Cegah Kejahatan, Polres Jakarta Barat Bentuk Satgas Ramadan

Selasa, 23 Juni 2015 - 08:15 WIB
Cegah Kejahatan, Polres...
Cegah Kejahatan, Polres Jakarta Barat Bentuk Satgas Ramadan
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ramadan yang beranggotakan Polri, TNI, Satpol PP dan ormas. Satgas ini bertugas mengantisipasi tindak kriminalitas dan kekerasan selama Ramadan.

Tak hanya bersifat menindak, Satgas Ramadan yang terdiri dari 200 anggota ini harus mampu menganalisis segala bentuk kejahatan agar tidak terjadi. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan, Satgas Ramadan yang terdiri dari angota tiga pilar ini mempunyai tugas untuk mencegah tawuran, berandalan motor, balap liar, dan premanisme.

Selain itu, tempat hiburan juga menjadi bagian dari tugas satgas yang resmi bertugas hingga Idul Fitri ini. "Di sini tugas Satgas memiliki peran cukup sentral, bagaimana kejahatan jalan tidak terjadi," ujar Rudy, di Polres Metro, Senin 22 Juni 2015 kemarin.

Khusus untuk pencegahan tawuran yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Barat, lanjut Rudy, patroli rutin dengan diskusi masyarakat gencar dilakukan oleh satgas ini. Selain itu, Rudy mengatakan pihaknya telah melakukan larangan obrog (bangun sahur) antarwilayah.

"Larangan demikian kami lakukan bukan bermaksud melarang untuk obrog. Boleh saja orang bangunkan sahur, tapi tahu etika dan waktu, jangan sampai bangunkan sahur jam 12 malam," jelasnya.

Mantan Kapolresta Cimahi, Jawa Barat ini mengklaim berdasarkan analisis yang dilakukannya tawuran sendiri muncul karena adanya gesekan antarlingkungan yang disebabkan karena membangunkan sahur.

Hingga pembentukan satgas kemarin, Rudy mengatakan sudah ada 11 kasus dengan 13 tersangka yang diamankan pihaknya dari berbagai polsek dengan kejahatan jalanan yang ada.

Bersamaan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menerangkan, 13 pelaku yang diamankan masing melakukan tindak kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor. Dari tindakan itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, uang tunai, emas, hingga mikrolet yang diduga hasil kejahat.

"Kami menjerat pelaku dengan berbagai macam pasal seperti Pasal 362, 363, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Putu.
(whb)
Berita Terkait
Pria Petugas Keamanan...
Pria Petugas Keamanan Tewas Dianiaya
Massa Pendemo Lempari...
Massa Pendemo Lempari Polisi dengan Batu dan Petasan di Harmoni
Kapolres Jaksel Ajak...
Kapolres Jaksel Ajak Warga Manggarai Jaga Situasi Aman
Gangguan Keamanan Jakarta...
Gangguan Keamanan Jakarta Paling Banyak Dilaporkan melalui Kanal Pemprov DKI
Antisipasi Kerusuhan,...
Antisipasi Kerusuhan, Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Para Kapolda
Cegah Kriminalitas saat...
Cegah Kriminalitas saat Ramadan, Polres Jakarta Pusat Dirikan 28 Posko Keamanan
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
27 menit yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
38 menit yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
44 menit yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
2 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
3 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 22 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved