Bunuh Pengusaha Jamu, Tiga Oknum Polisi Dibekuk

Minggu, 21 Juni 2015 - 09:35 WIB
Bunuh Pengusaha Jamu, Tiga Oknum Polisi Dibekuk
Bunuh Pengusaha Jamu, Tiga Oknum Polisi Dibekuk
A A A
SERANG - Jajaran Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuman mayat yang tergeletak di Jalan Raya Serang - Jakarta tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa 31 Maret 2015 lalu.

Mayat tersebut diketahui bernama Dwi Siswanto (32) warga Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Terkuaknya identitas mayat setelah istri korban Devi Irawati melaporkan kepihak Polres Serang bahwa mayat yang ditemukan merupakan suaminya sesuai dengan ciri-ciri yang ada ditubuh korban.

Menurut Kapolres Serang AKBP Nunung Syafrudin, mayat yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan merupakan korban penembakan yang dilakukan oleh tiga oknum kepolisian dari Polda Metro Jaya, Bripka DP , Aipda NN, Aipda NJ dan satu warga sipil AM sebagai supir.

"Kita temukan dua butir proyektil dari tubuh korban, setelah kita melakukan penyelidikan selama sebulan kita ketahui bahwa pelaku penembakan merupakan anggota kepolisian," jelasnya

Nunung mengungkapkan bahwa motif penembakan lantaran permasalahan pembagian keuntungan usaha jamu yang tidak merata anatara korban dengan tiga oknum polisi tersebut. Lantaran geram, kemudian pelaku menjemput paksa korban dari rumahnya.

"Rencananya, tiga orang itu (oknum polisi), memberikan pelajaran kepada korban. Untuk jalan Kaki dari Jakarta menuju Serang. Tapi di tol Km 57, terdengar suara tembakan di jok belakang mobil Nissan yang ditumpagi korban," ungkap Nunung

Para pelaku kemudian keluar tol untuk membuang mayat dengan luka tembak tersebut. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang identitas korban di tubuhnya.

Polisi berhasil mengamankan dua mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput korban Nisan, dua proyektil peluru, senjata api jenis revorver dan celana korban.

Akibat perbuatannya ketiga dan satu warga sipil AM ini dijerat Pasal 338 jo 339 dengan anacaman kurungan 20 tahun atau penjara seumur hidup. "Sudah mendekam di Lapas Kelas IIB Serang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0285 seconds (0.1#10.140)