulai kemarin hingga Rabu (24/6). Pendaftaran dibuka pukul 08.00-13.00 WIB dengan jumlah sekolah yang terdaftar sebanyak 112 unit negeri maupun swasta dari jenjang SMP hingga SMA dan SMK. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 101 sekolah.

“Dari jumlah itu, terdiri dari 68 SMP negeri dan swasta, SMA/MA 20 sekolah, dan SMK sebanyak 24 sekolah,” ujarnya. Bambang mengatakan, semua sekolah negeri wajib mengikuti pelaksanaan PPDB online . Untuk sekolah swasta diberikan kebebasan mengingat lembaga tersebut membutuhkan siswa agar tetap beroperasi. Kepala SMAN 1 Sukoharjo Darno mengatakan sekolah akan menampung 432 siswa untuk 12 kelas.

Rinciannya, masing-masing kelas memiliki daya tampung 36 siswa. Kuota tersebut selalu terpenuhi setiap tahun saat penerimaan siswa baru. Dari kuota yang ada tersebut, pihak sekolah membuka kesempatan menerima siswa dari luar daerah maksimal 10%.

Sumarno
(ars)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
38 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
54 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved