Razia Mercon, Dapat Motor Bodong
A
A
A
KULONPROGO - Petugas Polsek Wates menyita mercon milik sejumlah pedagang kembang api yang ada di seputaran Kota Wates.
Mercon yang disita ini yang berukuran besar. Selain mengamankan mercon, sebuah sepeda motor tanpa nopol ikut diamankan polisi. “Operasi ini sengaja kami gelar agar masyarakat bisa khusyuk beribadah dan tenang saat tarawih,” kata Kapolsek Wates, Kompol Tupar. Razia ini dilakukan pada malam hari, di seputaran Pasar Wates dan Alun-alun Wates. Biasanya pembelian mercon kerap dilakukan pada malam hari. Bahkan tidak sedikit yang menyulut di seputar alun-alun. Operasi ini sebenarnya untuk melindungi para pedagang agar tidak terjerat dalam ranah pidana.
Mereka yang menyimpan dan memperjualbelikan mercon bisa dikenai dengan UU Bunga Api Tahun 1932. Ancaman hukuman bisa satu tahun penjara dan denda Rp150.000. “Sebelum kami razia, sudah kami peringatkan dulu. Akan tetapi masih ada yang bandel,” ujarnya. Razia seperti ini akan diperluas di pinggiran kota.
Kanit Reskrim Polsek Wates AKP Munarso mengatakan, dari operasi ini mereka menyita 35 buah mercon yang berukuran besar. Dalam operasi sendiri lebih banyak memberikan arahan agar tidak menjual mercon demi alasan keamanan dan tidak mengganggu masyarakat.
“Untuk mercon kecil tidak kami bawa, hanya yang besar yang disita,” katanya. Salah satu pedagang, Risa Ardi mengaku, banyak pembeli yang berminat dengan mercon yang berukuran besar. Namun dia tidak berani menjualnya. Yang dia jual hanya yang ada di kalangan distributor. Termasuk beberapa yang sempat disita polisi.
“Yang dilarang tidak akan kami jual,” katanya. Pada operasi ini petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor matik di Alun-alun Wates. Sepeda ini tidak dilengkapi dengan nomor polisi. Saat petugas datang tidak ada satu pun warga yang mengaku memiliki motor tersebut. Oleh petugas, sepeda motor itu diamankan ke polsek.
Kuntadi
Mercon yang disita ini yang berukuran besar. Selain mengamankan mercon, sebuah sepeda motor tanpa nopol ikut diamankan polisi. “Operasi ini sengaja kami gelar agar masyarakat bisa khusyuk beribadah dan tenang saat tarawih,” kata Kapolsek Wates, Kompol Tupar. Razia ini dilakukan pada malam hari, di seputaran Pasar Wates dan Alun-alun Wates. Biasanya pembelian mercon kerap dilakukan pada malam hari. Bahkan tidak sedikit yang menyulut di seputar alun-alun. Operasi ini sebenarnya untuk melindungi para pedagang agar tidak terjerat dalam ranah pidana.
Mereka yang menyimpan dan memperjualbelikan mercon bisa dikenai dengan UU Bunga Api Tahun 1932. Ancaman hukuman bisa satu tahun penjara dan denda Rp150.000. “Sebelum kami razia, sudah kami peringatkan dulu. Akan tetapi masih ada yang bandel,” ujarnya. Razia seperti ini akan diperluas di pinggiran kota.
Kanit Reskrim Polsek Wates AKP Munarso mengatakan, dari operasi ini mereka menyita 35 buah mercon yang berukuran besar. Dalam operasi sendiri lebih banyak memberikan arahan agar tidak menjual mercon demi alasan keamanan dan tidak mengganggu masyarakat.
“Untuk mercon kecil tidak kami bawa, hanya yang besar yang disita,” katanya. Salah satu pedagang, Risa Ardi mengaku, banyak pembeli yang berminat dengan mercon yang berukuran besar. Namun dia tidak berani menjualnya. Yang dia jual hanya yang ada di kalangan distributor. Termasuk beberapa yang sempat disita polisi.
“Yang dilarang tidak akan kami jual,” katanya. Pada operasi ini petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor matik di Alun-alun Wates. Sepeda ini tidak dilengkapi dengan nomor polisi. Saat petugas datang tidak ada satu pun warga yang mengaku memiliki motor tersebut. Oleh petugas, sepeda motor itu diamankan ke polsek.
Kuntadi
(ars)