Bunuh Pengusaha Jamu, Tiga Oknum Polisi Dibekuk

Minggu, 21 Juni 2015 - 09:35 WIB
Bunuh Pengusaha Jamu,...
Bunuh Pengusaha Jamu, Tiga Oknum Polisi Dibekuk
A A A
SERANG - Jajaran Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuman mayat yang tergeletak di Jalan Raya Serang - Jakarta tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa 31 Maret 2015 lalu.

Mayat tersebut diketahui bernama Dwi Siswanto (32) warga Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Terkuaknya identitas mayat setelah istri korban Devi Irawati melaporkan kepihak Polres Serang bahwa mayat yang ditemukan merupakan suaminya sesuai dengan ciri-ciri yang ada ditubuh korban.

Menurut Kapolres Serang AKBP Nunung Syafrudin, mayat yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan merupakan korban penembakan yang dilakukan oleh tiga oknum kepolisian dari Polda Metro Jaya, Bripka DP , Aipda NN, Aipda NJ dan satu warga sipil AM sebagai supir.

"Kita temukan dua butir proyektil dari tubuh korban, setelah kita melakukan penyelidikan selama sebulan kita ketahui bahwa pelaku penembakan merupakan anggota kepolisian," jelasnya

Nunung mengungkapkan bahwa motif penembakan lantaran permasalahan pembagian keuntungan usaha jamu yang tidak merata anatara korban dengan tiga oknum polisi tersebut. Lantaran geram, kemudian pelaku menjemput paksa korban dari rumahnya.

"Rencananya, tiga orang itu (oknum polisi), memberikan pelajaran kepada korban. Untuk jalan Kaki dari Jakarta menuju Serang. Tapi di tol Km 57, terdengar suara tembakan di jok belakang mobil Nissan yang ditumpagi korban," ungkap Nunung

Para pelaku kemudian keluar tol untuk membuang mayat dengan luka tembak tersebut. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang identitas korban di tubuhnya.

Polisi berhasil mengamankan dua mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput korban Nisan, dua proyektil peluru, senjata api jenis revorver dan celana korban.

Akibat perbuatannya ketiga dan satu warga sipil AM ini dijerat Pasal 338 jo 339 dengan anacaman kurungan 20 tahun atau penjara seumur hidup. "Sudah mendekam di Lapas Kelas IIB Serang," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
13 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
28 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
31 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
51 menit yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
54 menit yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Rafael Granada...
Profil Rafael Granada Baay, Putra Tidore yang Sandang Pangkat Bintang Tiga TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved