Agustus Dinilai Tak Masuk Akal

Minggu, 21 Juni 2015 - 08:39 WIB
Agustus Dinilai Tak...
Agustus Dinilai Tak Masuk Akal
A A A
SUMEDANG - Pemkab Sumedang diminta mengambil alih persoalan yang dihadapi orang terkena dampak (OTD) proyek Waduk Jatigede. Jika masalah ini dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu gejolak sosial di Kabupaten Sumedang.

Anggota DPRD Sumedang Edi As kari mengatakan, masalah war ga terkena dampak Waduk Ja tigede harus diambil alih oleh Pem kab Sumedang menjadi per soalan pemerintah dae rah. “Kami (DPRD dan Pemkab) ha rus mengambil alih per masalahan Jatigede ini agar posisi dae rah (Kabupaten Sumedang) pu nya daya tawar yang kuat di mata pemerintah pusat,” kata Edi Askhari.

Ketika persoalan Jatigede men jadi persoalan pemkab, ujar dia, setidaknya pemerintah pusat juga akan membuka mata. Untuk itu, Pemkab Sumedang dituntut merancang langkah-langkah pembentukan petisi daerah terkait kelangsungan pembangunan Waduk Jati gede. Sebelum Waduk Jatigede digenangi, tutur Edi, harus ada me morandum of under standing (MoU) antara Pemerintah Pu sat, Pemprov Jabar, dan Pemkab Sumedang terkait dampak ne gatif dan positif yang akan terjadi.

“Kita harus tegas, hal strategis seperti apa yang akan di beri kan ke Sumedang dengan adanya waduk. Ini sangat penting di tanyakan. Kalau tidak ada manfaat, DPRD juga akan menolak,” tutur Edi. Dia mengkritik, banyak pihak yang terus menggulirkan wa cana terkait waktu penggenangan. Padahal, rencana itu sangat mengganggu psikologis tak hanya warga terdampak tapi semua pihak di Kabupaten Sumedang. Selain itu, penggenangan Waduk Jatigede yang rencananya akan dilakukan 1 Agustus 2015 mendatang, dianggap tak ma suk akal, karena masih banyaknya persoalan yang belum se lesai.

“Jika melihat waktunya yang kurang dari dua bulan, pakai sosialisasi saja tidak cukup. Pemerintah pusat jangan menganggap mudah masalah ini,” ungkap dia. Disinggung tentang dana kom pensasi bagi warga terdampak, Edi mengemukakan, jika memang akan ditetapkan, perlu di tawarkan dulu kepada warga. Apa kah menerima kompensasi atau tidak tapi dengan catatan harus rasional. “Jika tidak selesai dengan baik, khawatir ada gejolak sosial,” ungkap Edi.

Warga Terdampak Tetap Menolak

Ketua Tim Penyelesaian Dam pak dan Pengosongan Waduk Jatigede Djaja Albanik mengatakan, warga menuntut agar Waduk Jatigede yang kontruksinya sudah rampung tidak di genangi air terlebih dulu sebelum segala permasalahan sosial dan ganti rugi diselesaikan. Permasalahan sosial tersebut meliputi segala permasalahan pembebasan lahan kurun ta hun 1982-1986. Kemudian pem bebasan daerah genangan lain nya. Selain itu, pembebasan jalan lingkar, ganti rugi bangunan yang sudah dilakukan Pelepasan Hak (PH).

Juga terkait kejelasan pembebasan lahan peng ganti kehutanan di Desa Gan jaresik dan Cimungkal yang nilai ganti ruginya disesuaikan de ngan SK Bupati terakhir. “Kami juga menolak nilai kom pensasi pengganti relokasi pen duduk bagi penduduk yang tanahnya dibebaskan tahun 1982-1986 dan pecahan KK karena nilai kompesasinya tidak sesuai,” kata Djaja kepada KORAN SINDO, kemarin. Menurut dia, warga terkena dam pak juga menuntut agar hasil verifikasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar ter kait jumlah penduduk pe nerima kompensasi ditinjau kembali karena sangat tidak sesuai de ngan keadaaan yang sebenarnya di wilayah genangan.

“Kami meminta DPRD Sumedang bisa menghadirkan Gu bernur Jabar (Ahmad Heryawan), Kepala Samsat Jatigede, Kepala Satker Waduk Jatigede, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Sumedang, Bu pati/Wakil Bupati Sumedang untuk bertemu me nye lesai kan masalah Jatigede,” tutur pria yang juga Ketua LSM Perkumpulan Orang Terkena Dampak Dam Jatigede Bersatu (Perkotdam Jatiber) ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang dipastikan di ge nangi air pada 1 Agustus men datang. Waktu yang di butuhkan untuk menggenangi wa duk terbesar di Asia itu selama 200 hari karena membutuhkan 700 juta meter kubik air. Kepastian penggenangan di laksanakan 1 Agustus itu diperoleh Gubernur Jabar Ahmad Her yawan saat rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa kementerian di Kantor Kepresidenan, Jakarta pa da Kamis (18/6) lalu.

Hadir dalam rapat terbatas itu, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Mensesneg Pratikno, Men teri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry M Baldan, Men teri PPN/Kepala Bappenas An drinof Chaniago, Seskab Andi Widjajanto, Menkeu Bambang Brodjonegoro, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono.

“Kemarin (Kamis 18/6) rapat dengan Presiden. Keputusannya, insya Allah penggenangan Ja tigede dimulai 1 Agustus,” kata Heryawan kepada wartawan di Gedung Sate, Jumat (19/6). Sebelumnya, waduk yang digagas sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno itu akan dige nangi pada Juli 2015. Namun jadwal digeser ke Agustus lantaran, pemerintah ingin momen tum penggenangan lebih de kat dengan peringatan Hari Ke merdekaan Republik Indonesia.

“Mudah-mudahan Pak Presiden datang langsung pada 1 Agustus untuk melakukan peng genangan. Ini (pengenanagan 1 Agustus) sudah men ja di keputusan bersama,” kata Aher. Menurut Gubernur, lantaran penggenangan mem bu tuh - kan waktu 200 hari, untuk itu, mu lai Agustus mendatang, Pem prov Jabar akan menutup ali ran Sungai Cimanuk se hing - ga air tumpah ke Waduk Jatigede. “Insya Allah ini semua bisa ber jalan dengan lancar,” ujar Gu bernur.

Disinggung mengenai ganti ru gi kepada masyarakat, Aher me negaskan, pemerintah pusat siap memenuhinya. Sebagai contoh, kewajiban terhadap war ga yang terkena dampak seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 segera dipenuhi mu lai 26 Juni ini. Berdasarkan peraturan terse but, sekitar 4.500 kepala keluarga akan mendapat ganti rugi sebesar Rp122 juta lebih per ke pala keluarga (KK). Uang itu di berikan sebagai pengganti lahan, bangunan, dan penghasilan warga selama enam bulan. Selain itu, uang pengganti pun diberikan kepada warga yang tidak terkena dampak seperti dalam Permendagri Nomor 75.

“Masyarakat yang terkena dampak, tapi bukan terkena Permendagri 75, tidak di ganti, karena hakikatnya tidak punya apa pun, karena ganti untungnya sudah selesai,” ungkap Aher. Terkait ini, pemerintah bersi kap bijak sehingga warga yang ti dak terkena dampak langsung te tap akan diberi uang santunan sebesar Rp29,3 juta per KK. Jum lah warga yang tidak terkena dampak langsung ini sekitar 6.410 KK. “Jadi seluruhnya 10.000 KK lebih yang akan mene rima uang pengganti,” tutur dia.

Disinggung tunggakan warga kepada PLN atas penggunaan listrik selama tiga bulan ter akhir, Heryawan mengatakan, pembayarannya tidak akan meng gunakan uang warga. “Dibayarnya menggunakan uang CSR (corporate social responsibility),” kata Aher. Gubernur optimistis penyerahan uang pengganti ini akan ber jalan lancar. Terlebih, terkait ini sudah terjalin kerja sama antara pemprov, Kodam III/Siliwangi, Polda Jabar, ke jak saan, dan pengadilan. “Data-data siapa yang akan mendapatkannya su dah ada daftarnya, sudah diverifikasi semuanya,” tutur dia.

Sekadar untuk diketahui, hing ga awal Mei dari 147 hektare yang akan digunakan untuk membangun waduk, 137 hek tare di antaranya sudah dibe baskan dan 10 hektare sisanya segera dibebaskan. Presiden Jokowi dalam rapat tersebut memerintahkan pembangunan Waduk Jatigede segera di selesaikan. Pendanaan pembangunan Waduk Jatigede berasal dari dua sum ber, yaitu pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) China dengan nilai US$144,067 juta dan sisanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nilai total kontrak proyek ini adalah US$239,573 juta dengan kontraktor nasional yang ter ga bung dalam Consortium of Indonesian Contractor (CIC) yang beranggotakan PT Waskita Karya, Wijaya Karya, Pembangunan Perumahan, bersama China Sinohydro Corp.

Aam aminullah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0873 seconds (0.1#10.140)